Berita Viral
Beda Keterangan Agus dan Polisi, Pemuda Tanpa Dua Tangan Ditetapkan Tersangka Menodai Mahasiswi
Beda keterangan Agus dan polisi, pemuda tanpa dua tangan viral ditetapkan jadi tersangka menodai mahasiswi 'kok bisa saya dituduh'
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Beda keterangan Agus (21) dan polisi membuat kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) jadi rumit.
Agus yang penyandang disabilitas tidak punya kedua tangan dituduh memperkosa seorang mahasiswi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baik Agus dan polisi sama-sama punya pembelaan terlebih setelah kasus ini menjadi viral di media sosial.
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada awal Oktober 2024 lalu di sebuah home stay kawasan Kota Mataram, NTB.
Agus sendiri adalah seorang seniman yang kuliah di salah satu Sekolah Tinggi Negeri Mataram semester 7.
Baca juga: Kisah Nurochman Tukang Sapu Jadi Wali Kota Kalahkan Kris Dayanti di Pilkada Kota Batu, Mujur!
Menurut penjelasan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), penetapan IWAS alias Agus sebagai tersangka sudah melalui proses penyidikan.
Agus ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda NTB setelah dilaporkan oleh korban, mahasiswi di sebuah Sekolah Tinggi Negeri Mataram pada Kamis (28/11/2024).
Dir Krimum Polda NTB Kombes Pol Syarief Hidayat mengatakan, polisi sudah memeriksa lima orang saksi dan dua orang saksi ahli.
Berdasarkan hasil visum juga ditemukan dua luka lecet di kelamin korban akibat benda tumpul.
"Ini bisa disebabkan oleh alat kelamin atau yang lainnya, namun tidak ditemukan adanya luka robek lama atau baru di selaput dara," kata Syarief dalam keterangan tertulis yang diterima TribunLombok.com, Minggu (1/12/2024).
Baca juga: Sosok Nick De Munyck Bule di Gresik Aniaya Wanita Surabaya Pakai Obeng, Motif Terungkap
Syarief juga mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka, penyebab Agus nekat merudapaksa perempuan tersebut akibat pengaruh judi dan minuman keras.
Selain itu juga akibat bullying yang diterima Agus sejak masih kecil.
"Kondisi tersebut meningkat pada tindakan menyetubuhi," jelas Syarief.
Mantan Wakapolres Mataram itu juga mengatakan, kondisi tersangka yang disabilitas tanpa dua tangan tersebut dimanfaatkan untuk menyetubuhi korban.
Agus juga memilih korban dengan kondisi yang lemah secara emosi.
"Tersangka memanfaatkan kerentanan yang berulang, sehingga timbul opini tidak mungkin disabilitas melakukan kekerasan seksual," kata Syarief.
Meskipun Agus tidak memiliki dua tangan namun saat menjalankan aksi bejatnya dia menggunakan kaki seperti halnya melakukan aktivitas sehari-hari.
Kendati begitu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Agus, alasannya selama kooperatif dalam memberikan keterangan tidak dilakukan penahanan.
Agus dikenakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 300 juta.
Baca juga: Alasan 537 Donatur Gugat Agus Salim, Denny Sumargo dan Yayasan Novi, Pengacara: Tidak Berpihak!
Sementara, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan penetapan tersangka terhadap Agus sudah melewati sejumlah rangkaian.
Polisi juga sudah meminta keterangan ahli.
"Kita sudah melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan saksi-saksi, kita sudah menghadirkan ahli, berdasarkan kesaksian ahli meningkatan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata AKBP Ni Made Pujawati lewat Youtube Official iNews dikutip Minggu (1/12/2024).
AKP Ni Made Pujawati menerangkan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka bukan dengan fisik namun lewat tekanan sehingga korban takut dan tidak bisa menolak keinginan tersangka.
"Dia menggerakkan seseorang untuk mau melakukan tindakan yang dia kehendaki sehingga orang kemudian tergerak" lanjut Made.
"Ada unsur menekan suatu kondisi merasa takut sehingga tidak bisa kuasa untuk menolak keinginan tersangka," katanya.
Pengakuan Agus
Dalam video wawancara yang dibagikan akun Instagram @lagi.viral, Agus mempertanyakan logika yang dipakai untuk menjadikannya sebagai tersangka.
Agus yang mengklaim dirinya sulit melakukan perbuatan seperti pemerkosaan kini jadi tidak bisa pergi keluar rumah sebab dituduh sebagai pelaku kekerasan seksual.
"Sedih banget kayak mati semua-muanya, jadi tersangka, enggak bisa kemana-mana," kata Agus dikutip dari video akun Lagi viral, Sabtu (30/11/2024) melansir TribunSumsel.com.
Bahkan, sehari-hari Agus mengaku masih dibantu orang tuanya untuk berpakaian hingga makan.
"Sebagaimana Bapak lihat, saya masih dimandikan dan dirawat oleh orang tua saya. Semua aktivitas seperti buang air besar dan kecil pun dibantu orang tua" papar Agus.
"Kok bisa saya dituduh memperkosa atau berhubungan secara paksa, bagaimana saya bukanya gitu," lanjut Agus.
Baca juga: Tawaran Denny Sumargo Rp 300 Juta Ditolak Agus Salim Gak Cukup untuk ke Singapura Ih Sombongnya
Agus menilai jika tuduhan pemerkosaan itu benar terjadi, korban pasti bisa melawan.
Lebih lanjut, Agus mengurai keterangan soal tudingan memperkosa mahasiswi.
Pada awal Oktober 2024 lalu, Agus bertemu dengan seorang mahasiswi di kampusnya.
Kala itu Agus minta bantuan ke wanita tersebut untuk mengantarkannya ke kampus setelah makan siang.
"Setelah saya membeli makan dan minuman, saya duduk sebentar, saya ingin kembali ke kampus. Kendala saya capek jalan tidak kuat, saya berpikir untuk minta bantuan kepada orang di sekitar sana," imbuh Agus.
Langsung minta bantuan ke seorang mahasiswi yang tidak ia kenal, Agus percaya saja diajak naik motor.
Tak disangka kepercayaan Agus itu justru membawanya ke jurang masalah.
Agus mengaku tiba-tiba dibawa ke sebuah penginapan oleh mahasiswi tersebut.
"Berjalan ke Islamic Center, tapi mengejutkan kok muter tiga kali di Islamic Center, tapi saya santai enggak berpikiran aneh-aneh karena bersyukur dia mau bantu" ujar Agus.
"Udah muter tiga kali, balik lagi ke jalan yang sama. Saya ingin bertanya mau ke mana ini tapi enggak enak, saya diam aja" lanjutnya.
"Terus muter, kok tiba-tiba sampailah di homestay enggak jauh dari Udayana," imbuh Agus.
Baca juga: Tawaran Denny Sumargo Ambil Donasi Agus Salim dari Yayasan Novi, Donatur yang Tak Terima Dapat Ganti
Setelah diminta masuk ke kamar, Agus semakin terkejut saat tiba-tiba pakaiannya dilucuti oleh mahasiswi itu.
Agus lantas menceritakan kronologi dirinya dilecehkan.
"Saya kaget dia membuka baju, celana saya. Saya diam dengan kebingungan. Dia membuka juga (bajunya). (Agus) disuruh tidur di kasur gini," kata Agus.
Setelah dipaksa diam untuk berhubungan badan, Agus lemas tanpa bisa bertanya banyak ke mahasiswi.
Agus akhirnya diajak keluar penginapan oleh mahasiswi tersebut dan kembali ke kampus.
Kembali dibonceng motor oleh mahasiswi tadi, Agus tersentak saat tiba-tiba berhenti di dekat islamic center kampus.
Di momen tersebut, mahasiswi langsung turun dari motor dan memeluk seorang pria.
Agus syok karena tiba-tiba difoto oleh seorang pria tak dikenal saat turun dari motor.
Tak disangka selang beberapa hari kemudian, foto Agus itu tersebar dan digambarkan sebagai sosok pemerkosa yang kejam.
Agus disebut-sebut merudapaksa mahasiswi yang ditemuinya itu hingga fotonya tersebar di media sosial akun Lombok.
Hingga akhirnya kasus tersebut berujung pada proses hukum karena mahasiswi melaporkan Agus ke Polresta Mataram dengan tuduhan pemerkosaan dan kekerasan seksual.
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
Agus disabilitas jadi tersangka
Agus disabilitas
disabilitas
tersangka
Lombok
Mataraman
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Polda NTB
berita viral
suryamalang
VIRAL Cosplay Tikus Berdasi Dilarang Tampil di Karnaval Bangkalan, Wabup Fauzan : Itu Kreativitas |
![]() |
---|
Hak Jawab Vidio.com Atas Berita Nenek Endang Didenda Rp115 Juta Putar Liga Inggris di Warkopnya |
![]() |
---|
5 FAKTA Nenek Endang Didenda Gegara Putar Liga Inggris di Warkop di Klaten, Harus Bayar Rp 115 Juta |
![]() |
---|
Kisah Putri Apriyani Dibakar Pacarnya Sendiri, Pelaku Bripda Alvian Anggota Polres Indramayu |
![]() |
---|
Siapa Dave Laksono? Anggota DPR Viral Didemo Akhiri Rapat Ingin Cepat Pulang, Anak Politisi Kawakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.