Mayor Teddy

Polemik Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Menjabat Sekretaris Kabinet, Alasan Tak Perlu Pensiun Diri

Polemik Mayor Teddy harus mundur dari TNI usai Presiden Prabowo memberikan jabatan sebagai Sekretaris Kabinet menjadi sorotan. 

|
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Polemik Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Menjabat Sekretaris Kabinet, Alasan Tak Perlu Pensiun Dini 

SURYAMALANG.COM - Polemik Mayor Teddy harus mundur dari TNI usai Presiden Prabowo memberikan jabatan sebagai Sekretaris Kabinet menjadi sorotan. 

Nyatanya, ada alasan Mayor Teddy tak perlu pensiun dini dari TNI meski saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayor Teddy Indra Wijaya alias Mayor Teddy untuk menjadi Sekretaris Kabinet di Kabinet Merah Putih 2024-2029.

Diketahui, saat pengumuman Kabinet Prabowo Gibran, nama Mayor Teddy memang menjadi sorotan.

"Mayor Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). 

Mayor Teddy yang mengenakan batik coklat pun maju ke depan dan memberikan hormat kepada Prabowo setelah namanya disebut sebagai pembantu sang presiden. 

Namun yang sekarang jadi perbincangan adalah status Mayor Teddy yang masih tercatat sebagai perwira aktif TNI

Terkait status Mayor Teddy, apakah harus mundur atau tidak dari institusi TNI, berikut ini aturan dari UU TNI No 34 tahun 2004. 

Polemik Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Menjbat Sekretaris Kabinet, Alasan Tak Perlu Pensiun Dini
Polemik Mayor Teddy Mundur dari TNI Usai Menjbat Sekretaris Kabinet, Alasan Tak Perlu Pensiun Dini (Instagram @raffinagita1717/@mayorteddy_)

Baca juga: Nasib Raffi Ahmad Tak Dapat Jabatan di Kabinet Merah Putih, Terlanjur Senang Dipanggil Prabowo

Pasal 39 UU TNI mengatur bahwa prajurit atau anggota TNI dilarang terlibat dalam:

- Kegiatan menjadi anggota partai politik;

- Kegiatan politik praktis;

- Kegiatan bisnis; 

- Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Selain itu, di dalam UU TNI dan UU Polri diatur juga bahwa apabila prajurit TNI atau anggota Polri ingin bisa menduduki jabatan sipil atau jabatan di luar kepolisian, maka harus dilakukan setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan atau dinas kepolisian.

Karena Seskab adalah jabatan politik dan sipil, maka sejatinya Mayor Teddy harus mundur dari TNI.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved