Keluarga Ipda Rudy Soik Histeris dan Lawan Provos Polda NTT yang Kepung Rumahnya: Tolong Pak Prabowo

Suasana tegang terjadi di rumah Ipda Rudy Soik yang berada di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Editor: iksan fauzi
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI/ROSALIA ANDRELA
Kepala Bidang Propam Polda NTT, Kombes Pol Robert A Sormin (kiri) didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy saat menunjukkan surat perintah ankum dan penahanan Rudy Soik. 

SURYAMALANG.COM, KUPANG – Suasana tegang terjadi di rumah Ipda Rudy Soik yang berada di Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Senin (21/10/2024) petang, ada Sembilan anggota Provos dari Polda NTT mengepung dan berencana menangkap Ipda Rudy Soik.

Melihat kedatanagn para anggota Provos Polda NTT tersebut, anggota keluarga Ipda Rudy Soik yang kebanyakan wanita pun teriak histeris.

Di antara mereka malah meneriakkan permintaan pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk meminta keadilan.

"Kami butuh keadilan Pak Prabowo dan Pak Kapolri. Tolong, Pak. Kami sangat trauma dengan kejadian ini," ujar kakak kandung Ipda Rudy Soik, Veny Soik kepada sejumlah wartawan, petang itu.

Selain berteriak histeris, sejumlah anggota keluarga Ipda Rudy Soik juga melakukan perlawanan dengan cara menghalangi para Provos tersebut.

Setelah sempat bersitegang, petugas Propam kemudian kembali ke Markas Polda NTT.

Dalam suasana pengepungan tersebut, Venny mengaku sangat ketakutan karena adiknya akan ditangkap.

Ipda Rudy Soik saat masih menjadi anggota polisi di bawah jajaran Polda NTT. Namun, sejak Kamis (10/10/204), Iptu Rudy dipecat dengan tidak hormat.
Ipda Rudy Soik saat masih menjadi anggota polisi di bawah jajaran Polda NTT. Namun, sejak Kamis (10/10/204), Iptu Rudy dipecat dengan tidak hormat. (Pos Kupang)

Ia menyebut, kejadian tersebut membuat sejumlah saudari Rudy bersama anak-anaknya histeris.

"Kami semua perempuan dan anak-anak di sini takut karena mereka banyak. Datang seperti teroris," ungkapnya.

Di tempat yang sama, mertua Rudy Soik, Ferbrin Ida Pello mengatakan perlakuan Polda NTT terhadap Rudy seperti pelaku kejahatan dan penuh arogansi.

"Dia ini membuat kesalahan apa? Bukan begitu caranya, dengan anggota saja kalian perlakukan dia layaknya pelaku kejahatan," kata Febrin.

Sekadar diketahui. alasan penangkapan terhadap Ipda Rudy Soik agar menjalani penahanan di tempat khusus Polda NTT selama 14 hari.

Penahanan itu akibat Ipda Rudy Soik dihukum disiplin lantaran tidak berdinas selama dua hari tanpa keterangan.

Kronologi penahanan

Sekadar diketahui lagi, Ipda Rudy Soik ditahan Senin 21 Oktober 2024. Usaha Provos Polda NTT itu gagal lantaran ada penolakan dan kondisi yang tidak kondusif.

Di samping, adanya rencana Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya akan datang secara mandiri ke Mapolda NTT.

Aparat keamanan pada Senin sore lalu meninggalkan lokasi.

"Seharusnya begitu (langsung ditahan dan penempatan khusus). Karena perintahnya harus menjalani. 14 hari," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Senin malam di kantornya.

Menurut Ariasandy, Ipda Rudy Soik tersangkut dalam lima perkara, yakni tiga disiplin dan dua kode etik.

Perkara kode etik menyangkut keputusan demosi keluar wilayah NTT dan berkaitan dengan pemecatan.

Sementara tiga perkara disiplin yaitu meninggalkan tempat tugas tanpa izin yang hukumnya 14 dan Rudy belum menjalankan hingga saat ini.

Ariasandy menegaskan, anggota Provos yang berada di rumah Rudy Soik telah menjalankan prosedur seperti yang ditetapkan dalam aturan.

Ia bilang Ipda Rudy Soik masih berstatus anggota Polri, sehingga harus mengikuti segala aturan kepolisian.

Per Senin, kata dia, pada saat apel di Mapolda NTT, Ariasandy mengaku tidak melihat sosok Ipda Rudy Soik.

Terpisah, Kepala Bidang Propam Polda NTT Komisaris Besar Polisi Robert A Sormin membenarkan penangkapan itu.

"Tadi anggota kita sembilan orang yang dipimpin Kasubdit Provos Polda NTT ke rumahnya (Rudy)," ujar dia.

Dia menyebut, ada surat perintah penangkapan dan surat perintah membawa Rudy Soik ke Polda NTT untuk ditahan.

Surat perintah ditahan di tempat penahanan khusus selama 14 hari.

Proses penahanan ini adalah putusan perkara sidang disiplin.

Dia pun menyebut Rudy belum sepenuhnya dipecat, karena masih mengajukan memori banding dalam perkara lain.

"Kedatangan anggota ke rumahnya tidak terkait PTDH, tapi terkait kasus disiplin meninggalkan tugas tanpa izin ke luar wilayah hukum pada saat dia sebagai pelanggar," ujar dia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Arisandy mengatakan, Rudy masih berstatus sebagai anggota Polri, sehingga wajib patuh terhadap semua aturan Polri.

"Tadi dia tidak jadi ditahan, karena pertimbangan tertentu karena adanya kontra produktif sehingga anggota tidak jadi membawanya. Apalagi yang bersangkutan akan datang sendiri ke Polda bersama kuasa hukumnya besok," kata Ariasandy.

Sebelumnya diberitakan, Ipda Rudy Soik, anggota Polda NTT dipecat.

Rudy dituduh melanggar kode etik profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak dengan cara memasang garis polisi di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Kelurahan Fatukoa.

Rudy dituduh melanggar Pasal 13 ayat 1, Pasal 14 (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 5 Ayat (1) huruf b,c dan Pasal 10 Ayat (1) huruf (a) angka (1) dan huruf d Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Artikel ini disadur dari Pos Kupang dan Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved