Berita Viral
Trauma dengan Es Kopi? Jessica Wongso Pilih Minuman Ini Saat Makan di Restoran Usai Bebas Penjara
Momen Jessica Wongso makan di restoran untuk pertama kali sejak dirinya bebas dari penjara. Terlihat tidak memesan es kopi.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Sosok Jessica Wongso kini banyak diikuti setelah dirinya bebas bersyarat setelah 8 tahun dipenjara kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin.
Terbaru, terekam momen Jessica Wongso makan di restoran untuk pertama kali sejak dirinya bebas dari penjara.
Terlihat Jessica Wongso tidak memesan es kopi saat pertama kali bebas.
Jessica Wongso mengatakan bahwa ia memesan minuman segar pasca bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/8/2024).
Diingatkan kembali dalam kasus Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso memesan satu Es Kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016.
Saat itu Jessica Wongso memesan minuma dua coctail dan satu Es Kopi Vietnam untuk Mirna Salihin.
Sampai kemudian Mirna tewas dan Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara pada 21 Juni 2017.
Usai menghirup udara bebas, Jessica Wongso meminta satu permintaan pada pengacaranya, Otto Hasibuan.
Jessica Wongso meminta makan sushi.
"Saya tanya kalau keluar apa yang kau inginkan ? saya mau makan. maka apa ? makan sushi. Saya sedih juga dengernya, itu aja gak ada yang lain," kata Otto Hasibuan.

Baca juga: Kabar Ayah Mirna Salihin Korban Kopi Sianida Saat Jessica Wongso Bebas, Di Mana Edi Darmawan?
Baca juga: Pantas Jessica Wongso Benci ke Sosok yang Menjebloskannya ke Penjara: Saya Merasa Sangat Sedih
Menurut Otto Hasibuan hanya itulah permintaan satu-satunya Jessica Wongso pasca bebas.
"Saya pengen sushi di sini gak ada sushi, karena itu saya bawa dia. Itu aja permintaan dia gak ada yang lain," kata Otto Hasibuan.
Sementara Jessica Wongso juga mengatakan hal senada.
"Saya lapar mas, mau makan sushi," kata Jessica Wongso.
Bukan hanya makan sushi, Jessica Wongso juga ingin minum minuman yang segar.
"Minum yang segar-segar dulu," kata Jessica Wongso.
Dan benar saja dari video yang bereda, Otto Hasibuan mengabulkan permintaan Jessica Wongso untuk makan sushi.
"Aduh aku lupa pakai sumpit," kata Jessica Wongso.
Tampak di samping kanan juga terdapat segelas minuman warna cokelat.
Sepertinya itu adalah es teh manis, bukan es kopi.
Jessica Wongso makan sushi di samping ibunya, Imeda Wongo.
Beda dengan Jessica Wongso yang lahap mengunyah sushi, Imeda Wongo justru hanya terdiam.
"Makan mah. Gak suka yah ?" tanya Jessica Wongso.
Meski sudah ditawarkan namun ibu Jessica Wongso hanya terdiam.
Baca juga: Kehidupan Jessica Wongso Selama di Penjara, Aman Tidur dengan 20 Napi Lain, Jadi Guru Bahasa Inggris
Baca juga: Biodata Jessica Wongso Pembunuh Mirna Salihin Bebas Bersyarat: Usia, Pendidikan, Pekerjaan, Keluarga
Diingatkan kembali, kasus Jessica Wongso berawal dari pertemuan teman kuliah di Billy Blue College, Australia.
Mereka adalah Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso dan Hani Boon Juwita.
Saat itu Jessica Wongso datang lebih dulu ke Kafe Olivier dan memesan Es Kopi Vietnam dan dua coctail.
Sesaat setelah minum Es Kopi Vietnam itu Mirna Salihin langsung kejang-kejang.
Wayan Mirna Salihin meninggal dalam perjalan ke Rumah Sakit Abdi Waluyo mengutip TribunnewsBogor.com.
Jessica Wongso Ancang-ancang Ajukan PK meski Bebas Bersyarat
Kebebasan menghirup udara di luar penjara membuat terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bahagia.
Bagaimana tidak, setelah mendekam kurang lebih delapan tahun kurungan penjara dari total vonis 20 tahun kasus ‘ kopi sianida’, Jessica Wongso tiba-tiba dibebaskan secara bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Bahkan, kuasa hukumnya, Otto Hasibuan pun mengaku kaget dan tidak tahu pembebasan kliennya tersebut.
Apa yang akan dilakukan Jessia Wongso dan kuasa hukumnya setelah tidak di penjara lagi?
Rupanya, Jessica Wongo dan tim hukumnya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus pembunuhan Mirna Salihin.
Otto Hasibuan memberikan alasan langkah PK yang akan dilakukannya lantaran putusan majelis hakim memvonis Jessica Wongso selama 20 tahun kurungan penjara tidak berlandaskan pada fakta hukum.
Otto pun sempat mendiskusikan rencana PK tersebut dengan Jessica.
“Kami merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu (18/8/2024) sore.

Kendati demikian, Otto mengaku bersama kliennya tetap akan patuh pada proses hukum dan menghormati hasilnya.
Tapi, kata dia, hukum tetap memberikan keleluasaan bagi siapa pun untuk mengajukan PK.
Karena itu, dia akan mencoba menempuh jalan tersebut.
"Sebagai seorang lawyer, saya harus menghormati keputusan pengadilan, tetapi hukum juga memberikan kita kesempatan kepada semua pihak ya, termasuk Jessica, apabila merasa ingin mengajukan PK hukum, juga memberikan kesempatan kepada dia," ujar Otto.
Dalam kesempatan itu, Otto hingga kini masih menyesali jalannya persidangan kopi sianida yang pada 2016 lalu berlangsung tanpa mempertimbangkan otopsi pada korban Mirna.
Dalam kasus ini, Mirna Salihin dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida.
“Padahal dia tidak diotopsi. Apa Anda pernah lihat di republik kita ada orang mati karena kasus pembunuhan tetapi tidak diotopsi?" tegas Otto.
Otto mengaku tidak puas akan hasil persidangan pada kliennya itu. Sebab, bukti kematian Mirna Salihin tidak disertai hasil otopsi.
Dia bilang, Mirna disebut meninggal karena sianida, tetapi tidak ada proses otopsi di baliknya.
Menurut Otto, hanya dengan otopsi, hakim bisa mengetahui penyebab kematian seseorang.
"Tak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun, katakanlah ada seorang di sana tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian hakim mengatakan, 'Oh itu meninggalnya karena sianida', tanpa diotopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum manapun," tambah dia.
Punya bukti baru

Mengapa akan mengajukan PK?
Otto menyebut pihaknya telah mendapatkan bukti baru untuk dibawa dalam proses PK kepada MA.
Otto bilang, novum atau bukti baru yang rencananya akan mereka bawa dalam PK adalah fakta lama yang tidak mereka temukan ketika perkara sedang berjalan.
"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan pada waktu perkara itu berjalan," kata Otto.
Dia bilang, andai saja novum tersebut telah mereka sadari sebelumnya, maka hasil putusan pengadilan akan berbeda dari kondisi sekarang.
Menurut Otto, novum atau bukti tersebut ternyata disembunyikan seseorang, sehingga pihaknya tidak dapat menemukannya kala itu.
Otto, mengaku kaget ketika menerima kabar pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan kepada Jessica.
Dia bilang, pihaknya tidak pernah mengajukan upaya PB bagi kliennya.
"Terus terang saja, kita juga enggak tahu kepastian (PB Jessica). Tapi kita enggak pernah melakukan hal-hal atau upaya-upaya untuk dibebaskan itu," kata Otto.
Otto sendiri baru mengetahui alasan pembebasan bersyarat bagi kliennya setelah berdiskusi dengan pihak Lapas Pondok Bambu.
Dia bilang, pihaknya sempat mendengar kabar mengenai dibebaskannya Jessica.
Tapi, belum ada keputusan resmi, sehingga pihaknya tidak dapat memastikan hal tersebut.
Pihak kuasa hukum Jessica bahkan baru diberitahu pembebasan bersyarat kliennya itu pada Sabtu (17/8/2024) malam.
Jessica Wongso makan di restoran
Jessica Wongso bebas
Jessica Wongso
es kopi
kopi sianida
Mirna Salihin
viral
suryamalang
Tangis Ibu Nia Kurnia Sari Gadis Penjual Gorengan, Bersyukur Pelaku Pembunuhan Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
SOSOK Bripka Rian Viral Polisi Nyambi Jadi Badut Gratis Demi Anak Yatim |
![]() |
---|
SOSOK Respati Ardi Wali Kota Solo yang Tak Larang Bendera One Piece, Dulu Blusukan Bareng Gibran |
![]() |
---|
Lagi-lagi Amnesti, Prabowo Bebaskan Gus Nur Atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
![]() |
---|
Kenang Momen Gibran dan Anies Baswedan Pakai One Piece, KIni Pemerintah Larang Bendera One Piece |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.