Berita Viral
Sifat Angkuh Meita Irianty ke Orang tua Anak, Kini Terbukti Izin Daycare Bermasalah Akan Ditutup
Sifat angkuh Meita Irianty ke orang tua anak, kini terbukti izin daycare bermasalah akan ditutup, Disdik ungkap temuannya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Sifat angkuh Meita Irianty di hadapan orang tua anak terungkap dari penyataan pengacara korban dan tetangga sekitar daycare.
Daycare milik Meita Irianty di kelurahan Harjamukti, Kota Depok itu bernama Wensen School dan kini terancam akan ditutup.
Selain pemiliknya terlibat kasus penganiayaan terhadap anak, daycare milik Meita Irianty itu ternyata praktik izinnya juga bermasalah.
Meita Irianty atau dikenal Tata Irianty telah ditetapkan sebagai penganiayaan anak yang dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi pun mengungkap alasan Meita Irianty melakukan kekerasan terhadap dua anak berusia dua tahun dan sembilan bulan gara-gara khilaf.
Sedangkan sehari-hari Meita Irianty atau Tata Irianty disebut sebagai orang yang angkuh atau sombong.
"Menurut pengakuan ayah salah satu korban ke Bareskrim Polri, pelaku orangnya angkuh," kata Fathia Fairuza, tim kuasa hukum korban, di Polres Metro Depok, Jalan Margonda, Jumat (2/8/2024) melansir TribunnewsDepok (grup suryamalang).
Setiap kali orang tua korban mengantar anaknya ke Wensen Daycare, lanjut Fathia, Meita Irianty tidak begitu peduli.
"Kalau ketemu jarang menyapa, dianggap angin lewat begitu. Dia tidak pernah menyapa orang tua yang menyekolahkan anak di situ," ujar Fathia.
Hal senada juga diungkap oleh Puryanto, pemilik bengkel yang berada di samping Wensen Daycare.
"Orangnya jarang menyapa kalau ke sini," kata Puryanto saat ditemui di Harjamukti, Selasa (31/7/2024).
Puryanto menjelaskan Meita Irianty beberapa kali membawa mobilnya untuk diperbaiki di bengkel tempat kerjanya.
"Kalau tidak salah ingat dua kali dia bawa mobilnya ke sini. Kesan saya sih orangnya tidak ramah dan agak sombong," ujar Puryanto.
Izin Daycare Akan Ditutup
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menanggapi peristiwa penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty.
Dalam praktiknya, Wensen School menjadi tempat penitipan anak atau daycare, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Taman Kanak-Kanak (TK).
Menurut hasil penelusuran Disdik Kota Depok, ternyata Wensen School hanya mempunyai izin operasional sebagai Kelompok Bermain (KB).
Hal itu seperti yang dijelaskan oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Disdik Depok, Suhyana.
“Seharusnya (memiliki), kalau memang praktiknya ada KB dan daycare, meskipun hanya satu pintu. (Namun) izin bunyi praktiknya itu KB dan daycare. Nah, ini bunyinya hanya KB saja,” ungkap Suhyana Jumat (2/7/2024) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).
Menurut Peraturan Wali Kota Depok Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pelaksana Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, daycare dan KB termasuk ke dalam kategori PAUD atau sejenisnya.
“Tetapi, mereka (daycare dan KB) jelas berbeda. Daycare itu dari (usia) 0. Namanya tempat penitipan anak kan. Sedangkan, KB itu mulai anak usia 3 sampai 4 tahun,” jelas Suhyana.
Baca juga: Nasib Daycare Meita Irianty Usai Penganiayaan, Orang tua Malu Diam-diam Pindahkan Anak Rahasia
Oleh karena itu, Suhyana menegaskan Wensen School telah menyalahi aturan karena tidak mempunyai izin daycare.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana memberikan sanksi penutupan kepada Wensen School Indonesia karena telah menyalahi aturan.
“Jelas, di sini harus dikenakan sanksi. Sanksinya kalau begitu apa? sanksinya ya harus penutupan,” tegas Suhyana.
Meski begitu, penutupan Wensen School tetap harus menunggu surat rekomendasi Disdik Kota Depok.
“Ketika penutupan pun, ketika kami mau melakukan penutupan pun atau pencabutan izin Wensen School, harus ada rekomendasi dari Dinas Pendidikan,” ucap Suhyana.
“Makanya dikasih tugas bahwa Dinas Pendidikan harus membuat rekomendasi berdasarkan fakta dan bukti-bukti di lapangan yang ada bahwa Wensen sudah menyalahi aturan dan itu sanksinya adalah penutupan,” imbuh Suhyana.
Ketika rekomendasi dari Disdik Kota Depok telah terbit, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan segera menindaklanjuti dengan pencabutan izin.
“(Surat rekomendasi) dalam proses. Kami kan mempelajari dulu" kata Suhyana.
"Tentu kami mengeluarkan surat rekomendasi, harus analisa dulu, kesalahannya seberapa jauh. (Tapi) kalau yang namanya banting anak, pukul anak, itu kan tindakannya kriminal,” paparnya.
Saat ditanya kapan surat rekomendasi tersebut akan terbit, Suhyana belum bisa memastikan.
“Kalau kami sih penginnya segera untuk membuat keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di masyarakat,” ucap Suhyana.
Pemeriksaan Ditunda
Terbaru, pemeriksaan saksi hari ini dalam kasus penganiayaan di Wensen School dengan tersangka Meita Irianty harus ditunda.
Tim kuasa hukum korban, Fathia Fairuza mengatakan, seharusnya ada tiga saksi yang dimintai keterangan di Polres Depok pagi tadi, salah satunya yakni orang tua dari korban HW (9 bulan).
"Harusnya jam 10 diperiksa, tetapi ditunda infonya baru akan diperiksa malam nanti," kata Fathia saat dihubungi, Sabtu (3/8/2024) melansir TribunJakarta.com (grup suryamalang).
Fathia menjelaskan, alasan penundaan pemeriksaan saksi lantaran penyidik harus membawa tersangka ke Rumah Sakit.
Diketahui, tersangka memang tengah dalam kondisi hamil empat bulan sehingga kesehatannya terganggu.
"Infonya karena penyidiknya lagi nganter ke rumah sakit karena kan tersangka lagi hamil," kata Fathia.
Pada Jumat (2/8/2024) kemarin, polisi telah memeriksa tiga saksi yang berasal dari para guru di daycare milik Meita Irianty.
Sebelumnya, Kapolres Depok Kombes Arya Perdana membenarkan jika pelaku dalam kondisi kurang sehat.
Polisi memang berencana untuk melakukan proses penundaan sampai kondisi Meita Irianty dinyatakan sehat.
"Kemarin setelah kita tetapkan tersangka dan ditahan juga melakukan pemeriksaan kemarin sebenarnya terus hari ini tersangka dalam kondisi kurang sehat dan rencananya akan kita antarkan ke RS Kramat Jati, belum bisa diambil keterangan," kata Kapolres, Jumat (2/8/2024).
Kendati begitu, Arya memastikan kasus ini akan terus diproses secara hukum.
"Jadi tidak mempengaruhi masa tahanan kalau dibantarkan, tadi dia dibantarkannya harus di RS Polri Kramat Jati," tegas Arya.
Meita Irianty
sifat Meita Irianty
Daycare Wensen
daycare
penganiayaan daycare Depok
pemilik daycare Depok
daycare Depok
suryamalang
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.