Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 4 M Perkara Investasi Batu Bara, Berdalih Keuntungan untuk Pesantren
Kabar mengejutkan datang dari Ustaz Yusuf Mansur digugat Rp 4 miliar perkara investasi batu bara menjadi sorotan. Berdalih keuntungan untuk pesantren.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Kabar mengejutkan datang dari Ustaz Yusuf Mansur digugat Rp 4 miliar perkara investasi batu bara menjadi sorotan.
Dalam keterangannya, Ustaz Yusuf Mansur berdalih jika keuntungan investasi batu bara digunakan untuk pesantren.
Ustaz Yusuf Mansur jadi tergugat dalam perkara investasi batu bara di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Gugatan sudah terdaftar dengan nomor perkara 147/Pdt.G/2023/PN.Bgr.
Pihak penggugat yakni Ilis Siti Rahmah.
Ia mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Kota Bogor mengabulkan sebagian gugatannya dalam perkara investasi batu bara tahun 2009.
Yakni dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur dan beberapa pihak lainnya.
Dalam sidang putusan secara e-courts on line, pada Rabu (18/9/2024), Ustaz Yusuf Mansur dan kawan-kawan menerima hukuman.
Mereka wajib membayar kepada penggugat Ilis Siti Rahmah sebesar Rp4 miliar lebih.
Dalam keterangan pers ke awak media, Ilis Siti Rahmah bersama Arif suaminya menyetorkan modal sebesar Rp250 juta pada Ustaz Yusuf Mansur tahun 2009.

Baca juga: Nanti Kalau Ribut Alasan Denny Sumargo Tak Tayangkan Podcast Bareng Lolly, Videonya Jadi Arsip
Baca juga: Peluang Anak Ayu Ting Ting Jadi Trainee Idol K-Pop Disorot, Bakat Musik Bilqis Makin Mentereng
Namun hingga akhir tahun 2009 dan awal tahun 2010, investasi macet dan tidak ada pengembalian keuntungan, bahkan tidak ada penjelasan.
Kuasa hukum penggugat menyebutkan, Ustaz Yusuf Mansur sebagai Komisaris Utama PT Adhi Partner yang mengelola tambang di Kalimantan Selatan, sempat memberi janji.
Ia menjanjikan beri keuntungan investor sebesar 28,6 persen yang sebagian merupakan hak Ustaz Yusuf Mansur untuk diserahkan ke Darul Quran.
"Memang Yusuf Mansur jualnya Darul Quran itu, makanya menarik keluarga Pak Arif dan Ibu Ilis," kata Zaini Mustafa selaku kuasa hukum penggugat dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (22/9/2024).
"Karena keuntungan untuk pesantren pahalanya bakal mengalir, jangankan mengalir, uang tak kembali," sambungnya.
NASIB Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank Dinonaktifkan UGM, Pernah Terjerat Kasus Ijazah Palsu |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea See You in My 19th Life Full Episode 1-12 Tamat Sub Indo, Baca Sinopsisnya |
![]() |
---|
Inilah 10 Desa di Kabupaten Mandailing Natal Sumut Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,3 M |
![]() |
---|
Bedah Kekuatan Persijap Jepara Vs Arema FC, Juara Liga Saja Kewalahan Jumpa Lagi Setelah 11 Tahun |
![]() |
---|
Petuah Pelatih Arema FC untuk Salim Tuharea Baru Dipanggil Timnas Indonesia U23, Awalnya Tak Dilirik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.