Berita Viral
Beda Nasib 2 Jenderal Polisi Tangani Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, 1 Sukses Lainnya Masuk Bui
Beginilah beda nasib 2 jenderal polisi yang tangai kasus kopi sianida Jessica Wongso yang sempat viral beberapa tahun lalu.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Beginilah beda nasib 2 jenderal polisi yang tangai kasus kopi sianida Jessica Wongso yang sempat viral beberapa tahun lalu.
Sukses menjadi sorotan, nyatanya 2 jenderal polisi ini memiliki nasib yang jauh berbeda.
Saat satu makin sukses berkarier ke kepolisian, lainnya justru harus mendekam di bui.
Diketahui, Jessica Wongaso terpidana kasus pembunuhan Mirna Salihin bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024) kemarin.
Saat Jessica Wongso bahagia sudah bebas, justru nasib 2 jenderal polisi yang tangangi kasus kopi sianida berbeda jauh.
Kasus pembunuhan dengan menggunakan racun sianida pada kopi yang menjadikan Jessica Wongso sebagai tersangka tunggal pada tahun 2015 lalu begitu menggemparkan.
Setelah rangkaian penyelidikan hingga sidang yang memakan waktu berbulan-bulan kala itu, Jessica Wongso dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Namun belum genap 20 tahun masa kurungannya, Jessica Wongso bebas bersayarat pada, Minggu (18/8/2024).
Kembali ke kisah pembunuhan Mirna yang dilakukan Jessica Wongso, kasus ini dulunya ditangani Polda Metro Jaya di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Setidaknya ada dua petinggi Ditrerskimum yang menangani kasus Jessica Wongso dan setelah sukses membongkar kasus tersebut kariernya melejit.
Bahkan kedua perwira tersebut bisa mencapai pangkat bintang alias jenderal bintang 2.
Namun, kedua perwira yang dimaksud memiliki nasib berbeda.
Siapakah kedua perwira yang menangani kasus Jessica Wongso dan bagaimana kabarnya saat ini?
1. Irjen Pol Krishna Murti
adalah seorang jenderal bintang dua lulusan Akademi Polisi pada tahun 1991. Dia mengawali kariernya sebagai perwira pertama di Polda Jawa Tengah. Pada tahun 2000 Krishna menjadi lulusan terbaik di Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Kemudian, pada tahun 2015, karier Krishna melejit dengan menduduki jabatan sebagai Direskrimun Polda Metro Jaya.
Saat mengusut kasus kopi sianida, Krishna menjabat sebagai Direskrimun Polda Metro Jaya dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes).
Dalam kasus tersebut, Krishna menetapkan Jessica sebagai tersangka. Jessica sempat membuat pernyataan mengejutkan di persidangan. Hal itu terkait ucapan yang disampaikan Krishan terhadapnya.
"Dia bilang 'saya menjatuhkan harga diri saya untuk turun ke tahanan', saya diam aja. Lalu dia menceritakan kalau 'saya bingung menangkap kamu, tapi saya berdoa, saya harus tanda tangan surat penetapan tersangka kamu, saya pertaruhkan jabatan saya untuk menetapkan kamu sebagai tersangka'," papar Jessica di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2016.

Sementara itu, Krishna membantah, dirinya melakukan intimidasi terhadap Jessica saat diperiksa. Dia hanya melakukan pemeriksaan pada Jessica melalui metode interview.
"Tidak ada intimidasi. Saya tidak melakukan apa yang disampaikan pengacara (Jessica)," ujar Krishna.
Dalam pemeriksaan pada Jessica, Krishna menggunakan metode interview bukan menekan Jessica. Adapaun kuasa hukum Jessica menyampaikan kalau kliennya ditekan penyidik, itu hanya bagian dari strategi membela kliennya.
Saat ini Krishna Murti berpangkat Irjen dan menduduki jabatan sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
2. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo merupakan bawahan Krishna namun kariernya justru lebih melejit dari Krishna.
Tidak banyak publik yang mengetahui bahwa Ferdy Sambo pernah menangani kasus kopi sianida pada tahun 2016.
Saat mengusut kasus kopi sianida, Sambo menjabat sebagai Wadireskrimun Polda Metro Jaya dengan pangkat AKBP atau sebagai bawahan Krishna Murti.
Dalam kasus kopi sianida, Ferdy Sambo bersama timnya melakukan penyelidikan.

Akhirnya, dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Jessica diduga mencampurkan Sianida ke kopi yang diminum oleh Mirna.
Keberhasilan Ferdy Sambo dan timnya dalam mengungkapkan kasus ini membuat karier Sambo semakin meroket.
Beberapa tahun kemudian, pangkat Sambo naik menjadi Irjen.
Sayangnya, karier Sambo akhir-akhir ini hancur dikarenakan menjadi otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga membuatnya dipecat secara tidak terhormat sebagai anggota Polri.
Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat
Pertimbangan Kanwilkumham DKI Jakarta bebaskan terpidana kasus kopi sianida, Jessi Wongso.
Jessica Wongso resmi bebas bersyarat, Minggu (18/8/2024).
Kepala Kanwilkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya menyampaikan alasan pembebebasan Jessica Wongso.
Selama bebas bersyarat, Jessica Wongso diharuskan menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Timur-Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan harus laksanakan wajib lapor hingga 27/03/2032," kata Andika saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024).
Tenggat waktu tersebut sesuai sisa masa tahanan Jessica Wongso yang divonis 20 tahun penjara pada tahun 2016 silam, dan sudah menjalani delapan tahun masa tahanan serta mendapat remisi.
Selama menjalani pembebasan bersyarat Jessica juga dilarang melakukan tindakan tercela, tindakan tidak terpuji, dan tindak melanggar hukum sesuai ketentuan diatur Ditjen PAS Kemenkumham RI.
"Kalau melakukan tindak pidana selain jalani masa pidana atau hukuman baru juga harus jalankan sisa hukuman yang sekarang," ujarnya.

Andika menuturkan setelah bebas dari Lapas Pondok Bambu, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin itu harus mengikuti proses administrasi yang berlaku.
Alurnya dari Lapas Pondok Bambu harus mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, kemudian ke Bapas Jakarta Timur-Jakarta Utara untuk mengurus proses administrasi pembebasan bersyarat.
"Prosesnya setelah selesai administrasi pengeluaran yang bersangkutan dari LPP (Lapas Perempuan) Jakarta menuju Kejaksaan Jaktim lalu ke Bapas Jaktim-Utara," tuturnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahap penjara terhadap Jessica dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Mirna di kafe Olivier, Jakarta pada 2016 silam.
Jessica dinyatakan meracuni Mirna melalui es kopi vietnam dipesan, dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya ditemukan racun sianida pada minuman dikonsumsi Mirna tersebut.
Pada tahun 2017 melalui tim penasihat hukumnya Jessica mengajukan banding atas vonis tersebut, tapi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan.
Masih di tahun 2017 Jessica kembali mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung, tapi majelis hakim memutuskan menolak kasasi.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menyatakan Jessica tetap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Sekadar informasi, berikut perjalanan kasus kopi sianida yang menjera Jessica Kumala Wongso:
Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso terjadi pada 6 Januari 2016.
Saat itu, Mirna bertemu dengan Jessica Wongso, dan seorang temannya, Hanie Boon Juwita, di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI).
Jessica datang terlebih dahulu ke Kafe itu dan memesan tempat.
Setelah itu, Jessica sempat pergi sebelum akhirnya kembali datang dan memesan es kopi Vietnam plus dua koktail.
Pelayan kafe mengantarkan minuman tersebut dan beberapa menit kemudian Mirna datang bersama Hani.
Mirna yang meminum es kopi Vietnam sempat menyatakan rasa es kopi tersebut tidak enak.
Tak lama berselang, tubuh Mirna kejang hingga dia tak sadarkan diri. Keluar buih putih dari mulut Mirna.

Dia sempat dibawa ke sebuah klinik di mall tersebut sebelum suaminya, Arief Soemarko, datang dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo.
Sayangnya, nyawa Mirna tidak terselamatkan.
Ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, langsung melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.
Tiga hari berselang, Tim kedokteran Polda Metro Jaya bersama Tim Forensik Mabes Polri mengautopsi jenazah Mirna.
Autopsi itu tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan hanya mengambil sampel empedu, hati dan lambung.
Dari hasil penelitian disimpulkan terdapat kandungan racun sianida seberat 3,75 miligram di lambung Mirna.
Kandungan yang sama juga ditemukan dalam cangkir kopi yang diteguk Mirna.
Kasus ini pun akhirnya dikenal dengan nama kasus kopi sianida.
Polda Metro Jaya pun menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Dia kemudian ditangkap keesokan harinya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara.
Dia dituding sebagai orang yang menaruh sianida dalam kopi Mirna.
Pihak Jessica pun sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.
Namun, PN Jakarta Pusat menolak praperadilan Jessica pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat.
Jessica menjadi penghuni Rutan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur mulai 27 Mei 2016 setelah berkas perkara tahap dua diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah itu, Jessica Kumla Wongso menjalani sidang perdana pada 15 Juni 2016.
Setelah menjalani 32 kali persidangan, Jessica pun diputus bersalah dan divonis 20 tahun penjara pada 27 Oktober 2016.
Tak terima dengan putusan tersebut, Jessica melalu kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sesaat setelah mendengar vonis hakim.
Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.
Melalui putusan tersebut, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun.
Setelah banding ditolak, Jessica kembali melakukan upaya hukum.
Ia mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Lagi-lagi, upayanya gagal. Permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 ditolak MA pada 21 Juni 2017.
Setelah itu, Jessica mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Kembali upayanya tersebut gagal. PK yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018.
Jessica tetap mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
beda nasib 2 jenderal polisi
jenderal polisi
Jessica Wongso bebas
Jessica Wongso
Irjen Krishna Murti
Krishna Murti
Ferdy Sambo
Mirna Salihin
kopi sianida
viral
suryamalang
SOSOK Respati Ardi Wali Kota Solo yang Tak Larang Bendera One Piece, Dulu Blusukan Bareng Gibran |
![]() |
---|
Lagi-lagi Amnesti, Prabowo Bebaskan Gus Nur Atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Kenang Momen Gibran dan Anies Baswedan Pakai One Piece, KIni Pemerintah Larang Bendera One Piece |
![]() |
---|
VIRAL Bendera One Piece: Warga Tuban Didatangi Aparat, Konveksi Banjir Order di Karanganyar |
![]() |
---|
Viral Video TKW atau PMI Wanita Asal Bondowoso di Malaysia Menangis, Minta Tolong Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.