Berita Jember Hari Ini

10 Pesilat PSHT di Jember Divonis Hukuman Tiga Tahun Penjara, Buntut Mengeroyok Polisi

Sepuluh terdakwa itu merupakan pesilat dari PSHT, bernama M Alfian Nabila Latif, Renata Aditya Dwi, Stanis Laus Renyan, Yolanda Agustina Dewantoro

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Imam Nawawi
Sepuluh pesilat PSHT saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jember. 

Laporan Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar sidang terhadap 10 terdakwa kasus pengeroyokan terhadap polisi, Aipda Parmanto Indrajaya, dalam agenda pembacaan putusan, Senin (2/12/2024).

Sepuluh terdakwa itu merupakan pesilat dari PSHT, bernama M Alfian Nabila Latif, Renata Aditya Dwi, Stanis Laus Renyan, Yolanda Agustina Dewantoro, dan Dandi Akram Putra.

Kemudian pesilat bernama Mochamad Yasin Bagus, Agil Bahtiar,  Akbar Fikri, Mochammad Vikri Ragil dan Alfarizi Rendi Arianto.

Sidang yang berlangsung di Ruang Candra PN Jember tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Aryo Widiatnoko pada pukul 14.15 WIB.

Hakim Ketua Aryo Widiatnoko mengatakan, berdasarkan fakta dan bukti dalam persidangan, terdakwa divonis dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Dia mengatakan  para terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota polisi berpakaian dinas hingga mengakibatkan luka-luka.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing dengan penjara selama tiga tahun," ujarnya sambil mengetok palu persidangan.

Menurutnya, terdakwa dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ayat 2 ke 1 tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu penggunaan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang.

"Membuat korban mengalami luka memar pada mata, lecet pada hidung, lecet di dada bahkan hingga kini korban harus menjalani rawat jalan terhadap mata. Tindakan terdakwa menimbulkan keresahan," kata Aryo.

Aryo mengatakan, vonis hukuman ini dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa.

"Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan, dan barang bukti berupa baju sakral PSHT kaus bertuliskan teratai untuk dimusnahkan," katanya.

Menanggapi putusan hakim itu, Suyatno Rahman Kuasa Hukum terdakwa mengaku masih pikir-pikir selama satu minggu ini.

Sehingga belum bisa memastikan banding atau tidak atas vonis tersebut.

"Karena kami juga masih nunggu dari pihak keluarganya (terdakwa) juga."

"Tadi ada satu anggota keluarganya minta banding, kami selaku kuasa hukumnya akan tetap melayani permintaan itu," tanggapnya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved