UMK Malang

Daftar UMK Malang 2023 yang Mulai Berlaku 1 Januari, Lengkap dengan UMP Jatim Setelah Ditetapkan

Inilah daftar UMK Malang 2023 dan UMP Jatim 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Canva.com
ILUSTRASI dalam artikel Daftar UMK Malang 2023 yang Mulai Berlaku 1 Januari 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Inilah daftar UMK Malang 2023 dan UMP Jatim 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK).

Besaran UMP Jatim 2023 pun telah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 lalu.

Dalam SK tersebut berisi terkait Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023, UMP Jatim ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30.

Jumlah UMP 2023 ini mengalami kenaikan 7,8 persen atau sebesar Rp 148.677 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.891.567.

Update jumlah UMK Malang 2023, Kota Batu dan Pasuruan setelah ditetapkan, berlaku mulai 1 Januari
Update jumlah UMK Malang 2023 yang berlaku mulai 1 Januari (canva.com)

Sementara itu, UMK Kabupaten Malang juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

UMK 2023 Kabupaten Malang diputuskan naik sebanyak Rp 200.000 dari UMK 2022 yang sebesar Rp 3.068.275.

Sehingga UMK 2023 Kabupaten Malang menjadi sebesar Rp 3.268.275.

Kendati begitu, jumlah kenaikan UMK Malang 2023 dan Kota Batu masih lebih banyak daripada UMK Pasuruan.

Atas naiknya UMK Malang 2023, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengaku setuju. 

Suhirno menghormati keputusan gubernur yang menetapkan UMK Kota Malang pada 2023 sebesar Rp 3.194.143.98.

"Kami menghormati keputusan Pemimpin Jawa Timur walaupun masih belum memenuhi target. Kami tetap bersyukur di Kota Malang naik Rp 200 ribu," ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Jika dibanding tahun sebelumnya, kenaikan tahun ini cukup tinggi. Pada tahun lalu, kenaikannya hanya Rp 24 ribu.

Wali Kota Malang, Sutiaji, meninjau stand pameran sambal botol milik Heni Wardhani.
Wali Kota Malang, Sutiaji, meninjau stand pameran sambal botol milik Heni Wardhani. (benni indo)

Atas keputusan UMK tahun ini, Suhirno berharap pengusaha juga bisa mengikuti ketentuan yang ditetapkan.

Ia tak menampik ada pekerja yang masih belum menerima upah sesuai standar UMK.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved