Nagita Slavina

Total Kekayaan Raffi Ahmad Bakal Terkuak Usai Jabat Utusan Khusus Presiden, Digaji Setara Menteri

Akhirnya total kekayaan Raffi Ahmad bakal terkuat secara terbuka ke publik setelah dirinya menjabat sebagai utusan khusus Presiden. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Kompas TV
Total Kekayaan Raffi Ahmad Bakal Terkuak Usai Jabat Utusan Khusus Presiden, Digaji Setara Menteri 

 Dikutip dari situs Social Blade, hingga hari ini, kanal YouTube Raffi Ahmad telah diikuti oleh 26,2 juta subscirber.

Sementara, 4.436 video yang sudah diupload di kanalnya telah ditonton hampir 6,9 miliar kali.

Dari data ini, Social Blade memperkirakan pendapatan tahunan dirinya dari iklan di kanal YouTube milikinya berkisar 577 ribu dolar AS hingga 9,72 juta dolar AS.

Jika dikonversi ke mata uang Rupiah, maka total penghasilan tahunan Raffi dari kanal YouTube-nya mencapai Rp 8,29 miliar-Rp 132,02 miliar.

Sehingga, total kekayaan Raffi Ahmad diperkirakan mencapai Rp 4,6 triliun.

Namun, total harta kekayaan Raffi belum termasuk berbagai kerja sama endorse dengan berbagai produk atau penghasilannya sebagai artis dan host di stasiun televisi.

Dapat Gaji Setara Menteri

Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden.
Raffi Ahmad dilantik jadi Utusan Khusus Presiden. (Instagram)

Baca juga: Fakta Mayor Teddy Sekretaris Kabinet Presiden Prabowo Sudah Pernah Nikah, Ini Sosok Mantan Istrinya

Baca juga: Lampu Hijau Ayah Ojak Beri Restu Jika Boy William Mau Nikahi Ayu Ting Ting, Ada Satu Syarat Terberat

Kini, seusai menjabat sebagai utusan khusus presiden, Raffi juga memperoleh hak dan fasilitas dari negara yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.

Raffi bakal memperoleh gaji dan fasilitas yang setara menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.

Sehingga, jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negaar dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya, maka Raffi bakal menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000.

Lalu, Raffi juga bakal memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000.

Sehingga, total gaji dan tunjangan bagi Raffi Ahmad sebesar Rp 18.648.000 per bulannya.

Selain itu, Raffi juga bakal menerima fasilitas lain seperti rumah dinas, rumah jabatan, dan pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Baca juga: Polemik Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Menjabat Sekretaris Kabinet, Alasan Tak Perlu Pensiun Diri

Baca juga: Kisah Cinta Irish Bella dan Haldy Sabri Sebelum Akhirnya Menikah, Mantan Ammar Zoni Selidiki Sendiri

KPK Pertegas Aturan LHKPN

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved