Emosi Pria Tersulut Hajar Pengunjung Cafe Gara-gara Punggung Pacarnya Ditepuk, Ternyata Salah Sapa
Emosi pria tersulut hajar pengunjung cafe gara-gara punggung pacarnya ditepuk, dipukul pakai botol sampai dikeroyok, ternyata salah sapa.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Emosi pria berinisial FET tersulut hajar pengunjung cafe gara-gara punggung pacarnya ditepuk cowok lain tidak dikenal berbuntut panjang.
Setelah terlanjur emosi, FET ternyata hanya salah paham sebab cowok yang menepuk punggung pacarnya salah menyapa dikira kenalannya.
Tak pelak masalah ini membuat Polsek Gedongtengen Yogyakarta, turun dan mengamankan FET serta temannya, HAR sebagai tersangka penganiayaan.
Menurut Kapolsek Gedongtengen Kompol Eka Andi kejadian bermula saat korban berinisial MRF (17) sedang nongkrong di sebuah cafe pada Jumat (26/7/2024) pukul 03.00 WIB.
Lalu MRF menyapa seorang wanita dengan cara menepuk punggung perempuan tersebut.
“Korban menepuk punggung korban dengan berkata hati-hati di jalan pulangnya mbak,” ujar Eka, Kamis (8/8/2024) melansir Kompas.com (grup suryamalang).
“Perempuan tersebut dikira temannya oleh korban tetapi hanya mirip,” imbuh Eka.
Seketika korban meminta maaf, namun pacar perempuan tersebut yakni FET tidak terima dan terjadi selisih paham hingga cekcok.
Baca juga: Cerita Sukati Emak-emak Viral Nyaris Dikeroyok Pria Usir Sound Horeg Pakai Air, Banjir Dukungan
FET lalu memecah botol dan sisa pecahannya digunakan untuk senjata dipukulkan mengenai pelipis korban.
Melihat ada keributan, HAR rekan FET alih-alih melerai justru ikut serta bersama-sama menganiaya atau mengeroyok korban.
Kemudian HAR dan FET kompak memukuli korban menggunakan tangan kosong mengenai wajah atau kepala berulang ulang kali.
"Pelipis 10 jahitan kena pecahan botol," kata Kompol Eka Andi.
“Pelaku FET menusukkan botol yang telah dipecahkan tersebut mengenai wajah atau pelipis kanan sehingga korban mengalami luka lebam di mata disebelah kiri, dan pelipis sebelah kanan berdarah" terang Eka.
"Selanjutnya korban dibawa berobat ke rumah sakit,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku FET dan Pelaku HAR disangkakan dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) Ke 1 e KUHP dengan dipidana penjara paling 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 Juta.
Kasus Serupa
Nasib serupa juga dialami, Dicky Aprilio pemotor yang babak belur dikeroyok setelah mengingatkan pengendara lain untuk mematikan puntung rokok ketika mengisi BBM di SPBU.
Pengeroyokan terhadap Dicky Aprilio terjadi pada Kamis (8/8/2024), pukul 04.53 WIB.
Awalnya korban, Dicky Aprilio (25), warga Grogolan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, menegur enam penumpang mobil bernomor polisi W 1523 ON, yang membuang rokok masih menyala di SPBU.
Sebetulnya petugas SPBU telah menegur para pelaku itu untuk tidak membuang putung rokok di tempat tersebut, namun tidak digubris.
Dicky pun mencoba mengingatkan lagi, tapi justru mendapat kata-kata kasar dari pembeli tersebut.
Tak terima ditegur, penumpang mobil tersebut memukul Dicky, diikuti oleh penumpang lain dari mobil yang sama.
"Pelaku tidak terima teguran korban. Saat membuang putung rokok api masih menyala, ditegur ulang untuk suruh ambil dan matikan apinya," kata Kapolsek Kota Sidoarjo, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, Senin (12/8/2024).
Kemudian, lanjut Gusti, para pelaku yang tidak terima saat diingatkan, terlibat cekcok dengan korban.
Akhirnya, mereka melakukan pengeroyokan kepada pengendaran sepeda motor itu.
Aksi pelaku itu terekam CCTV SPBU dan video pengeroyokan diunggah oleh akun Instagram @feed_s***, pada Sabtu (10/8/2024).
Baca juga: Viral Peraih Medali Emas Filipina Cekcok dengan Ibu Masalah Hadiah Menang di Olimpiade Paris 2024

Kini tiga pelaku pengeroyokan pengendara sepeda motor di SPBU Sidoarjo terancam hukuman 5 tahun penjara.
Ketiga pelaku itu adalah Sutadji (47) dan Dino Bagus (19) asal Benowo, Surabaya, serta M Nurhadi (41), warga Gedangan, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, berdasarkan proses penyelidikan para tersangka terbukti melakukan kekerasan secara bersama di SPBU Jalan Pahlawan.
"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tengang pengeroyokan. Dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan," kata Christian, di Mapolresta Sidoarjo, Senin (12/8/2024) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).
Christian mengungkapkan, Sutadji mengawali pengeroyokan dengan melakukan pemukulan ke mulut korban.
Sedangkan, Dicky merespons hal tersebut dengan membalas pukul di pipi tersangka.
"Mengetahui hal tersebut (tersangka) Dino dan Nurhadi turun dari mobil Grand Max, langsung menghampiri korban dan memukuli wajahnya sehingga korban terjatuh," jelasnya.
Selain itu, Dino menginjak dan menendang kepala korban yang masih tersungkur di tanah.
Saat Dicky terbangun, Dino dan Nurhadi melanjutkanya dengan memukul bagian wajah.
"Selanjutnya setelah korban bangun lagi, Sutadji memukul korban dengan menggunakan trafic cone ke kepala. Sehingga korban lari menyelamatkan diri ke seberang jalan," ujar Christian.
Christian mengatakan, rekaman CCTV di lokasi memperlihatkan kejadian pengeroyokan yang dilakukan ketiga pelaku tersebut.
Hal ini diperkuat dengan hasil visum korban.
"Visum et repertum hasil pemeriksaan luka korban, ditemukan luka lecet di bibir bagian atas, keluar darah dari bagian gusi sisi atas serta benjolan di kepala bagian bawah," tutup Christian.
Inilah 10 Desa di Kabupaten Muara Enim Sumsel Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,8 M |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea Bon Appetit, Your Majesty Episode 5 Sub Indo Tayang Malam Ini |
![]() |
---|
Usai Ijazah Jokowi Roy Suryo Ganti Target, Kini Bongkar Kejanggalan Ijazah Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
PREDIKSI SKOR Timnas Indonesia Vs Macau Kualifikasi Piala Asia U23 2026,Peluang Lolos Ada Tapi Berat |
![]() |
---|
LINK LIVE STREAMING Timnas Indonesia Vs Macau di Kualifikasi Piala Asia U23 2026, Kick Off 19.30 WIB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.