Rekam Jejak Ketua Sidang Rospita, Cecar KPU Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi yang Baru Disimpan Setahun
Rekam jejak Ketua Sidang Rospita Vici Paulyn, Cecar KPU musnahkan arsip ijazah Jokowi yang baru disimpan setahun, aturannya tunggu lima tahun.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn menarik perhatian publik dengan ketegasannya dalam mengusut tuntas sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Rospita, yang dikenal memiliki rekam jejak konsisten dalam menuntut transparansi badan publik, kali ini mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi salah satu termohon.
Cecaran tersebut dilayangkan, lantaran KPU diduga memusnahkan arsip salinan ijazah Jokowi yang baru disimpan selama satu tahun.
Aksi tegas Rospita ini menambah panjang daftar upaya pengawasan KIP terhadap akuntabilitas badan publik.
Baca juga: Sidang Sengketa Ijazah Jokowi Panas, Rospita Cecar UGM: Jawaban Tak Resmi dan Dokumen Disamarkan
Selain KPU, dalam sidang yang sama, Rospita juga mencecar Universitas Gadjah Mada (UGM), kampus tempat Jokowi berkuliah.
Perkara ini dimohonkan oleh organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi), terhadap lima badan publik terkait dokumen pendidikan Presiden ke-7.
Bonjowi adalah akronim dari Bongkar Ijazah Jokowi, yakni para pemohon yang tergabung dari kelompok akademisi, aktivis, serta jurnalis.
Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan bukti dan klarifikasi, serta turut dihadiri para pemohon (Bonjowi).
Sementara itu, sejumlah badan publik sebagai pihak termohon yang turut hadir, antara lain Universitas Gadjah Mada (UGM), KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.
KPU Musnahkan Arsip Ijazah Jokowi
Dalam sidang, KPU Surakarta (Solo) menjelaskan, jika pemusnahan arsip dilakukan berdasarkan ketentuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 27 Tahun 2023.
“Kalau buku agenda, sesuai dengan PKPU 17 tahun 2023 itu satu tahun aktif, dua tahun inaktif,” ujar KPU Solo, Senin (17/11/2025) di Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat.
Setelah mendengar keterangan tersebut, Rospita mempertanyakan keras alasan KPU Solo memusnahkan arsip ijazah Jokowi.
Rospita mengingatkan Undang-Undang Kearsipan mengatur arsip baru boleh dimusnahkan setelah disimpan minimal lima tahun.
“Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” tanya Rospita.
Baca juga: Aksi Hakim MK Arsul Sani Langsung Tunjukkan Ijazah Asli Usai Dituduh Palsu, Berbeda dengan Jokowi
Namun, KPU Solo berkukuh tindakan mereka telah mengikuti ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023.
Rospita Vici Paulyn
Rospita
sidang sengketa ijazah Jokowi
ijazah Jokowi
ijazah palsu Jokowi
Jokowi
Joko Widodo
Komisi Informasi Pusat (KIP)
Komisi Informasi Pusat
KPU
SURYAMALANG.COM
| Sabu-sabu, Ganja dan Barang Bukti Lainnya Dimusnahkan dalam Mesin Incinerator TPA Tlekung Kota Batu |
|
|---|
| Operasi Zebra Semeru 2025 Edukasi Pelajar di Kabupaten Malang Tentang Keselamatan Lalu Lintas |
|
|---|
| Suroboyo Bus Buka Rute Baru Siola-Benowo, Hubungkan Wilayah Tengah Kota dan Barat |
|
|---|
| Rute Baru Suroboyo Bus Jalur Siola - Benowo Gantikan Wira-Wiri, Dishub Siapkan 16 Armada |
|
|---|
| Juragan 99 Trans Sabet People’s Choice Award RedBus 2025 Berkat Inovasi Mewah dan Pelayanan Nyaman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Rekam-Jejak-Rospita-Vici-Cecar-UMG-hingga-KPU-Musnahkan-Arsip-Ijazah-Jokowi-Baru-Disimpan-Setahun.jpg)