Berita Batu Hari Ini

Kasus Pesta Hubungan Tukar Pasangan di Vila Kota Batu, IHSA Kota Batu Minta Pemkot Buat Regulasi

Indonesia Home Stay Association (IHSA) DPC Batu meminta agar Pemerintah Kota Batu membuat regulasi.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
benni indo/suryamalang.com
ILUSTRASI - Petugas dari Satpol PP Kota Batu melakukan penyegelan proyek pembangunan vila yang diduga melanggar IMB di Desa Bumiaji, Kota Batu. 

SURYAMALANG.COM, BATU - Penggerebekan aktivitas pesta hubungan intim secara beramai-ramai tukar pasangan suami istri di salah satu Vila di Kota Batu oleh Polda Jatim pada Minggu (22/9/2024) mendapat perhatian Indonesia Home Stay Association (IHSA).

Ketua Indonesia Home Stay Association (IHSA) DPC Batu sekaligus Ketua DPD IHSA Jatim, Natalina menyatakan, kejadian tersebut tidak dapat diabaikan.

Pihaknya meminta agar Pemerintah Kota Batu membuat regulasi.

“Ya, entah itu bentuknya berupa Perwali, SOP atau apapun, yang jelas sifatnya supaya pemilik dan pengelola homestay di Batu tidak liar dalam mengelola homestay mereka dan kejadian seperti itu tidak terulang kembali," kata Natalina, Jumat (4/10/2024).

“Jadi tidak serta merta asal buka dan asal dapat duit saja,” tambahnya.

Lebih lanjut pihaknya mengatakan, IHSA tidak menghalang-halangi siapapun membuat usaha homestay, tapi pengelola baiknya juga harus menerapkan dan mengerti soal pengelolaan homestay yang benar.

“Di Batu cenderung banyak rumah yang disewakan ke pihak lain, sementara pemilik rumah tidak berada di Batu. Yang ada hanya petugas yang menjaga atau sekedar diberi tanggungjawab membersihkan rumah,” jelasnya.

“Harapan kami dari Pemkot Batu dapat mensupport kita dengan pembinaan SDM, memberikan legalitas yang benar juga memberikan pengarahan yang sifatnya kita orang pariwisata sama-sama memberi pelayanan yang bagus,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, angggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim menggrebek salah satu vila yang digunakan untuk pesta hubungan intim secara beramai-ramai di Kelurahan Pesanggrahan, Kecamata Batu, Kota Batu.

Kejadiannya pada Minggu (22/9/2024) lalu.

Saat dilakukan penggrebekan polisi mengamankan pria berinisial SM (31) asal Malang yang menyediakan layanan pesta prostitusi berbayar melibatkan 12 orang.

Belasan orang tersebut merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang menginginkan sensasi berhubungan intim dengan suasana berbeda yang beramai-ramai dan bergantian antar pasangan. 

Modus tersangka SM menyediakan jasa layanan tersebut mulut ke mulut melalui jaringan pertemanan untuk kemudian dihimpun melalui aplikasi Telegram. 

Para pasangan suami istri itu diminta tersangka membayar Rp 1,6 juta atau masing-masing peserta (suami dan istri) membayar Rp 800 ribu. 

Uang tersebut digunakan menyewa vila dan menyiapkan segala sesuatunya untuk keperluan memperlancar pesta hubungan intim aneh tersebut. 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved