Pilkada Kabupaten Bojonegoro

UPDATE Bubarnya Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024, Bawaslu Sebut KPU Bojonegoro Keliru

Terkait peristiwa bubarnya acara Debat Pilkada pertama yang jadi sorotan itu, Bawaslu Bojonegoro menyatakan kesalahan ada pada KPU Bojonegoro.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Yusab Alfa Ziqin
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya (kiri) 

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Bawaslu Bojonegoro akhirnya mengeluarkan pernyataan terkait peristiwa bubarnya acara Debat Pilkada pertama yang dilangsungkan KPU Bojonegoro pada Sabtu (19/10/2024).

Terkait peristiwa yang jadi sorotan itu, Bawaslu Bojonegoro menyatakan kesalahan ada pada KPU Bojonegoro.

Pada Senin (28/10/2024) malam, Bawaslu Bojonegoro menyatakan KPU Bojonegoro terbukti melanggar administrasi pelaksanaan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024 yang dilangsungkan pada Sabtu (19/10/2024) lalu.

Pernyataan Bawaslu Bojonegoro itu berdasarkan laporan pelanggaran administrasi KPU Bojonegoro yang dilayangkan Tim Pemenangan Cabup-Cawabup Pilkada Bojonegoro 2024 Teguh Haryono-Faida Hidayati, Selasa (22/10/2024) kemarin.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, laporan Tim Pemenangan Paslon Pilkada Bojonegoro Nomor Urut 01 itu diregistrasi Rabu (23/10/2024). Nomor registrasinya 05/Reg/LP/PB/Kab/16.13/X/2024.

“Setelah kami melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi, kami lalu mengkaji," ujar kata Hans sapaaannya, Selasa (29/10/2024) pagi.

Hasil kajian tersebut, Bawaslu Bojonegoro menemukan bahwa KPU Bojonegoro benar-benar melanggar ketentuan administrasi dalam pelaksanaan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.

Di antaranya, Pasal 19 PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pilkada, Keputusan KPU 1363/2024 tentang Pedoman Teknis Kampanye, dan Keputusan KPU Kabupaten Bojonegoro 1529/2024 tentang Pedoman Teknis Pilkada Bojonegoro 2024.

Hans meneruskan, dalam upaya pencegahan, pihaknya telah memberikan sejumlah imbauan.

Melalui surat No.344/PM.00.02/K.JI-04/9/2024 dan No.454/PM.00.02/K.JI-04/10/2024 yang mengatur pelaksanaan kampanye dan debat.

“Kami berharap KPU Bojonegoro memperbaiki pelaksanaan kampanye sesuai peraturan berlaku. Agar, ke depan tak ada pelanggaran serupa,” tegasnya.

Terpisah, Ketua KPU Robby Adi Perwira belum memberikan tanggapan terkait hal ini. Bekas aktivis HMI yang jadi Ketua KPU Bojonegoro sejak Juni 2024  itu belum membalas konfirmasi yang dikirimkan jurnalis.

Diketahui, Tim Pemenangan Teguh Haryono-Farida Hidayati melaporkan KPU Bojonegoro dengan sangkaan melanggar administrasi serta kode etik dalam pelaksanaan Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024.

Laporan itu dilayangkan Tim Pemenangan Teguh Haryono-Farida Hidayati karena tak ingin dituding sebagai biang bubarnya Debat Perdana Pilkada Bojonegoro 2024 di Hall Hotel Eastern Bojonegoro pada Sabtu (19/10/2024) malam.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved