Berita Trenggalek Hari Ini

Polres Trenggalek Ciduk 9 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 3 di Antaranya Residivis

Polres Trenggalek Ciduk 9 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 3 di Antaranya Residivis

SURYAMALANG.COM/Sofyan Arif Candra
Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 9 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Oktober hingga 9 Desember 2024. 

SURYAMALANG.COM, TRENGGALEK - Satresnarkoba Polres Trenggalek mengungkap 9 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama bulan Oktober hingga 9 Desember 2024.

Dari jumlah tersebut, 7 di antaranya merupakan kasus peredaran sabu-sabu dan dua lainnya kasus pil dobel L alias pil koplo.

"Tersangka yang kami amankan sebanyak 9 tersangka jenis kelamin laki-laki semua," kata Kasatreskoba Satreskrim Polres Trenggalek, AKP Yoni Susilo, Selasa (10/12/2024).

Dari jumlah tersebut, 3 tersangka di antaranya adalah residivis kasus yang sama maupun kasus tindak pidana umum lain.

Sedangkan total barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 15,85 gram dan pil dobel L 569 butir.

Yoni mengatakan salah satu tersangka yang berhasil ditangkap adalah HW atau Engkik (31).

Warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek tersebut merupakan residivis dari perkara yang sama serta tindak Pidana umum.

"Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih ± 8,6 gram yang dimasukan kedalam kemasan plastik klip," lanjutnya.

Engkik yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan menjajakan barang haram tersebut ke berbagai kalangan termasuk rekannya sendiri.

"Modusnya bermacam-macam, tapi kebanyakan menggunakan sistem ranjau."

"Barang tersebut ditinggalkan di suatu titik yang sudah disetujui pengedar dan pembeli," jelasnya

Saat penangkapan, tersangka sempat melawan sehingga petugas harus melumpuhkan tersangka dengan melepaskan tembakan ke arah kaki korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved