DAFTAR Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Tembus Rp100 Juta per-Bulan, Miris Gaji Guru Cuma Rp300 Ribu

Daftar gaji dan tunjangan anggota DPR RI tembus Rp100 juta per-bulan, miris gaji guru cuma Rp300 ribu pengamat kritik tajam tidak masuk akal.

|
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/Tria Sutrisna
GAJI ANGGOTA DPR - Tampak atas gedung MPR/DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (KANAN) pada Rabu (19/7/2017). Ruang rapat anggota DPR RI (KIRI). Daftar gaji dan tunjangan anggota DPR RI tembus Rp100 juta per-bulan atau Rp3 juta sehari, miris gaji guru cuma Rp300 ribu 

SURYAMALANG.COM, - Demo besar-besaran yang terjadi pada Senin (25/8/2025) di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat berisi teriakan pembubaran parlemen.

Masyarakat tampak muak dengan sejumlah kebijakan yang dinilai merugikan rakyat sampai tunjangan rumah anggota DPR RI yang mencapai Rp50 juta per-bulan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang semakin tertekan. 

Tunjangan rumah hanya satu dari puluhan tunjangan anggota DPR RI sebab jika ditotal gaji atau penghasilan bersih mereka bisa menjadi Rp100 juta per-bulan. 

Pernyataan tersebut bahkan awalnya terbongkar dari keterangan Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin hingga viral menjadi trending topik di X.

Baca juga: Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan

"Kan, tidak dapat rumah. Dapat rumah itu tambah Rp50 juta. Jadi take home pay (gaji bersih) itu lebih dari Rp100 juta, so what gitu loh," kata Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Hasanuddin mengaku jumlah itu lebih dari cukup, sehingga jika dibagi setiap hari, tiap anggota DPR bisa mendapat sekitar Rp3 juta.

"Bayangkan saja kalau dibagi Rp3 juta, bayangkan kalau dengan, mohon maaf ya, dengan wartawan sehari berapa ya? Iya. Saya sudah bersyukur, buat saya bersyukur sekali. Terus disebut, wah buka rahasia, ya enggak lah, uang kalian juga itu," kata Hasanuddin.

Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Rincian gaji anggota DPR RI Ketentuan gaji anggota DPR RI sebenarnya telah diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 mengenai Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR.

Selain itu, landasan hukum terkait penetapan gaji anggota DPR RI juga diperkuat melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, yang mengatur kenaikan indeks beberapa tunjangan bagi anggota dewan.

Berikutnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok seorang anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Baca juga: BATAL Demo Pati Jilid 2! Koordinator Demo Ahmad Husein Sudah Berfoto Bareng Bupati Sudewo

Besarannya berbeda bagi pimpinan DPR, di mana Ketua DPR menerima gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan, sementara Wakil Ketua DPR memperoleh Rp 4,62 juta per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan.

Bila ditotal, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay (gaji bersih) mencapai lebih dari Rp 70 juta dalam sebulan.

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:

Tunjangan melekat

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved