Berita Viral
Iwan Suka Jajan di Warung Pakai Rp 100 Ribuan Baru Ternyata Uang palsu, Print Sendiri Pakai HVS
Kelakuan Iwan suka jajan di warung pakai uang Rp 100 ribuan baru ternyata uang palsu. Ngeprint sendiri pakai kertas HVS.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Kelakuan Iwan suka jajan di warung pakai uang Rp 100 ribuan baru ternyata uang palsu.
Dirinya membuat uang palsu sendiri dengan bantuan printer dan kertas HVS.
Diketahui, Iwan (47) yang kerap belanja pakai uang palsu sempat membuat resah pemilik warung kelontong di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu.
Pelaku kerap berbelanja menggunakan uang palsu (upal) pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Dari keresahan itulah, terungkap bahwa pelaku sudah berulah selama 1,5 bulan.
Kasus ini terungkap saat salah satu pemilik warung resah dengan ulah Iwan.
"Akhirnya para korban melapor ke Polsek Samarinda Ulu dan ditindaklanjuti," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Kamis (17/10/2024) lalu.
Tidak butuh waktu lama bagi Tim Thor Polsek Samarinda Ulu meringkus pelaku di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (11/10/2024) lalu.
Iwan diringkus pada pukul 23.30 Wita saat berada di sebuah warung makan.
Dari tangan Iwan, polisi mengamankan 43 upal pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan total keseluruhan Rp5,8 juta.
Baca juga: Bikin Panik! Peserta Tes CPNS Mendadak Kaku Saat Duduk di Kursi Antrean Peserta, Videonya Viral
Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, pelaku mencetak uang palsu menggunakan kertas HVS, printer, penggaris, dan alat pemotong profesional lainnya.
"Tersangka belajar membuat upal secara otodidak dan sudah beraksi selama 1,5 bulan," bebernya.
Iwan melakukan aksi seorang diri di sebuah rumah kontrakan.
Tepatnya berada di Jalan Eri Suparjan-Jalan Poros Samarinda-Bontang, RT 008, Kelurahan Sungai Siring, Kecamatan Samarinda Utara.
Iwan menggunakan uang palsu yang dicetaknya untuk makan.
"Dia tidak menjualbelikan uang palsu ini, tetapi digunakan untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolresta.

Dari pendalaman kasus juga rupanya pelaku merupakan seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2020 dengan vonis satu tahun tiga bulan.
Merasakan dinginnya dinding jeruji besi tak membuat Iwan jera.
Ia kembali harus berurusan dengan kepolisian pada pertengahan tahun 2021 karena melakukan aksi curanmor dan dihukum satu tahun tujuh bulan.
Meski dua kali jadi residivis, tak membuat Iwan jera.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Santriwati Tewas di Kendal: Sosok Penghafal Quran, Diajak Pria Asing, Ada Luka di Leher
Pria asal Palu, Sulawesi Tengah, ini kembali harus berurusan dengan kepolisian di tahun 2024 ini karena kasus yang sama.
Ia terbukti memenuhi kebutuhan hidupnya menggunakan uang palsu di seputaran Kecamatan Samarinda Ulu.
Karenanya, Iwan kembali tertangkap jajaran Polresta Samarinda pada Jumat (11/10/2024) lalu.
Kepada TribunKaltim.co, Iwan mengaku bisa membuat upal karena sempat diajari oleh rekannya yang berada di Palu.
Merantau ke Samarinda, Kalimantan Timur, tanpa skill memadai, membuat Iwan terpaksa menggunakan uang palsu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Keluar penjara sempat kerja serabutan. Setelah proyek selesai tidak ada kerjaan, akhirnya tertarik buat uang palsu," kata Iwan usai press release di Mapolresta Samarinda, Kamis (17/10/2024).
Ia mengaku tidak berniat menyebarkan upal tersebut dan hanya digunakan untuk membeli makan dan rokok.
"Saya sendirian di Samarinda. Tidak ada keluarga atau teman. Saya cetak uang palsu kalau kepepet mau makan tidak ada uang," ujarnya.
Berhasil mengelabui pedagang selama 1,5 bulan, aksi curang pria 47 tahun ini diketahui para pedagang.
Hingga akhirnya, ia diringkus Jumat lalu, saat tengah menggunakan uang palsu untuk membeli makan di kawasan Jalan Otto Iskandardinata.
"Insyaallah, kapok. Setelah ini mungkin saya pulang ke Palu," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Iwan dikenakan Pasal 243 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Terungkapnya kasus ini membuat Kombes Pol Ary Fadli kembali menegaskan agar masyarakat lebih waspada.
Ia menjelaskan ada cara mudah untuk mengenali uang palsu dan asli.
Pertama permukaan kertas kasar dan lebih menonjol.
Terdapat blind code atau kode tunanetra) berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang akan terasa kasar apabila diraba.
Uang asli juga tidak mudah sobek.
Dan yang paling mudah adalah dengan menerawang akan muncul watermark (Tanda Air) dan Electrotype (Ornamen).
Terdapat tanda air berupa gambar pahlawan yang ada pada semua pecahan uang kertas.
Logo Bank Indonesia dalam ornamen tertentu juga akan terlihat apabila diterawang ke arah cahaya.
Aksi serupa di tempat lain juga terungkap saat Penjual ayam penyet curiga saat ada pembeli di warungnya yang membayar pakai pecahan uang Rp100 ribu.
Bermula saat korban berusaha dikelabui pelaku, merasa janggal dengan uang yang dibayarkan pembeli.
Akhirnya ketahuan jika pembeli yang masih remaja tersebut membayar pakai uang palsu.
Pelaku yakni pria berinisal F (18), warga Cibinong, Jawa Barat.
Pembuat uang palsu (upal) asal Cibinong inipun langsung diamankan kepolisian Polres Klaten, usai ketahuan saat membeli makanan.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di warung makan ayam penyet.
Tepatnya di dekat SPBU di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, pada Senin (14/10/2024).

Pelaku diamankan usai pedagang mendapati uang yang dipakai dalam transaksi merupakan uang palsu.
Kronologi terkuaknya aksi ini bermula saat pedagang ayam penyet yang berusaha dikelabui pelaku merasa janggal dengan uang yang dibayarkan pelaku.
"Pelaku keluar dari kontrakan untuk mencari makan, dengan membawa dua lembar pecahan Rp100 ribu uang palsu," ujar Warsono.
Saat membayar, pemilik warung belum mencurigai uang yang dipakai dalam transaksi.
"Setelah pelaku hendak pergi, pedagang kembali memanggil pelaku. Dan mengatakan uang yang dipakai merupakan uang palsu," jelasnya.
Penjual lalu melaporkan kepada pihak berwajib, dan pelaku segera diamankan.
Pihak kepolisian lalu mendalami kasus dengan mendatangi kontrakan F yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Di sana, polisi menemukan beberapa barang bukti.
Baca juga: Demi Hidupi 3 Adik, Windi Terpaksa Nyamar Jadi Laki-laki Kerja Kuli, Sering Kelaparan Cuma Minum Air
"Ditemukan beberapa pecahan uang palsu, Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu," kata Warsono.
Uang tersebut sebagian masih dalam bentuk lembaran.
Satu lembar tercetak berisi empat lembar uang palsu.
"Yang kami hitung untuk total uang palsu ini berjumlah Rp132 juta, dari total yang sudah dilakukan pencetakan," paparnya.
Selain F, terdapat satu orang pelaku lain berinisial M yang kini masih dalam pencarian.
M diduga menjadi motor pembuatan upal, sementara F hanya bagian meracik uang hingga siap edar.
Informasi pihak kepolisian menyebut jika F baru satu bulan menjalankan aksinya sini.
"Kos baru satu bulan di kontrakan itu, jadi (pemilik) belum ada kecurigaan," ungkapnya.
Kepolisan mengganjar F dengan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 Undang-undang RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar," pungkasnya.
KISAH Mahasiswi UGM Kena Denda Rp 5 Juta Gegara Pinjam Buku di Perpustakaan, Akhirnya Bayar Segini |
![]() |
---|
Tuntutan Warga Pati Tak Lagi Soal Kenaikan Pajak PBB 250 Persen, Minta Bupati Sudewo Lengser |
![]() |
---|
VIRAL Rekening Ustaz Dasad Latif untuk Bangun Masjid Ikut Kena Blokir PPAT, Gak Bisa Bayar Semen |
![]() |
---|
DAFTAR Kebijakan Kontroversial Sudewo Bupati Pati Padahal Baru 5 Bulan Menjabat, PBB Naik 250 Persen |
![]() |
---|
Siapa Sudewo Bupati Pati Didemo Warga Gegara Naikkan Tarif PBB 250 Persen? Punya Harta Rp 31,5 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.