Berita Viral
Abdul Syok Uangnya Ditolak Saat Belanja di Warung, Uang Rp 50 Ribu Miliknya Dibilang Tidak Berlaku
Betapa kagetnya Abdul uangnya ditolak saat belanja di warung dengan uang pecahan Rp 50 ribu. Disebut sudah tidak berlaku.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Frida Anjani
SURYAMALANG.COM - Betapa kagetnya Abdul uangnya ditolak saat belanja di warung dengan uang pecahan Rp 50 ribu.
Pemilik warung menyebutkan jika uang Rp 50 ribu miliknya sudah tidak berlaku lagi.
Kasus ini dialami Abdul Rahman, warga di Mamuju, Sulawesi Barat.
Ia mengeluhkan uang cash pecahan Rp50 ribu emisi atau keluaran 2014 tidak diterima penjual.
Hal ini dikatakan Abdul kepada Tribun Sulbar saat dijumpai di Jalan Abdul Wahab Azasi, Kelurahan Rimuku, Sulawesi Barat.
Ia mengaku, saat ingin membelanjakan uang dengan gambar pahlawan I Gusti Ngurah Rai tersebut, pihak penjual tidak menerima uang tersebut.
“Tadi saya pergi beli di Jl Bau Massepe, saya balik karena ini uang tidak mau terima, katanya sudah tidak laku,” tutur Abdul, Senin (25/11/2024) siang.
Humas Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulawesi Barat (Sulbar), Nurhadi menanggapi terkait uang Rp50 ditolak penjual.

Baca juga: Akhir Perjuangan Guru Supriyani Divonis Bebas, Tak Henti Menangis dan Ucap Terima Kasih
Bank Indonesia mengatakan, gambar uang yang beredar itu adalah pecahan Rp50 ribu yang diterbitkan pada tahun 2005.
“Terkait pemberitaan itu, dapat kami informasikan, foto dari uang yang ditampilkan merupakan uang pecahan Rp50 ribu tahun emisi 2005,” tutur Nurhadi kepada Tribun Sulbar.
Ditegaskan, hingga saat ini, BI belum mengeluarkan regulasi yang menyatakan pencabutan atau penarikan uang emisi tersebut.
“Sampai dengan saat ini belum ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk pencabutan dan penarikan tahun emisi itu,” jelasnya.
Dengan begitu, tidak adanya pencabutan itu maka uang tersebut tetap diakui sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Artinya uang rupiah ini masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegas Nurhadi.
Ditambahkan, informasi lebih lanjut mengenai masa berlaku uang rupiah, masyarakat disarankan untuk mengakses sumber resmi.
Seperti media sosial atau website Bank Indonesia, atau menghubungi contact center.
“Apabila ingin mengetahui masa berlaku uang Rupiah, masyarakat dapat langsung melihat informasi melalui sosial media dan website BI (https://www.bi.go.id) atau dapat menghubungi contact center BI Bicara di 131 atau Email bicara@bi.go.id atau langsung Kantor Perwakilan BI terdekat,” tutupnya.
Baca juga: Benarkah Pelajar SMK Semarang Tewas Ditembak Polisi? Begini Penjelasan Keluarga, Sekolah, Kepolisian
13 Daftar Uang Kertas yang Sudah Tidak Berlaku per 2024
Simak daftar uang kertas yang sudah tidak berlaku per 2024, segera tukarkan!
Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 2005 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 yang dimaksud memiliki ciri khas berwarna ungu terang dan menampilkan gambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas, bangunan tradisional khas Sumatera Selatan.
Disampaikan oleh Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, uang ini sebenarnya sudah mulai ditarik dari peredaran sejak tahun 2010.
Namun, masyarakat diberikan tenggang waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut ke bank.
"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," kata Gozali dikutip dari Kompas TV.
Ia menambahkan bahwa jika masyarakat masih memiliki uang Rp10.000 tahun emisi 2005 tersebut, mereka dapat menyimpannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor uang. Namun, uang tersebut tidak dapat lagi ditukarkan atau dikembalikan ke bank.

Saat ini, uang pecahan Rp10.000 yang berlaku adalah emisi 2022. Uang baru ini memiliki gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warna ungu.
Daftar Uang Kertas yang Sudah Tidak Berlaku per 2024
1. Rp10.000 Tahun Emisi 1979
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
2. Rp5.000 Tahun Emisi 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
3. Rp1.000 Tahun Emisi 1980
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
4. Rp500 Tahun Emisi 1982
Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992
Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 30 April 2025
Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 30 April 1995
5. Rp100 Tahun Emisi 1984
Tanggal pencabutan: 25 September 1995
Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 24 September 2028
Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998
6. Rp10.000 Tahun Emisi 1985
Tanggal pencabutan: 25 September 1995
Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 24 September 2028
Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998
7. Rp5.000 Tahun Emisi 1986
Tanggal pencabutan: 25 September 1995
Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 24 September 2028
Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998
8. Rp1.000 Tahun Emisi 1987
Tanggal pencabutan: 25 September 1995
Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 24 September 2028
Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998
9. Rp500 Tahun Emisi 1988
Tanggal pencabutan: 25 September 1995
Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 24 September 2028
Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 24 September 1998
10. Rp0,05 Tahun Emisi 1964-Dwikora
Tanggal pencabutan: 15 November 1996
Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 14 November 2029
Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 14 November 2029
11. Rp0,10 Tahun Emisi 1964-Dwikora
Tanggal pencabutan: 15 November 1996
Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 14 November 2029
Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 14 November 2029
12. Rp0,25 Tahun Emisi 1964-Dwikora
Tanggal pencabutan: 15 November 1996
Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 14 November 2029
Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 14 November 2029
13. Rp0,50 Tahun Emisi 1964-Dwikora
Tanggal pencabutan: 15 November 1996
Batas Penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI): 14 November 2029
Batas Penukaran di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN): 14 November 2029
ditolak saat belanja
uang kertas tidak berlaku
uang tidak berlaku
Sulawesi Barat
Mamuju
viral
suryamalang
Kenapa Marak Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus? Disebut DPR Bahaya, Pakar Tidak Setuju |
![]() |
---|
Kasih Ibu Sepanjang Masa, Nortaji Ajak Musrika Pulang dari Griya Lansia Malang Meski Telah Disakiti |
![]() |
---|
Peringatan Arief Camra Sifat Kejam Musrika Merasa Teraniaya Tertekan Setelah Usir Ibunya: Itu Bohong |
![]() |
---|
Tampang Musrika Hardik dan Dorong Ibunya yang Lemah Dibawa Griya Lansia Malang Terlantar di Jalan |
![]() |
---|
MOTIF Sebenarnya Serma Dian Tega Tusuk Istrinya Astri Gustina Pakai Sangkur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.