Berita Tulungagung Hai Ini

Kakak-Adik Pencuri Pikap dan Truk Diciduk Personel Polres Tulungagung, Satu Orang Ditembak Kakinya

Kakak-Adik Pencuri Pikap dan Truk Diciduk Personel Polres Tulungagung, Satu Orang Ditembak Kakinya

Penulis: David Yohanes | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Dua tersangka kakak dan adik spesialis pencuri pikap, Agus Susanto (50) dan Yanto Ariyanto (48), saat konferensi pers di Polres Tulungagung, Rabu (20/11/2024). 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Agus Susanto (50) berjalan tertatih saat keluar dari rumah tahanan Polres Tulungagung, Rabu (20/11/2024) sore.

Kaki kanan warga Desa Cikekak, Kecamatan Kadudege, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat kena tembak petugas Satreskrim Polres Tulungagung.

Tersangka kasus pencurian pikap dan truk engkel ini melawan saat hendak ditangkap, 7 November 2024 dini hari silam.

Agus beraksi bersama adik kandungnya, Yanto Ariyanto (48) warga Bukit Pejaten Residence  Nanggala, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan.

Keduanya sudah mencuri di 18 lokasi yang ada di Kabupaten Tulungagung, Madiun dan Kabupaten Kuningan.

"Untuk Kabupaten Tulungagung, ada 3 TKP, Madiun 1 TKP dan 14 TKP di Kabupaten Kuningan Jawa Barat," jelas Waka Polres Tulungagung, Kompol Christian Bagus Yulianto.

Sebelumnya kakak beradik ini mencuri pikap Suzuki ST150 AG 8244 RL milik Wadji (52) warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, pada 9 Oktober lalu.

Sebelumnya mereka menandai kendaraan yang akan jadi sasaran saat siang hari, dan mencurinya menjelang dini hari.

Mereka menggunakan kunci T untuk menyalakan mobil yang dicuri, lalu membawanya kabur.

"Saat itu korban melapor ke Polsek Pagerwojo. Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan," sambung Waka Polres.

Lewat penyelidikan panjang, polisi berhasil mendeteksi keduanya.

Unit  Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Pagerwojo mengejar terduga pelaku sampai ke wilayah Kuningan Jawa Barat,

Tim dari Polres Tulungagung mendapat bantuan Unit Resmob Polres Kuningan.

"Keduanya kami amankan di dua lokasi yang berbeda. Dari Kuningan, mereka kami bawa ke Polres Tulungagung untuk penyidikan," tutur Waka Polres.

Polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver dan 4 peluru aktif.

Selain itu ada 5 mata kunci letter T berbagai ukuran.

Senjata api ini dipakai menakut-nakuti korban, jika ketahuan saat beraksi.

Dari proses penyidikan, Agus dan Yanto mengakui telah mencuri pikap milik Wadji.

Selain itu ada 2 TKP lain yang diakui mereka, yaitu mencuri pikap di Kecamatan Karangrejo, dan truk engkel di sekitar Jembatan Lembupeteng Tulungagung.

Dua mobil angkutan barang itu dicuri pada tahun 2020, namun tanggal pastinya 2 tersangka ini lupa.

"Jadi ada 3 TKP di Tulungagung. Selain di Pagerwojo yang kita ungkap sekarang, 2 lainnya di Karangrejo dan di sekitar Lembupeteng," ungkap Waka Polres.

Sementara di Kota Madiun, mereka mencuri mobil pikap jenis Suzuki Carry, sehari setelah mencuri di Tulungagung, 10 Oktober 2024.

Kepada penyidik, mereka juga mengaku mencuri 14 pikap atau truk engkel di Kuningan Jawa barat.

Agus dan Yanto ternyata residivis, atau pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

Selain itu penyidik juga akan menggunakan Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Selain itu Polres Madiun Kota dan Polres Kuningan juga akan melakukan penyidikan kepada keduanya.

"Nanti berkas perkaranya di-split (dipisah)," pungkas Waka Polres.

Sementara Agus kepada Waka Polres Tulungagung, mengaku beraksi di Tulungagung karena sedang ada di rumah istrinya di Nganjuk. 

Setiap unit mobil yang dicuri dijual seharga Rp 10 juta.

Mobil-mobil ini diterima oleh penadah yang ada di Solo, Jawa Tengah.

"Di sana sudah ada sindikat penadahnya," ucap Agus.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved