Debat Pilkada Bojonegoro Bubar

Ancaman Pidana Bagi Penyebab Gagalnya Debat Pilkada Bojonegoro 2024, KPU Belum Bertindak

Banyak pihak yang menyorot gagalnya acara debat Pilkada Bojonegoro, dan bahkan menilai pelaku pengacau acara Debat itu bisa dipidanakan.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Yusab Alfa Ziqin
ILUSTRASI - Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Teguh Haryono dan Farida Hidayati (sisi kiri) saat memaksa berdebat berdua dengan Calon wakil Bupati Nurul Azizah (sisi kanan), Sabtu (18/10/2024) malam. 

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Pasca bubarnya acara Debat Perdana Cabup-Cawabup Pilkada Bojonegoro 2024 akhir pekan lalu, sejauh ini belum nampak langkah KPU maupun Bawaslu Bojonegoro.

Belum ada tindak lanjut dari gagalnya jadwal kegiatan resmi Pilkada Kabupaten Bojonegoro yang menggunakan uang rakyat itu.

Di sisi lain banyak pihak yang menyorotnya, dan bahkan menilai pelaku pengacau acara Debat itu bisa dipidanakan.

Reaksi tersebut salah satunya datang dari Dian Widodo selaku pengamat ke-Pemilu-an di Kabupaten Bojonegoro.

Dia menyebut, debat yang gagal itu sangat patut disayangkan dan merugikan.

Menurut dia, agenda resmi negara via KPU Bojonegoro itu termasuk formula kampanye. Berlangsung sebagai panggung Cawabup untuk menyosialisasikan visi-misinya kepada publik.

"Ketika debat buyar, publik maupun kandidat mestinya merasa dirugikan," jelasnya, Senin (22/10/2024) siang.

Dian sapaannya, menyebut negara tentu juga rugi karena debat itu dibuyarkan.

Sebab, debat tersebut tidak diselenggarakan secara gratis. Melainkan, dibiayai anggaran negara.

Lebih lanjut, mantan Komisioner Bawaslu Bojonegoro Divisi Penanganan Pelanggaran itu menyebut, pengacau debat itu sesungguhnya berpotensi untuk dikenai sanksi pidana.

"Debat itu salah satu bentuk kampanye. Dalam regulasi, pengacau kampanye bisa dipidana. Begitu relasinya," ungkapnya.

Regulasi yang memidanakan pengacau debat itu, yakni ada di Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016.

Dalam regulasi itu, setiap orang yang sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu kampanye bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan.

"Sedangkan, dendanya paling sedikit Rp600.000. Paling banyak Rp6.000.000," jelas mantan aktivis PMII itu.

Menurut dia, Bawaslu Bojonegoro perlu mengusut pengacau debat perdana Pilkada Bojonegoro 2024 itu.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved