Breaking News

Emosi Pria Tersulut Hajar Pengunjung Cafe Gara-gara Punggung Pacarnya Ditepuk, Ternyata Salah Sapa

Emosi pria tersulut hajar pengunjung cafe gara-gara punggung pacarnya ditepuk, dipukul pakai botol sampai dikeroyok, ternyata salah sapa.

|
Canva.com/Ilustrasi
ILUSTRASI- Emosi pria tersulut hajar pengunjung cafe gara-gara punggung pacarnya ditepuk, dipukul pakai botol sampai dikeroyok, ternyata salah sapa. 

Kasus Serupa

Nasib serupa juga dialami, Dicky Aprilio pemotor yang babak belur dikeroyok setelah mengingatkan pengendara lain untuk mematikan puntung rokok ketika mengisi BBM di SPBU. 

Pengeroyokan terhadap Dicky Aprilio terjadi pada Kamis (8/8/2024), pukul 04.53 WIB.

Awalnya korban, Dicky Aprilio (25), warga Grogolan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, menegur enam penumpang mobil bernomor polisi W 1523 ON, yang membuang rokok masih menyala di SPBU.

Sebetulnya petugas SPBU telah menegur para pelaku itu untuk tidak membuang putung rokok di tempat tersebut, namun tidak digubris. 

Dicky pun mencoba mengingatkan lagi, tapi justru mendapat kata-kata kasar dari pembeli tersebut.

Tak terima ditegur, penumpang mobil tersebut memukul Dicky, diikuti oleh penumpang lain dari mobil yang sama.

"Pelaku tidak terima teguran korban. Saat membuang putung rokok api masih menyala, ditegur ulang untuk suruh ambil dan matikan apinya," kata Kapolsek Kota Sidoarjo, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, Senin (12/8/2024). 

Kemudian, lanjut Gusti, para pelaku yang tidak terima saat diingatkan, terlibat cekcok dengan korban.

Akhirnya, mereka melakukan pengeroyokan kepada pengendaran sepeda motor itu.

Aksi pelaku itu terekam CCTV SPBU dan video pengeroyokan diunggah oleh akun Instagram @feed_s***, pada Sabtu (10/8/2024). 

Baca juga: Viral Peraih Medali Emas Filipina Cekcok dengan Ibu Masalah Hadiah Menang di Olimpiade Paris 2024

Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo
Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo (Istimewa via Kompas.com)

Kini tiga pelaku pengeroyokan pengendara sepeda motor di SPBU Sidoarjo terancam hukuman 5 tahun penjara. 

Ketiga pelaku itu adalah Sutadji (47) dan Dino Bagus (19) asal Benowo, Surabaya, serta M Nurhadi (41), warga Gedangan, Sidoarjo. 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, berdasarkan proses penyelidikan para tersangka terbukti melakukan kekerasan secara bersama di SPBU Jalan Pahlawan.

"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tengang pengeroyokan. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Christian, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (12/8/2024) mengutip Kompas.com (grup suryamalang)

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved