Berita Surabaya Hari Ini

Ketua Bawaslu Surabaya Membantah Saat Dilaporkan atas Dugaan Tindak Penganiayaan, Sebut Self Harm

Ketua Bawaslu kota Surabaya, Novli justru menyebut Elly memiliki kebiasaan menyiksa diri sendiri (self harm).

SURYAMALANG.COM/Bobby Koloway
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya Novli Bernado Thyssen memberikan penjelasan kepada wartawan ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (27/9/2024). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Novli Bernado Thyssen membantah dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh mantan teman dekatnya.

Novli mengakui mengenal terduga korban yang bernama Elly Dianawati tersebut.

Baca juga: Ketua Bawaslu Surabaya Jadi Terlapor Kasus Penganiayaan di Polrestabes Surabaya 

"Saya tidak pernah melakukan penganiyaan dan pemukulan. Saya mengenal baik Ibu Elly. Saya punya anak dan ibu perempuan juga. Mereka adalah orang-orang yang saya cintai. Sehingga, nggak mungkin saya memukul orang yang saya cintai," kata Novli ketika dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (27/9/2024).

Sebaliknya, Novli justru menyebut Elly memiliki kebiasaan menyiksa diri sendiri (self harm).

Kebiasaan ini muncul setelah Novli memutuskan untuk mengakhiri hubungan keduanya.

Puncaknya, pada sekitar akhir Juni saat keduanya bertemu pada suatu malam, kebiasaan kembali muncul. Novli mengkalim justru dirinya berusaha untuk menghentikan upaya melukai diri sendiri oleh korban.

"Saya memiliki berbagai bukti bahwa Ibu Elly memiliki kebiasaan untuk melukai diri sendiri. Pada saat kejadian tersebut, saya justru berusaha untuk melindungi yang bersangkutan karena kebiasaan itu kembali muncul," kata Novli yang mengaku sempat berhubungan selama 9 bulan tersebut.

Selain kebiasaan self harm, kebiasaan Elly yang tak disukai Novli adalah minum minuman keras.

"Malam itu dia mabuk berat, akhirnya muntah di mobil saya. Ketika saya antar pulang ke kos, dia tidak mau berpisah dengan saya. Dia kemudian memukuli dirinya sendiri sambil memaki-maki saya. Di situ, saya justru berusaha menenangkannya," katanya.

Pasca kejadian tersebut, Novli mengungkapkan sempat kembali bertemu, makan bersama, hingga nonton bioskop, sebelum akhirnya beberapa hari kemudian dilaporkan ke kepolisian.

"Setelah itu sebenarnya tidak ada masalah. Karenanya, saya juga bingung kenapa kemudian dia melaporkan saya," katanya.

Adapun bukti visum yang disertakan terduga korban juga diserahkan setelah laporan dibuat.

 "Artinya, bukti visum ini juga tidak benar-benar akurat," tandasnya.

Sekalipun demikian, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang saat ini telah masuk ke ranah kepolisian tersebut.

"Saya menghormati proses penyelidikan. Ini masih proses sidik. Saya berkeyakinan proses akan berjalan sesuai aturan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernando Thyssen menjadi terlapor atas dugaan menganiaya seorang wanita. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko Widhi membenarkan adanya laporan itu.

Haryoko menyampaikan, laporan itu telah teregister dengan nomor polisi LP/B/673/VII/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur tertanggal 15 Juli 2024. "(Laporan masih) dalam proses penyidikan ," ujar Haryoko.

Haryoko tidak menjelaskan secara detail terkait laporan dugaan penganiayaan itu. Namun, berdasarkan penelusuran, pelapor kasus tersebut ialah wanita bernama Elly Dianawati Saleh.

Dugaan penganiyaan terjadi di dalam mobil. Pelapor yang tak sengaja muntah di mobil. Novli diduga menghajarnya.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Elly mengaku sedang sakit.

Dia hanya menyatakan cerita  kronologi yang sudah tersebar sudah sesuai yang dialami. "Badan saya sekarang droup dan suara nga ada," ujarnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto saat dikonfirmasi menyatakan kasus tersebut sedang proses penyidikan.

Sudah 3 saksi yang sudah diperiksa. Namun, ia enggan memberitahu siapa saja saksi itu secara detail karena terkait masalah teknis penyidikan. (bob)

 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved