Hasil UMP 2025 Dibahas Pemerintah dan Pengusaha, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen
Hasil UMP 2025 dibahas pemerintah dan pengusaha, buruh tuntut kenaikan upah 8-10 persen.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Pembahasan UMP 2025 antara pemerintah dan pengusaha sudah selesai dibahas pada Kamis (30/10/2024) lalu.
Dalam pertemuan antara pemerintah dan pengusaha itu, pihaknya membahas upah minimum provinsi (UMP) 2025 mendatang.
Sedangkan buruh dalam tuntutan demonya di depan Balai Kota Jakarta meminta kenaikan upah sebesar 8-10 persen.
Baca juga: Harga Sepatu Branded Jan Ethes di Pelantikan Gibran Melebihi UMP Solo Raya, Mahal Level Rafathar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun menjelaskan hasil pertemuannya dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Pertemuan kali ini untuk mendengar masukan dari Apindo" ujar Airlangga setelah pertemuan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/10/2024).
"Apindo ini bagian dari tripartit dengan serikat pekerja dan pemerintah terutama dalam siklus terkait dengan perupahan," lanjutnya melansir Kompas.com.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah dan pengusaha mendapatkan beberapa kesimpulan terkait pengupahan berikut hasilnya:
1. Kondisi ekonomi
Pertama, pemerintah dan Apindo sepakat pengupahan tahun depan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri.
Pasalnya, belakangan ini industri padat karya tengah mengalami penurunan.
"Pengusaha yang masih tercakup dalam Apindo yang terdiri dari berbagai sektor termasuk otomotif, kawasan industri, kemudian sektor retail, dan tekstil itu mengharap bahwa perupahan dapat mencerminkan pertumbuhan perekonomian," ucap Airlangga Hartarto.
Baca juga: UMP Provinsi Jawa Tengah 2024 Naik 4,02 Persen
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menambahkan, penetapan skema upah menjadi dasar yang penting yang akan sangat berdampak pada industri padat karya.
Sementara saat ini industri padat karya khususnya di sektor tekstil tengah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun merumahkan karyawannya.
"Oleh karenanya, kami mengimbau tantangan ini yang kita harus perhatikan bersama dan kita juga perlu mewaspadai. Jangan sampai kondisi yang sudah tantangan banget ini akan bisa tambah besar," kata Shinta.
2. Mengikuti regulasi yang ada
Selain mempertimbangkan kondisi terkini, pemerintah dan Apindo juga sepakat penetapan skema pengupahan akan mengikuti regulasi yang berlaku.
3. Tak hanya berpatok pada UMP
Airlangga mengungkapkan, Apindo berkomitmen pemberian upah pekerja tidak hanya berpatokan pada UMP 2025 tetapi juga struktur upah dan skala upah (SUSU).
Hal ini untuk mendorong produktivitas pekerja karena upah yang diberikan tergantung pada prestasi kerja masing-masing pekerja sehingga upah yang diterima pekerja jadi lebih adil dan layak.
Shinta menambahkan, penetapan UMP hanya menjadi standar minimal pengupahan alias bukan menjadi acuan utama pengupahan.
"Karena pada akhirnya yang didapatkan oleh pekerja tentunya tidak hanya didasari daripada upah minimum," ucap Shinta Apindo berkomitmen ke depannya pengupahan akan lebih mengacu pada SUSU yang ditetapkan masing-masing perusahaan.
Pasalnya, besaran SUSU ini tergantung pada kondisi tiap perusahaan.
Baca juga: Daftar UMK Malang 2023 yang Mulai Berlaku 1 Januari, Lengkap dengan UMP Jatim Setelah Ditetapkan
Selain itu juga tergantung pada kesepakatan pemberi kerja dan pekerja itu sendiri.
"Jadi di atas daripada UMP, sebaiknya diserahkan kepada upah usaha masing-masing karena ini tentu saja kondisinya juga berbeda-beda. Jadi ada negosiasi bipartis dan social dialogue yang terus kami ke depankan dengan para pekerja," tuturnya.
UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan usia kerja maksimal 1 tahun Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam turut menjelaskan, UMP hanya berlaku untuk pekerja dengan usia kerja maksimal 1 tahun.
Setelah 1 tahun seharusnya pekerja mendapatkan kenaikan upah di atas UMP yang berlaku.
"Upah minimum kan hanya untuk pekerjaan 0-1 tahun, tapi di atas 1 tahun kan ada kenaikan sendiri yang diatur sesuai dengan policy masing-masing perusahaan," ujar Bob pada kesempatan yang sama.
Namun demikian, besaran SUSU ini tidak bisa distandarisasi secara nasional lantaran tergantung pada kondisi masing-masing perusahaan serta hasil negosiasi antara perusahaan dan pekerja.
"Jadi kalau kondisi perusahaan yang bagus, silahkan bipartit untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada upah minimum," tukasnya.
Untuk diketahui ketetapan UMP 2025 akan diumumkan paling lambat 21 November mendatang.
Selanjutnya, akan diikuti dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 pada 30 November 2024.
Tuntutan Buruh Naik 8-10 Persen
Massa buruh sebelumnya menuntut kenaikan upah 8-10 persen untuk UMP 2025 saat demo di depan Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).
Jika UMP 2025 dikabulkan naik dalam kisaran 8-10 persen sesuai tuntutan buruh, maka perkiraan UMP Jakarta 2025 terbaru bisa mencapai Rp 5,5 juta.
"Kami lagi menunggu putusan MK kaitan dengan UU Cipta Kerja" ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta, Hari Nugroho ditemui di Kepulauan Seribu, Kamis (31/10/2024).
"Nanti kalau MK sudah inkrah, di kementerian akan menyusun. Menyusun aturan mainnya, mekanismenya," lanjutnya melansir PosBelitung.co.
Hari Nugroho mengatakan pihaknya masih menunggu putusan MK tersebut menyikapi tuntutan kenaikan UMP Jakarta 2025 mencapai 8-10 persen.
Baca juga: Pengumuman Resmi UMK Malang, Batu, Blitar 2023 Setelah Disahkan, Simak UMP Provinsi Jatim 2023
Menurut Hari, pemerintah pusat dapat mengganti formula penyusunan UMP apabila MK mengabulkan tuntutan buruh.
UMP saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Penyusunan UMP Jakarta 2025, jelas Heri, dilaksanakan setelah pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru setelah adanya putusan MK.
Susunan UMP Jakarta 2025 akan dibahas bersama Dewan Pengupahan Daerah, meliputi unsur pengusaha, pakar, dan unsur buruh.
Dewan Pengupahan Daerah akan membahasnya melalui rapat pada 18, 19, dan 20 November 2024.
"Paling lambat 21 November 2024 kami harus mengumumkan (nilai UMP Jakarta 2025)," tegas Hari.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
UMP 2025
upah minimum provinsi
UMP
kenaikan upah
Apindo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto
suryamalang
KUMPULAN 10 Lirik Sholawat Nabi Muhammad SAW Jadi Amalan Baik Saat Hari Jumat |
![]() |
---|
Kisah Pratama Arhan dan Azizah Salsha Bak Drama Korea: Nikah Dadakan, Isu Selingkuh, Cerai, Rujuk |
![]() |
---|
Inilah 15 Desa di Kabupaten Humbahas Sumut Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Mencapai Rp 1,1 M |
![]() |
---|
Link Nonton Drama Korea Law and the City Full Episode 1-12 Tamat Sub Indo, Baca Sinopsisnya |
![]() |
---|
'Dicari Ijazah Jokowi yang Ketemu Ijazah Sahroni' Guyon Roy Suryo di Bedah Buku Jokowi's White Paper |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.