Berita Viral

Lagi-lagi Amnesti, Prabowo Bebaskan Gus Nur Atas Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Lagi-lagi amnesti, kini Presiden Prabowo bebaskan Gus Nur terpidana atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
KOLASE SURYA.CO.ID Achmad Zainul Haq / KOMPAS.com/ Nugraha Perdana / KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
AMNESTI PRESIDEN - Potret Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur (KIRI) mendapatkan amnesti Presiden Prabowo (TENGAH). Gur Nur adalah terpidana kasus ijazah palsu Jokowi (KANAN). 

SURYAMALANG.COM - Lagi-lagi amnesti, kini Presiden Prabowo bebaskan Gus Nur terpidana atas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi

Gus Nur sempat viral pada tahun 2022 silam saat podcast mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi hingga akhirnya dijerat hukum. 

Kini, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana tanggal 1 Agustus 2025.

“SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, dikutip dari Kompas.com.

Kasus Ijazah Jokowi

Gus Nur terjerat hukum setelah membuat podcast bersama Bambang Tri Mulyono, yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di kanal YouTube.

Podcast itu berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”, diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.

Sebagaimana pleidoinya, Gus Nur menyatakan dirinya tidak bersalah karena dalam podcast tersebut Gus Nur bertindak sebagai tuan rumah sedangkan Bambang Tri adalah narasumber podcast.

Pada 18 April 2023, Gus Nur divonis hakim Pengadilan negeri Kota Surakarta dengan hukuman 6 tahun penjara.

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 berisi berita bohong yang membuat keonaran, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.

Kemudian pada 5 Mei 2023 lalu, Gus Nur yang kena kasus ujaran kebencian, penistaan agama, dan UU ITE ini mengajukan memori banding atas vonisnya.

Baca juga: Kenang Momen Gibran dan Anies Baswedan Pakai One Piece, KIni Pemerintah Larang Bendera One Piece

Pihak Gus Nur menolak vonis hakim yakni 6 tahun penjara yang disamakan dengan terdakwa lainnya, yakni Bambang Tri.

Dilansir situs web Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tinggi Semarang mengetok putusan banding itu, 10 Mei 2023.

Putusan banding itu menerima banding dari pihak Gus Nur.

Putusan banding menyatakan bahwa Gus Nur menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, dengan memperhatikan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Gus Nur dijatuhi pidana 4 tahun dan denda Rp 400 juta atau diganti kurungan 4 bulan.

Siapa sosok Gus Nur?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved