Rekam Jejak Ketua Sidang Rospita, Cecar KPU Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi yang Baru Disimpan Setahun

Rekam jejak Ketua Sidang Rospita Vici Paulyn, Cecar KPU musnahkan arsip ijazah Jokowi yang baru disimpan setahun, aturannya tunggu lima tahun.

|
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO/Youtube KOMPASTV
SIDANG IJAZAH JOKOWI - Ketua Majelis KIP Rospita Vici Paulyn (KANAN) dalam sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kembali digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta, Senin (17/11/2025). Salinan ijazah Jokowi (KIRI) yang diterima Roy Suryo Cs dari PPID KPU RI, Jumat (24/10/2025). Rospita menjadi sorotan karena tegas dan konsisten, begini rekam jejaknya. 

SURYAMALANG.COM, -  Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn menarik perhatian publik dengan ketegasannya dalam mengusut tuntas sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Rospita, yang dikenal memiliki rekam jejak konsisten dalam menuntut transparansi badan publik, kali ini mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi salah satu termohon.

Cecaran tersebut dilayangkan, lantaran KPU diduga memusnahkan arsip salinan ijazah Jokowi yang baru disimpan selama satu tahun.

Aksi tegas Rospita ini menambah panjang daftar upaya pengawasan KIP terhadap akuntabilitas badan publik.

Baca juga: Sidang Sengketa Ijazah Jokowi Panas, Rospita Cecar UGM: Jawaban Tak Resmi dan Dokumen Disamarkan

Selain KPU, dalam sidang yang sama, Rospita juga mencecar Universitas Gadjah Mada (UGM), kampus tempat Jokowi berkuliah. 

Perkara ini dimohonkan oleh organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), terhadap lima badan publik terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7.

Bonjowi adalah akronim dari Bongkar Ijazah Jokowi, yakni para pemohon yang tergabung dari kelompok akademisi, aktivis, serta jurnalis.

Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan bukti dan klarifikasi, serta turut dihadiri para pemohon (Bonjowi).

Sementara itu, sejumlah badan publik sebagai pihak termohon yang turut hadir, antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.

KPU Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi

Dalam sidang, KPU Surakarta (Solo) menjelaskan, jika pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2023. 

“Kalau buku agenda, sesuai dengan PKPU 17 tahun 2023 itu satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” ujar KPU Solo, Senin (17/11/2025) di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat.

Setelah mendengar keterangan tersebut, Rospita mempertanyakan keras alasan KPU Solo memusnahkan arsip ijazah Jokowi.

Rospita mengingatkan Undang-Undang Kearsipan mengatur arsip baru boleh dimusnahkan setelah disimpan minimal lima tahun.

“Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya Rospita.

Baca juga: Aksi Hakim MK Arsul Sani Langsung Tunjukkan Ijazah Asli Usai Dituduh Palsu, Berbeda dengan Jokowi

Namun, KPU Solo berkukuh tindakan mereka telah mengikuti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved