Berita Banyuwangi Hari Ini

Aksi Pria Banyuwangi Menjambret Bule Belgia Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diciduk di Rumahnya

Aksi Pria Banyuwangi Menjambret Bule Belgia Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diciduk di Rumahnya

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Aflahul Abidin
Pria asal Banyuwangi ditangkap polisi karena menjambret bule asal Belgia. 

SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - NH (34), warga Desa Kelurahan Sumberejo, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi harus meringkuk di tahanan Mapolresta Banyuwangi.

Buruh harian lepas itu nekat menjambret dompet milik seorang bule asal Belgia pada Rabu (9/10/2024).

Aksi penjambretan terjadi di jalan masuk Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.

Korban adalah Celine Marie A Van Dame (39). Ia dijambret saat berjalan kaki setelah pulang berbelanja di swalayan terdekat.

Satu tangan korban menenteng barang belanjaan. Sementara tangan lainnya memegang poket dompet.

Tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam memepet korban.

Dengan cekatan, ia meraih dompet milik korban kemudian kabur mengebut kendaraannya.

Saat kejadian, kondisi jalan tersebut relatif sepi.

Aksi penjambretan juga sempat terekam CCTV.

Dalam rekaman tersebut, terlihat korban berusaha berlari mengejar tersangka. Namun upaya itu sia-sia.

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Dewa Putu Eka D menjelaskan, setelah menerima laporan penjambretan, aparat langsung bergerak untuk mencari pelaku.

Berbekal keterangan korban dan saksi serta rekaman CCTV, pelaku berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Dewa, saat ungkap hasil tangkapan, Kamis (10/10/2024).

Selain mengamankan pelaku, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya.

Termasuk sepeda motor yang dikendarai pelaku saat kejadian dan poket dompet yang dicuri pelaku berserta isinya.

"Isi dompet yang dijambret antara lain uang 450 dollar AS, uang 310 ribu rupiah, paspor, dan surat-surat milik korban lainnya," terangnya.

Oleh pelaku, uang tunai hasil penjambretan masih disimpan oleh korban.

Bahkan, uang lembaran dollar AS masih disimpan di dalam celengan plastik.

Polisi menduga, tersangka nekat menjambret bule karena masalah ekonomi. Aksi itu ia jalankan tanpa perencanaan.

"Mungkin karena melihat ada kesempatan untuk menjambret, dan korbannya juga terlihat tidak berdaya, jadi penjambretan itu dia lakukan," lanjut Dewa.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 ayat (1) atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved