Benarkah Uang Kertas Rp 10.000 Warna Ungu Terang Tak Laku Lagi? Postingan Viral Ini Dijawab BI

Benarkah uang kertas Rp 10.000 warna ungu terang tak laku lagi? postingan viral ditolak saat belanja dijawab Bank Indonesia (BI).

bi.go.id
Gambar uang kertas Rp 10.000 warna ungu terang tak laku lagi? postingan viral ditolak saat belanja dijawab Bank Indonesia (BI). 

SURYAMALANG.COM, - Viral uang kertas Rp 10.000 warna ungu terang disebut tidak laku lagi oleh seorang pedagang warung dari cerita seorang pembeli. 

Pembeli tersebut kaget sebab uang Rp 10.000 bergambar pahlawan Sultan Mahmud Badaruddin II tersebut tidak bisa dipakai untuk transaksi jual-beli. 

Pihak Bank Indonesia (BI) pun kemudian menjawab postingan yang viral tersebut agar masyarakat paham dan tidak bingung. 

Awalnya, seorang warganet mengunggah video di akun TikTok @calvinjkt, Minggu (7/7/2024). 

Dalam postingan itu, pengunggah mengaku baru mengetahui uang Rp 10.000 lawas warna ungu terang sudah tak laku untuk transaksi di warung.

"Habis belanja di warung, tapi nggak tahunya katanya uang 10.000 ini udah nggak laku. Bener gak sih?" tanya pengunggah.

Lantas, benarkah demikian?

Menjawab postingan viral tersebut, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim menyampaikan hal itu tidak benar. 

Marlison Hakim memastikan, uang rupiah kertas Rp 10.000 TE (tahun emisi) 2005 yang ada dalam unggahan tersebut masih berlaku dan bisa dipakai sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Uang pecahan Rp 10.000 TE 2005 memiliki ciri-ciri berwarna ungu terang dengan gambar pahlawan nasional Indonesia, Sultan Mahmud Badaruddin II.

Baca juga: Sosok Mariya Yesika Mahasiswi Kedokteran di Kota Malang Terima Rp 1,6 M Uang Korupsi Abdul Ghani

Tangkap layar unggahan uang Rp 10 000 lama yang disebutkan sudah tidak laku lagi
Tangkap layar unggahan uang Rp 10 000 lama yang disebutkan sudah tidak laku lagi (Twitter via Kompas.com)

Adapun, gambar Sultan Mahmud Badaruddin II masih digunakan dalam uang pecahan Rp 10.000 TE 2010.

Hanya saja yang membedakan adalah warna uang kertas yang menjadi ungu kebiruan.

"Uang Rp 10.000 TE 2005 dan TE 2010 tersebut saat ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI" ujar Marlison kepada Kompas.com (grup suryamalang), Selasa (6/8/2024).

"Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," imbuhnya. 

Baca juga: Kisah Alda Anak Yatim Piatu Harus Cuci Darah Seumur Hidup, Tak Menyangka Sakit Ginjal di Usia Muda

Selain uang Rp 10.000 TE 2005 dan 2010, uang pecahan Rp 10.000 TE 2016 dan 2022 juga menjadi alat pembayaran yang sah digunakan di Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved