Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, PNS Dapat Jatah 27 Hari

Berikut adalah daftar libur nasional tahun 2025 dan libur cuti bersama tahun 2025 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. PNS dapat jatah 27 hari.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
Tribunnews
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, PNS Dapat Jatah 27 Hari  

Namun, keputusan tanggal pasti jatuhnya 1 Ramadan dan 1 Syawal masih ditentukan melalui sidang isbat oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2025 selengkapnya sebagai berikut:

Daftar hari libur nasional Tahun 2025

Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025

Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Sabtu, 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

Senin, 31 Maret: Idulfitri 1446 H

Selasa, 1 April: Idulfitri 1446 H

Jumat, 18 Apri: Wafat Yesus Kristus

Minggu, 20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE

Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

Minggu, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved