Berita Situbondo Hari Ini

Tiga Anggota Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Terlibat Narkoba dan Absen Sebulan

Aipda D dan Aipda A diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Aiptu S dipecat karena absen selama 30 hari

Penulis: Izi Hartono | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Izi Hartono
Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan saat melakukan pemecatan tidak hormat tiga anggota polisi di Mapolres Situbondo, Selasa (8/10/2024). 

SURYAMALANG.COM, SITUBONDO - Tiga anggota Kepolisian Resort Situbondo, dipecat secara tidak hormat (PTDH), Selasa (8/10/2024).

Ketiga anggota polisi yang dipecat dari kesatuan Bhayangkara itu, satu anggota berinisial Aiptu  S dipecat karena tidak menjalan tugas atau masuk kerja selama 30 hari berturut turut

Sedangkan  dua anggota polisi lainya, yakni Aipda D dan Aipda A diberhentikan tidak hormat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketiga anggota polisi tidak hadir atau mengikuti upacara pemecatan yang dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan tersebut.

Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan mengatakan, pihaknya tidak rela jika ada anggota yang harus diberhentikan dari anggota kepolisian.

"Siapapun pimpinannya pasti tidak rela,  jika harus ada anggota yang diberhentikan dari kepolisian," ujarnya.

Selain itu, AKBP Rezi menyampaikan beberapa penekanan terhadap anggotanya agar bekerja dengan baik, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyatakat.

"Saya harap para perwira agar memberikan suri tauladan dan laksanakan pembinaan dan pengawasan kepada anggota. Sehingga ke depan tidak ada lagi personel Polres Situbondo yang melakukan pelanggaran sekecil apapun," katanya.

"Jangan sampai tindakan yang kita berikan kepada personel yang di-PTDH dapat merugikan diri sendiri," kata perwira berpangkat dua melati dipundaknya ini 

Dikatakan, selaku anggota Polri agar tidak hanya mempedomani Tribarata saja, akan tetapi  juga Catur Prasetya serta aturan-aturan yang berlaku sesuai norma hukum.

"Kami mengajak personelnya,  agar diharapkan bisa bekerja dengan baik dan tidak  melakukan pelanggaran," pintanya.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk sanksi atau punishment yang diberikan organisasi Polri terhadap personel yang melakukan pelanggaran.

“Perbuatan yang dilakukan oleh ketiga rekan kita ini adalah perbuatan tercela dan tidak dikehendaki masyarakat maupun organisasi Polri," pungkasnya. (Surya/izi)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved