Breaking News

Berita Artis

Bukti Perselingkuhan Ditunjukan Baim Wong Diklaim Video Editan, Pengacara Paula Menentang: Tidak Sah

Bukti perselingkuhan ditunjukan Baim Wong diklaim video editan, pengacara Paula menentang: tidak sah!

KOMPAS.com/Revi C Rantung/Grid.ID / Hana Futari
Bukti perselingkuhan ditunjukan Baim Wong (kiri) diklaim video editan, pengacara Paula (kanan) menentang: tidak sah! 

SURYAMALANG.COM, - Bukti perselingkuhan yang ditunjukan Baim Wong diklaim oleh pengacara Paula Verhoeven sebagai video editan. 

Video editan yang artinya tidak utuh tersebut dipastikan oleh pengacara Paula Verhoeven, Alvon Kurnia tidak sah secara hukum. 

Itu sebabnya, Alvon Kurnia menentang bukti-bukti yang diberikan Baim Wong dalam sidang cerai yang digelar di  Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Dalam sidang beragendakan pembuktian itu, Baim Wong dan Paula Verhoeven kompak hadir.

Baca juga: Senyum Puas Baim Wong Lega Buktikan Perselingkuhan Istri di Persidangan, Paula Menangis Tak Bicara

Sesuai tajuk persidangan, Baim Wong pun menyerahkan berkas yang diyakini sebagai bukti perselingkuhan Paula Verhoeven.

Tidak tanggung-tanggung, Baim Wong menyerahkan 40 bukti yang jadi pemicu perceraiannya dengan Paula. 

Meski begitu, kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia mengkritik keras bukti yang diserahkan Baim Wong di Pengadilan.

Menurut Alvon, bukti yang diserahkan Baim Wong didapat dari seseorang yang sudah di-edit.

Alvon juga mengatakan bukti tersebut didapat secara ilegal tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.

"Kebanyakan bukti elektronik, terkait dengan bukti itu sebenarnya di dalam UU ITE, bukti itu harus utuh oleh sebab itu kalau ada bukti yang tidak utuh itu tidak bisa dijadikan barang bukti," kata Alvon, Rabu. 

"Kemudian perolehan bukti itu harus didapat secara legal, tidak dilakukan tanpa persetujuan, bukti itu juga didapat secara sah," sambungnya melansir WartaKotalive.com.

Baca juga: Komentar Paula Verhoeven Video Tubuh Kurus Kiano Beredar, Kaget Belum Lihat, Baim Wong Disorot

Menurut Alvon, bukti tersebut dinilai tidak sah.

"Bukti yang ditampilkan itu, menurut saya bukti didapatkan dari seseorang tanpa persetujuan," terang Alvon.

Sementara kuasa hukum Baim Wong, Fahmi mengatakan pihaknya akan menyerahkan bukti tambahan di sidang berikutnya.

Adapun bukti tersebut berupa video hingga percakapan.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved