Berita Trenggalek Hari Ini
Kiai Cabuli Santriwati di Karangan Trenggalek Divonis Hakim 9 Tahun Penjara
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut Masduki hukuman penjara 10 tahun dipotong masa tahanan dan juga pidana denda Rp 100 juta
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Masduki (72) divonis hukuman penjara selama 9 tahun.
Masduki menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Trenggalek hari ini, Senin (30/9/2024).
Dalam sidang tersebut majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Masduki dengan hukuman penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan dan juga pidana denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Dian Nur Pratiwi, Senin (30/9/2024).
Dalam sidang tersebut majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selain itu barang bukti berupa rok panjang warna hitam, kaus, kerudung, almamater dimusnahkan.
Beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan menimbulkan trauma fisik dan psikis pada korban.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa menyesal, mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi lagi," ucap Dian.
Atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir - pikir selama 7 hari.
Ratusan Orang di Trenggalek Kehilangan Rumah Akibat Bencana Alam Tanah Gerak |
![]() |
---|
32 Jiwa Terisolasi Akibat Tanah Longsor di Trenggalek, BPBD Turunkan Alat Berat Buka Akses Jalan |
![]() |
---|
Tanah Longsor di Trenggalek, Tembok Rumah Warga Jebol hingga Bahayakan Ruas Jalan Nasional |
![]() |
---|
Polres Trenggalek Ciduk 9 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 3 di Antaranya Residivis |
![]() |
---|
Kasus Kebakaran di Trenggalek Meningkat, Faktor Utama Penyebabnya Adalah Kelalaian Manusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.