Berita Viral

Kronologi Anggota DPRD Jadi Tersangka Pencabulan Anak Tetap Dilantik, Izin Sakit Malah Gladi Resik

Kronologi anggota DPRD jadi tersangka pencabulan anak tetap dilantik kini viral, izin sakit ternyata malah gladi resik.

|
Youtube KompasTV/TribunnewsSultra.com
HA anggota DPRD jadi tersangka pencabulan anak tetap dilantik kini viral, izin sakit ternyata malah gladi resik. 

SURYAMALANG.COM, - Kronologi anggota DPRD jadi tersangka pencabulan anak tapi tetap dilantik viral jadi sorotan netizen.

Tersangka pencabulan anak berinisial HA itu bahkan mengikuti gladi resik pelantikan anggota DPRD dengan alasan izin sakit. 

Kecaman dari berbagai pihak pun datang termasuk dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), organisasi masyarakat, hingga mahasiswa. 

HA merupakan Anggota DPRD terpilih yang ikut dalam pelantikan anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat periode 2024-2029.

Sedangkan korban dalam kasus ini adalah anak berusia 13 tahun.

HA menghadiri pelantikan pada Selasa 17 September 2024, di Ballroom Gedung Wali Kota Singkawang. 

Berdasarkan informasi, saat hendak dipanggil Polres Singkawang tersangka mengaku sakit dan sedang istirahat. 

Lalu surat keterangan dokter tersebut berlaku hingga 27 September 2024, namun, tersangka hadir mengikuti prosesi pelantikan.

Penasehat Hukum (PH) korban, Roby Sanjaya menegaskan, HA sudah berstatus tersangka sejak 16 Agustus 2024 lalu.

"Sejak penetapan tersangka terhadap kasus asusila anak di bawah umur ini belum ditangkap," kata Roby Sanjaya di PKBI Kota Singkawang pada Senin (16/9/2024) melansir TribunSingkawang.com (grup suryamalang).

Baca juga: Penyidik KPK Periksa 14 Pokmas di Kota Malang Terkait Dugaan Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Roby menilai seharusnya HA sudah ditahan.

Oleh karenanya dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Kasus ini melibatkan anak di bawah umur, dan ini menjadi prioritas kami dari LBH" papar Roby.

"Tidak ada istilah untuk damai dengan pelaku, ini harga mati bagi kami," tegas Roby.

Usut punya usut HA sempat menyerahkan surat sakit dengan batas akhir 27 September 2024.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved