Polisi Jujur Itu Dipecat usai Bongkar Mafia BBM Ilegal di Kupang, Gegara Pasang Police Line di TKP

Gara-gara membongkar mafia BBM illegal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik dipecat dari Polri oleh Polda NTT.

Editor: iksan fauzi
Pos Kupang
Ipda Rudy Soik saat masih menjadi anggota polisi di bawah jajaran Polda NTT. Namun, sejak Kamis (10/10/204), Iptu Rudy dipecat dengan tidak hormat. 

SURYAMALANG.COM, KUPANG – Gara-gara membongkar mafia BBM ilegal di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik dipecat dari Polri.

Ipda Rudy Soik pun merasa terkejut ketika mendapatkan putusan dari Propam Polda NTT yang menyatakan dirinya telah dipecat dengan tidak hormat (PTH).

Padahal, Ipda Rudy Soik mengaku pembongkaran mafia BBM ilegal itu sudah seizing atasannya di kepolisian resort yang menaungi kepolisian sector tempatnya bertugas.

Tak cukup di situ, Ipda Rudy Soik mencium gelagat janggal saat mengikuti sidang yang diselenggarakan oleh Propam.

Ia merasa selalu mendapatkan tekanan. Di antaranya, ketika menjelaskan kronologi penyelidikan membongkar BBM ilegal.

Bahkan, Ipda Rudy Soik pun dituduh lari tugas dan kedapatan di karaoke. 

Namun, Ipda Rudy Soik membantah lari dari tugas. 

Ia mengungkapkan posisinya berada di karaoke untuk menyelidiki mafia BBM Ilegal. 

Hanya saja, bantahan Iptu Rudy tak berdampak apa-apa. 

Ia tetap dipecat dari Polri dalam sidang kode etik profesi Polri di ruang Direktorat Tahti Lantai II Polda NTT, Kamis (10/10/ 2024).

Rudy mengaku dirinya tidak hadir dalam sidang beragendakan pembelaan sekaligus putusan, Jumat (11/10/2024) karena merasa ditekan saat memberikan keterangan.

“Saya tidak hadir, karena sejak hari pertama saya sudah sampaikan ke komisi sidang agar saya tidak ditekan dan tidak diintimidasi secara kewenangan. Saya merasa ditekan dalam memberikan keterangan,” kata Ipda Rudy Soik kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (12/10/2024).

Dalam sidang itu, Ipda Rudy Soik dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan cara melakukan pemasangan police line di lokasi milik Ahmad Anshar dan Al Ghazali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa, Kupang, NTT

Ipda Rudy Soik pun memberikan pembelaan bahwa pemasangan police line, harus ada serangkaian cerita yang mendasari hal tersebut dilakukan.

Namun, saat sidang dirinya hanya diberi kesempatan menjelaskan tentang tanggal 27 Juni 2024, hari dilakukan pemasangan police line tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved