UMK Malang
Daftar UMK Malang 2023 yang Mulai Berlaku 1 Januari, Lengkap dengan UMP Jatim Setelah Ditetapkan
Inilah daftar UMK Malang 2023 dan UMP Jatim 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Inilah daftar UMK Malang 2023 dan UMP Jatim 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK).
Besaran UMP Jatim 2023 pun telah diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 lalu.
Dalam SK tersebut berisi terkait Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023, UMP Jatim ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30.
Jumlah UMP 2023 ini mengalami kenaikan 7,8 persen atau sebesar Rp 148.677 dibanding UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 1.891.567.

Sementara itu, UMK Kabupaten Malang juga telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
UMK 2023 Kabupaten Malang diputuskan naik sebanyak Rp 200.000 dari UMK 2022 yang sebesar Rp 3.068.275.
Sehingga UMK 2023 Kabupaten Malang menjadi sebesar Rp 3.268.275.
Kendati begitu, jumlah kenaikan UMK Malang 2023 dan Kota Batu masih lebih banyak daripada UMK Pasuruan.
Atas naiknya UMK Malang 2023, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang, Suhirno mengaku setuju.
Suhirno menghormati keputusan gubernur yang menetapkan UMK Kota Malang pada 2023 sebesar Rp 3.194.143.98.
"Kami menghormati keputusan Pemimpin Jawa Timur walaupun masih belum memenuhi target. Kami tetap bersyukur di Kota Malang naik Rp 200 ribu," ujarnya, Jumat (9/12/2022).
Jika dibanding tahun sebelumnya, kenaikan tahun ini cukup tinggi. Pada tahun lalu, kenaikannya hanya Rp 24 ribu.

Atas keputusan UMK tahun ini, Suhirno berharap pengusaha juga bisa mengikuti ketentuan yang ditetapkan.
Ia tak menampik ada pekerja yang masih belum menerima upah sesuai standar UMK.