Penyebab 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat KY, Melanggar Kode Etik
Pihak Komisi Yudisial (KY) memecat tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, yakni Gregorius Ronald Tannur.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Pihak Komisi Yudisial (KY) memecat tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, yakni Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu adalah hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Adapun Ronald Tannur divonis bebas atas dakwaan pembunuhan teman kencannya, Dini Sera Afrianti.
Dalam proses sidang, Erintuah Damanik bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim, sementara Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota.
Kabar tentang pemecatan ini telah menyebar luas.
Namun, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam, saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memberikan tanggapan.
"Maaf saya sedang diklat (pendidikan dan pelatihan)" ujarnya.
Sebelum rekomendasi dikeluarkan, KY diketahui pertengahan Agustus lalu mengunjungi gedung Pengadilan Tinggi Surabaya di Jalan Sumatera No.42.
KY saat itu meminjam gedung untuk melakukan pemeriksaan.
Joko Sasmito, Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, menyebutkan bahwa 14 orang diperiksa, termasuk Erintuah Damanik dan rekan-rekannya.
Ada juga panitera, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi, serta para terlapor.
Joko berjanji akan memberikan keputusan hingga akhir Agustus. Hingga akhirnya, pada Senin (26/8/2024).
Joko mengumumkan bahwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pertimbangan hukum yang dibacakan hakim Erintuah dkk dalam sidang putusan berbeda dengan salinan putusan.
Di antaranya, dalam persidangan hakim anggota Heru Hanindyo menyebut bahwa penyebab kematian Dini karena minum minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV.
Namun, pertimbangan itu tidak ada dalam salinan putusan.
Terkait penyebab kematian karena minum minuman beralkohol yang disampaikan hakim itu berbeda dengan hasil visum.
Berdasarkan hasil visum, penyebab kematian Dini karena luka akibat kekerasan benda tumpul, yakni karena terlindas ban mobil.
Selain itu, dalam salinan putusan disebutkan pertimbangan dengan rekaman CCTV.
Namun, pertimbangan terkait rekaman CCTV itu tidak dibacakan majelis hakim saat persidangan.
Sementara berdasarkan temuan Joko, para hakim membacakan fakta dan pertimbangan hukum yang berbeda antara yang disampaikan di persidangan dengan yang tertulis dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Selain itu, pertimbangan tentang penyebab kematian korban, Dini Sera Afrianti, berbeda dari hasil visum dan keterangan saksi ahli dr Renny Sumino.
Hakim juga tidak mempertimbangkan barang bukti CCTV dari area parkir Lenmarc Mall.
Berdasarkan temuan tersebut, Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI menganggap pelanggaran ini berat dan memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.