Pilkada Malang Raya 2024

Jelang Pilwali Kota Batu 2024, Banyak Banner Bacawali Langgar Perda Ditertibkan Satpol PP

Ratusan banner dan baliho bakal calon wali Kota Batu ditertibkan dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP Kota Batu, Rabu (31/7/2024).

Penulis: Dya Ayu | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Dya Ayu
Satpol PP saat menertibkan banner yang menyalahi aturan di Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Ratusan banner dan baliho bakal calon wali Kota Batu ditertibkan dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP Kota Batu, Rabu (31/7/2024).

Operasi gabungan tersebut dilakukan di sepanjang ruas jalan protokol yang ada di kawasan Kota Batu yang diikuti Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksan dan OPD terkait.

Menurut Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais, tak dipungkiri jelang Pilkada 2024, banyak bermunculan banner dan baliho, mulai dari yang berizin hingga yang tak berizin.

“Banner yang kami tertibkan dan kami bawa ke kantor itu kebanyakan yang tidak berizin dan yang berizin tapi dipasang di tempat yang tidak sesuai aturan berlaku. Seperti di pohon dan di tiang listrik,” kata Abdul Rais, Rabu (31/7/2024).

Rais menuturkan, dari hasil operasi penertiban yang dilakukan pada Selasa (30/7/2024) kemarin di Junrejo dan hari ini di Kecamatan Batu, sudah ada ratusan banner yang dicopot.

“Yang berizin tapi ditempatkan di tempat yang tidak seharusnya kami ambil tapi tidak kami rusak, sehingga apabila masih dibutuhkan dapat diambil di Kantor Satpol PP dan bisa dipasang lagi tapi harus di tempat yang sesuai aturan,” ujarnya.

“Barang kali ada stakeholder atau tokoh yang ingin berkomunikasi dengan kami terkait dengan banner yang kami amankan, pintu kantor Satpol PP terbuka untuk menerima keluhan ataupun hal lain yang ingin disampaikan kepada kami,” tambahnya.

Rais menambahkan operasi gabungan akan terus dilakukan di tiga kecamatan yang ada di Kota Batu untuk menjaga keindahan dan ketertiban Kota Batu sehingga nyaman bagi wisatawan.

“Besok akan kami lakukan di Kecamatan Bumiaji. Dalam penertiban banner ini kami terapkan secara adil, tidak pandang bulu."

"Salah satu contoh kami juga menertibkan banner yang ukurannya cukup besar bergambar Bapak Pj Wali Kota kami oleh SKPD kami sendiri juga kami ambil karena itu dipasang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Sementara itu Analis Kebijakan Ahli Madya Penanaman Modal DPMPTSP Kota Batu, Bambang Supriyanto menambahkan, untuk segala sesuatu yang melanggar Perda maka akan ditertibkan. Termasuk banner-banner yang dipasang di tempat yang tidak sesuai. 

“Pada prinsipnya keindahan Kota Batu ini jangan sampai berkurang karena ada banner yang tidak berizin ataupun berizin tapi dipasang tidak pada tempatnya."

"Banyak dipasang di tiang listrik dan di pohon, tentu ini menyalahi aturan. Jadi ini dilakukan untuk keindahan kota dan menindak segala sesuatu yang tidak sesuai Perda,” tutur Bambang.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved