Alasan Kamaruddin Simanjuntak Bela Agus Salim Sebut Pratiwi Novi Keterlaluan, Salah Memindah Donasi

Alasan Kamaruddin Simanjuntak bela Agus Salim sebut Pratiwi Novi keterlaluan, salah memindahkan donasi: tidak ada hak.

|
KompasTV/TikTok @farhatabbastiktok/Youtube Pratiwi Noviyanthi
Kamaruddin Simanjuntak (kanan) bela Agus Salim (tengah) sebut Pratiwi Novi (kiri) keterlaluan, salah memindahkan donasi: tidak ada hak. 

"Novi itu keterlaluan menarik dana seperti itu dari Agus, itu tanggung jawab Agus kepada masyarakat yang menyumbang dia," kata Kamaruddin.

Baca juga: Viral Chat Novi Minta Mutasi Uang Donasi Agus Salim Korban Air Keras, Bawa Dinsos Seolah Mengancam?

Bahkan Kamaruddin Simanjuntak mengaku sepemikiran dengan pengacara Agus Salim, Farhat Abbas untuk melakukan pemeriksaan terhadap yayasan milik Pratiwi Noviyanthi.

"Tepat karena kalau sekali audit apa itu ada rilis Rp1,5, nah itu beralasan apabila kantornya si Novi itu di audit supaya jelas uangnya kemana selama ini" ujar Kamaruddin.

"Itu kan alasan dia habis, alasan Farhat Abbas itu masuk akal, lebih bagus di Audit uangnya kemana apakah dapatnya dan disalurkannya dapatnya berapa dan sisanya di kantong," jelasnya.

Dengan tegas, Kamaruddin mengatakan tentu akan memberi pembelaan terhadap Agus Salim.

Kamaruddin menilai, uang donasi itu harus dikembalikan ke Agus Salim karena merupakan haknya secara sah.

"Jelas pro ke Agus karena menurut saya Novi enggak berhak, kecuali misalnya uang itu adalah urusannya Novi maka berhak menarik atau mengaudit" lanjut Kamaruddin.

"Oleh sebab itu sudah tepat saran rekan saya Farhat Abbas Supaya keuangannya Novi itu di audit supaya jelas pertanggungjawabannya," katanya.

"Terserah dia kalau masyarakat menyumbang, terserah dia mau dipakai uangnya BPJS, beli mata atau donasi, yang jelas masyarakat ikhlas, tetapi kemudian ditarik oleh Novi, menurut saya Novi yang bermasalah" urai Kamaruddin.

"Berlebihan, bukan dia yang mencari tapi teman Agus, dia tidak ada hak," tuturnya.

Baca juga: Tak Seperti Agus Salim, Ical Korban Congkel Mata di Bogor Tak Pakai Uang Donasi Sepeserpun

Terakhir, Kamaruddin menyinggung pasal yang bisa dipakai Agus Salim untuk melaporkan Pratiwi Novi.

"Untuk Agus melaporkan Novi bisa Undang Undang ITE pasal 27 juncto pasal 45, tapi untuk Agus dan yang menyumbang itu namanya sumbangan yang ikhlas dong, kalau tidak ikhlas ya jangan disumbang, tidak ada kewenangan di situ" paparnya. 

"Atas dasar apa Novi mengambil, gak ada," pungkas Kamaruddin.

Selain masalah donasi, perseteruan antara Novi dan Agus Salim juga berbuntut panjang.

Gara-gara Pratiwi Novi mencurigai keluarga Agus Salim menyalahgunakan uang donasi, masalah itu pun berujung laporan polisi. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved