Sindiran Pesulap Merah, Gus Samsudin Bebas Meski Divonis JPU 2,5 Tahun Penjara: Rahasia Umum-lah Ya

Sindiran Pesulap Merah, Gus Samsudin bebas meski divonis JPU 2,5 tahun penjara, senggol hakim: UU ITE sudah tidak berlaku?

|
Instagram @marcelradhival1/SURYAMALANG.com/Samsul Hadi
Pesulap Merah (kanan) sindir Gus Samsudin bebas meski divonis JPU 2,5 tahun penjara, senggol hakim: UU ITE sudah tidak berlaku? 

SURYAMALANG.COM, - Sindiran Pesulap Merah terucap setelah Gus Samsudin divonis bebas oleh hakim padahal tuntutan Jaksa Penutup Umum (JPU) 2,5 tahun penjara. 

Timpangnya tuntutan penjara dengan vonis bebas terhadap Samsudin ini membuat Marcel Radhival yang dikenal sebagai Pesulap Merah itu geram. 

Tidak lupa, Marcel Radhival yang pernah berseteru dengan Samsudin juga menyenggol putusan hakim yang belakangan jadi pro-kontra. 

 Samsudin sendiri dinyatakan bebas dari perkara konten viral tukar pasangan oleh Majelis Hakim Pengadulan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur pada Senin (29/7/2024) lalu.

Mengutip TribunJatim.com, vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan.

Selain Gus Samsudin, dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri, juga dinyatakan tak bersalah.

Sebagai orang yang pernah membongkar trik Samsudin yang disebutnya sebagai dukun, Pesulap Merah merasa vonis bebas itu tidak adil. 

Gus Samsudin yang baru ditahan selama empat bulan dan kini bebas dinilai Pesulap Merah sudah melakukan kebohongan lewat konten berkedok agama.

Pesulap Merah lantas menyinggung keputusan hakim terkait pasal konten hoaks.

'Weitssss udah dituntut JPU 2,5 tahun penjara tiba-tiba bisa di vonis bebas gitu ya, apakah pasal 28 ayat 3 UU ITE terkait pembuatan konten hoax yang membuat kegaduhan itu sudah tidak berlaku Pak Hakim?' tulis Pesulap Merah di akun Instagram @marcelradhival1, Rabu (31/7/2024).

Baca juga: Sifat Angkuh Meita Irianty ke Orang tua Anak, Kini Terbukti Izin Daycare Bermasalah Akan Ditutup

Pesulap Merah bahkan meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding atas bebasnya pemilik Padepokan Nur Dzat tersebut.

Konten kreator itu mengaku khawatir masyarakat akan tertipu dengan konten kebohongan berkedok agama.

'Andai aja gue ikut serta dalam persidangan membantu MUI untuk menuntut laporannya, tapi harusnya Jaksa Penuntut Umum masih bisa ajukan banding demi melindungi masyarakat dari konten-konten bohongan berkedok agama seperti yang dibuat samsudin CS' lanjut Pesulap Merah.

Terakhir, Youtuber yang getol membongkar trik sulap dalam perdukunan itu juga menyinggung keputusan hukum yang memberi kebebasan untuk Samsudin.

Pesulap Merah hanya berharap Samsudin bisa bertaubat dan tidak mengulangi kesalahannya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved