Kota Mojokerto

Menyiksa Bocah SD Hingga Trauma Parah, Ayah Tiri di Mojokerto Divonis 9 Tahun Penjara

Terdakwa kasus penganiayaan siswa kelas 5 SD di Mojokerto, yang melibatkan ayah tiri divonis 9 tahun pidana penjara

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Romadoni
KEKERASAN ANAK - Terdakwa JPA duduk di kursi pesakitan dalam sidang putusan, hakim menjatuhkan hukuman berat pidana penjara selama 9 tahun dalam sidang di ruangan Candra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/8/2025). 

SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Terdakwa kasus penganiayaan siswa kelas 5 SD di Mojokerto, yang melibatkan ayah tiri divonis sembilan tahun pidana penjara.

Putusan hakim sama persis dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa inisial JPA (26) warga Desa Batankrajan, Gedeg, Mojokerto dengan hukuman pidana selama 9 tahun.

Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli membacakan amar putusan, didampingi dua hakim anggota Yayu Mulyana dan Nurlely, serta JPU Kejari Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri Suyono, di ruangan sidang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (25/8/2025).

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa JPA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga, hingga menyebabkan (Korban anak) mengalami luka dan trauma.

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024, tentang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Baca juga: Penggemar Judi Online di Trenggalek Kian Meningkat, Taruhan Mulai Rp 800 hingga Jutaan Rupiah

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 9 tahun, menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ivonne.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah, perbuatannya melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik, meski tidak menyebabkan kerusakan organ vital.

Korban berusia 11 tahun mengalami trauma pasca kejadian, bahkan dia tiba-tiba ketakutan ketika teringat kejadian kelam yang dialaminya. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah ditahan dalam perkara pidana.

"Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam lingkup rumah tangga, (Korban) mengalami trauma yang mendalam," tegas Ketua Majelis Hakim.

Usai pembacaan vonis, terdakwa JPA dari kursi pesakitan menghampiri penasihat hukum di ruang sidang.

Terdakwa masih pikir-pikir, sehingga hakim memberikan waktu maksimal 7 hari untuk menanggapi vonis tersebut.

"Terdakwa pikir-pikir," pungkas Hakim Ivonne.

Perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di antaranya, memukul menggunakan balok kayu 2 kali mengenai kepala korban, menghukum korban melakukan duduk jongkok (Gerakan squat jump) sebanyak 2.500 kali dan dilakukan 50 kali.

Memukul menggunakan bambu kuning dua kali, memakai palu, batako, helm warna kuning dan mencambuk menggunakan rantai sepeda motor di punggung korban.

Korban AP siswa kelas 5 SD mengalami luka di kepala hingga berdarah dan trauma berat.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved