CPNS 2024

Syarat Daftar CPNS Kemenag 2024 Masih Dibuka Sampai 14 September, Simak Tata Caranya

Syarat daftar CPNS Kemenag 2024 masih dibuka sampai 14 September, simak tata caranya lengkap beserta 7 formasi yang sepi peminat di Kemenkeu.

|
Instagram @kemenag_ri
ILUSTRASI-Syarat daftar CPNS Kemenag 2024 masih dibuka sampai 14 September, simak tata caranya. 

SURYAMALANG.COM, - Ketahui syarat daftar CPNS Kemenag 2024 yang pendaftarannya masih akan dibuka hingga 14 September mendatang. 

Tenggat waktu CPNS Kemenag 2024 ini berbeda dengan pendaftaran CPNS 2024 secara umum yang akan ditutup pada 10 September 2024.

Selain itu simak pula cara daftar CPNS Kemenag 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut syarat dan tata cara daftar CPNS Kemenag 2024 selengkapnya melansir Tribunnews.com:

1. Pelamar membuat akun melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan cara:

  • Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala
  • Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
  • Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
  • Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
  • Melakukan swafoto;
  • Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
  • Mencetak Kartu Informasi Akun.

Baca juga: Ribuan Orang Daftar CPNS yang Dibuka Pemkot Batu, Ada 1 Formasi untuk Disabilitas

2. Pelamar login ke akun yang telah dibuat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar);

4. Pelamar memilih jenis seleksi CPNS;

5. Pelamar memilih instansi Kementerian Agama, dilanjutkan dengan memilih jenis penetapan kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi saat lulus;

6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja) jika ada;

7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan yang terdiri atas:

a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;

b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang masih berlaku;

c. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam atau diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai sebagaimana tercantum pada Lampiran Pengumuman ini;

d. Ijazah asli sesuai dengan ketentuan persyaratan;

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved