Reza Rahardian Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI: Bukan Negara Milik Keluarga

Aktor Reza Rahardian ikut aksi demo kawal putusan MK di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Kamis (22/8/2024). Singgung soal pemilik negara.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kompas TV
Reza Rahardian Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI: Bukan Negara Milik Keluarga 

SURYAMALANG.COM - Aktor Reza Rahardian ikut aksi demo kawal putusan MK di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Kamis (22/8/2024). 

 Reza ikut turun dalam demo karena merasa resah melihat situasi panas menjelang Pilkada 2024.  

"Saya hadir hari ini sebagai rakyat biasa bersama teman-teman semua. Sebagai orang yang gelisah melihat demokrasi kita hari ini," ujar Reza di atas mobil komando di Gedung DPR, Kamis. 

"Ini bukan negara milik keluarga tertentu," tambah Reza.  Reza mengacu pada putusan MK mengenai ambang batas Pilkada yang menurutnya telah mengembalikan kehormatan lembaga itu. Dia pun geram karena lembaga lain, yaitu DPR, justru berusaha untuk menjegalnya. 

Dia pun mempertanyakan siapa yang diwakili oleh para anggota DPR.  "Anda yang di dalam ini wakil siapa?" kata dia dikutip dari Kompas.com.

Reza Rahardian Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI
Reza Rahardian Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI (Kompas.com)

Baca juga: PDIP Jatim Ucapkan Terima Kasih ke Publik : Gotong Royong Kawal Putusan MK

Reza datang mengenakan kaos dan topi hitam. Dia pun meminta massa demo untuk menjaga diri dan suasana agar tetap kondusif. 

Selain Reza Rahardia, banyak juga artis dari berbagai kalangan yang ikut turun aksi demo kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. 

Satu di antaranya adalah komika Mamat Alkatiri.

Mamat Alkatiri meminta masyarakat Indonesia jangan mau dipecah belah oleh pihak-pihak tertentu.

Hal ini dia lontarkan ketika berorasi di atas mobil komando di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). 

"Teman-teman kita datang ke sini (depan Gedung DPR RI), saya cuma minta jangan mau lagi kita dipecah belah oleh mereka," ujar Mamat sambil menunjuk ke dalam Gedung DPR RI dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Aksi Masyarakat dan Mahasiswa di Kota Malang Tolak Tindakan DPR RI yang Ingin Gagalkan Putusan MK

Baca juga: Jajaran Guru Besar - Aktivis 1998 Turun ke Jalan Kawal Putusan MK, NKRI Genting Krisis Konstitusi

Selain Mamat, sejumlah komika, figur publik, mahasiswa dan buruh juga mengikuti aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang Pilkada hari ini.

 Mereka menentang langkah DPR RI menggelar rapat badan legislasi (Baleg) untuk membahas UU Pilkada yang baru disahkan MK.

 Massa menilai tindakan wakil rakyat itu inkonstitusional.

Untuk itu, Mamat meminta semua elemen masyarakat bersatu mengawal putusan MK terkait UU Pilkada.

"Kita tinggalkan ego yang ada pada diri kita, kita bersatu, karena mereka takut kita bersatu. Jadi teman-teman datang ke sini atas inspirasi sendiri, mereka takut kita jadi banyak," kata Mamat. 

Mamat Alkatiri Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI
Mamat Alkatiri Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI (Kompas.com)

Baca juga: Aksi Tolak RUU Pilkada Mulai Muncul, Puluhan Pemuda di Surabaya Orasi di Depan Tugu Pahlawan

Pemuda asal Fakfak itu menilai, selama ini aspirasi masyarakat banyak yang dibungkam.

 "Selama ini mereka memecah belah kita, seluruh agenda mereka dimasukkan dan gol-gol saja, iya kan? Jadi setuju tidak kalau kita harus bersatu. Bersatu rakyat indonesia, hidup rakyat indonesia," ujar dia.

Selain Mamat Alkatiri, komika Arie Kriting juga terlihat turun aksi dan menyampaikan aspirasinya. 

Dalam kesempatan itu, Komika Arie Kriting yang menjadi orator dalam aksi demonstrasi ini mengingatkan kepada perwakilan rakyat di gedung keong bahwa masyarakat terus mengawal.

"Kita tunjukkan bahwa rakyat masih ada, kita tidak tidur teman-teman, jadi kita akan kawal terus," ujar Arie di atas mobil komando di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Arie juga mengatakan, kehadiran para komedian di Gedung DPR/MPR RI untuk menunjukkan aksi solidaritas mengawal putusan MK terkait Undang-Undang Pilkada.

"Kami melihat dengan gamblang bagaimana wakil rakyat kita tidak mewakili suara rakyat," ujar Arie.

Arie mengaku akan terus mengawal putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah ini.

 Dia berharap pemerintah dan DPR melaksanakan putusan MK itu.

"Kami semua datang di sini untuk menunjukkan aksi solidaritas, karena kami sudah capek. Selama ini kami masih punya harapan tipis-tipis, mudah-mudahan ada yang bisa terketuk," kata Arie.

Arie Kriting Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI
Arie Kriting Ikut Aksi Demo Kawal Putusan MK di Depan Gedung DPR RI (Tribunnews)

 Selain Arie, komika yang terlihat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, yakni Abdur Arsyad, Rigen, Rispo, Yono Bakrie, Yudha Keling, Muhadkly Acho, Bintang Emon, dan Adjis Doaibu.

Rigen pun sebelumnya mengatakan bahwa unjuk rasa yang dilakukannya bersama teman-teman komedian sebagai bentuk perlawanan kepada pemerintah.

 "Kalau pejabat sudah mulai melawak, saatnya komedian yang melawan," kata Rigen.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

 MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

MK menetapkan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan jalur independen/perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

 Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah.

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved