Berita Viral

Bebas dari Penjara, Jessica Wongso Ngidam Makan Sushi, Belum Kepikiran Temui Keluarga Mirna Salihin

Bebas dari penjara kasus kopi sianida, Jessica Wongso ngidam makan sushi setelah bertahun-tahun tak bisa menghirup udara luar.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Bebas dari penjara, Jessica Wongso Ngidam Makan Sushi, Belum Kepikiran Temui Keluarga Mirna Salihin 

SURYAMALANG.COM - Bebas dari penjara kasus kopi sianida, Jessica Wongso ngidam makan sushi setelah bertahun-tahun tak bisa menghirup udara luar.

Jessica Kumala Wongso akhirnya menghirup udara bebas.

Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang mencampur sianida ke es kopi Vietnam itu resmi mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8) kemarin.

Jessica keluar dari Lapas Pondok Bambu pada pukul 09.30 WIB.

Mengenakan baju berwarna biru tua dan celana panjang berwarna krem, Jessica tersenyum sambil melambaikan tangan kanan ke awak media yang telah menunggu di depan pagar Lapas khusus perempuan tersebut.

"Sehat," kata Jessica menjawab pertanyaan awak media mengenai kondisinya saat keluar lapas.

Usai keluar dari lapas, Jessica yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan dikawal ketat oleh petugas Lapas Pondok Bambu kemudian langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur untuk mengurus administrasi pembebasan bersyaratnya.

Setelah administrasi pembebasan bersyaratnya selesai diurus, Jessica kemudian langsung diajak pergi makan oleh pengacaranya, Otto Hasibuan. Otto mengajak kliennya itu pergi makan sushi.

"Kita akan ajak Jessica makan siang dulu, dia ingin makan sushi katanya," ujar Otto di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Minggu (18/8) mengutip Tribunnews.

Senyum merekah Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida setelah bebas dari penjara Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi.
Senyum merekah Jessica Kumala Wongso alias Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida setelah bebas dari penjara Pondok Bambu Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024) pagi. (TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Jessica Wongso Bahagia Sudah Bebas, Begini Nasib 2 Jenderal Polisi yang Tangani Kasus Kopi Sianida

Jessica sendiri mengucapkan terima kasih pada awak media yang telah mengikuti proses perkembangan kasus hukumnya tersebut, hingga dirinya bebas.

"Terima kasih teman-teman wartawan untuk bantuannya selama ini. Nanti kita kumpul lagi ya untuk bicara lebih lanjut," tutur Jessica.

Jessica mengatakan dirinya memang ingin makan sushi usai dirinya bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Haha iya (mau makan sushi) makasih, ya. Semuanya hati-hati," ungkap Jessica.

"Iya, mau makan yang banyak," sambungnya.

Jessica bersyukur dirinya akhirnya bisa bebas setelah 8 tahun lebih menjalani hukuman penjara. Dia mengaku kini tak ada lagi dendam kepada siapa pun.

"Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya, jadi sekarang saya sudah plong aja untuk menjalani, saya harus menjalani apa yang saya harus jalani," kata Jessica.

Ia sudah memaafkan semua pihak yang telah berbuat tidak baik kepadanya.

"Pada awal terjadi saya merasakan sedih sekali, tapi sejalannya waktu dan sekarang ini saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal yang buruk kepada saya. Jadi saya sudah maafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali, tidak ada kebencian sama sekali," sambungnya.

Belum Mau Temui Keluarga Mirna Salihin 

Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)
Foto-foto terbaru terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, setelah bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024), gelar konferensi pers. (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV) ()

Baca juga: Kabar Suami Mirna Salihin Korban Kopi Sianida Jessica Wongso Kini, Arief Soemarko Sudah Move On

Sementara itu, Jessica Kumala Wongso belum terpikir untuk mengunjungi keluarga Wayan Mirna Salihin pasca resmi bebas bersyarat.

Terkait hal ini Jessica pun mengaku masih merasa bingung akan melakukan apa pasca dirinya bebas setelah menjalani 8 tahun penjara di Lapas Perempuan Klas 2A Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Saya belum tahu mau ngapain, jadi saya belum tahu kedepannya saya harus ngapain dan apakah saya akan melakukan itu (kunjungi keluarga Mirna) atau tidak, saya belum berpikir," kata Jessica dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2024).

Pasca menghirup udara bebas, Jessica menyebut masih ingin menikmati kesehariannya dengan berbagai kegiatan.

Pasalnya menurut Jessica saat ini dirinya baru saja dinyatakan bebas sehingga wanita 35 tahun itu merasa masih ingin menikmati kebebasannya tersebut sambil memikirkan apa langkah selanjutnya.

"Karena saya masih baru keluar gitu masih (mau) liat jalanan, mau ngeliat yang diluar sana, biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.

Alasan Bebas Bersyarat

 Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
 Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) ()

Di kesempatan yang sama, Otto Hasibuan mengatakan kliennya itu bebas bersyarat setelah mendapat remisi. Ia pun bersyukur kliennya itu sudah bebas, meski statusnya masih bebas bersyarat.

"Jadi hari ini Puji Tuhan, sekarang Jessica menjadi seorang yang bebas. Tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica akan mengikuti aturan-aturan yang ada yang ditentukan oleh lapas," ucap Otto.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan pelaksanaan pengadministrasian pembebasan bersyarat Jessica berjalan sesuai prosedur.
"Alhamdulillah sudah, dari Lapas, Kejaksaan dan Bapas. Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara," kata Andika.

Jessica mendapat pembebasan bersyarat setelah mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.

"Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan resminya, Minggu (18/8).

Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana. Ia divonis bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam.
Kasus pembunuhan ini mencuat dan menjadi perhatian khalayak karena pembunuhan itu dilakukan dengan menggunakan racun sianida pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Pada Juni 2017 Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.

Setelah itu Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta.

Hingga mendapat pembebasan bersyarat, Jessica tercatat menjalani hukuman selama sekitar 8,1 tahun.

Jessica dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga. Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Kendati sudah keluar dari penjara, Jessica masih harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.

"Dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," ujar Deddy.

Termasuk misalnya jika ingin pergi ke luar negeri, Jessica harus minta izin ke Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas," ujar Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya. "Nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat," tambahnya.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved