Mahasiswi UTM Madura Dibunuh Pacar

Impian Orang Tua Melihat Een Jumianti Wisuda Sirna, Nyawa Mahasiswi UTM Itu Hilang di Tangan Pacar

Duka mendalam terlihat dari keluarga almarhumah Een Jumianti (20) di Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Senin (2/12/2024) malam.

Penulis: David Yohanes | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/AHMAD FAISOL
Foto Eenn Jumianti mahasiswi UTM Madura menjadi korban pembunuhan oleh pacarnya Impian Orang Tua Melihat Een Jumianti Wisuda Sirna, Mahasiswi UTM Itu Dibunuh Pacar di Madura 

Impian Orang Tua Melihat Een Jumianti Wisuda Sirna, Mahasiswi UTM Madura Itu Dibunuh Pacarnya

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG – Duka mendalam terlihat dari keluarga almarhumah Een Jumianti (20) di Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, JawaTimur, Senin (2/12/2024) malam.

Malam itu, sekitar pukul 21.00 WIB, jenazah mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) itu tiba di kediaman orang tuanya.

Ya, Een Jumianti merupakan anak Tunggal dari pasangan Jainul Musdopi dan Sri Rahayu.

Betapa sayangnya ayah dan ibunya kepada Een Jumianti.

Itu tampak dari honor yang diperoleh kedua orang tuanya dari kerja sebagai pembantu rumah tangga dan pekerja serabutan Sebagian besar diberikan kepada anaknya.

Hanya satu keinginan mereka. Yaitu, Een bisa kuliah hingga memiliki gelar sarjana.

Namun, semua keinginan kedua orang tua Een puntiba-tiba sirna setelah perilaku seorang pemuda Madura berinisial MMA (21).

Nyawa Een hilang di tangan pemuda Madura yang mengaku sebagai pacarnya itu.

Bahkan dia menyebut, tega menghabisi nyawa Een lantaran hamil dua bulan dan mengancam akan melaporkan kepada polisi jika MMA tidak mau bertanggung jawab.

Kepala Desa Purworejo, Sudarto menuturkan masa kecil Een sampai TK ada di Desa Purworejo, kemudian keluarga ini pindah ke Tanjung Balai Karimun, Karimun, Provinsi Riau.

“SD sampai SMA di Tanjung Balai Karimuns aja. Lulus SMA daftar di Brawijaya sama Trunojoyo, dan diterima yang di Trunojoyo,” ujar Sudarto mewakili pihak keluarga.

Keluarga Een Jumianti belum genap setahun pindah alamat ke Desa Purworejo.

Een Jumianti sebenarnya sudah masuk ke semester 5 di Fakultas Pertanian UTM Madura.

Sudarto menceritakan kegigihan orang tua Een Jumianti menyekolahkan anaknya.

Ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, sementara ayahnya buruh tani.

Pasangan ini punya cita-cita menguliahkan anaknya hingga lulus sarjana.

Sang ayah, Jainul sangat gigih bekerja demi memastikan anaknya tidak kekurangan uang selama kuliah.

Uang hasil kerja serabutan sebagian besar dikirim untuk Een, sisanya untuk keperluan sendiri.

“Misalnya seminggu dia dapat Rp 400.000 atau Rp 500.000, dia hanya ambil Rp 100.000 saja. Sebagian besar langsung dikirim ke anaknya,” ungkap Sudarto.

Saat jenazah Een dimakamkan, ibunya dalam perjalanan dari Jakarta.

Sudarto menambahkan, pupus sudah cita-cita Jainul Musdopi dan Sri untuk melihat anaknya lulus kuliah.

Kini keluarga hanya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.

“Keluarga berharap pasalnya dikembangkan menjadi 340 KUHP (pembunuhan berencana). Pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal, tegasnya.

Sebelumnya polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Sementara ancaman pidana untuk pasal 340 adalah penjara paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.  

Jenazah Een tiba di rumah duka

Een Jumianti dimakamkan di Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Senin (2/12/2024).
Een Jumianti dimakamkan di Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Senin (2/12/2024). (SURYAMALANG.COM/David Yohanes)

Jenazah Een Jumianti tiba di rumah duka Dusun Sumurwarak, Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (2/12/2024).

Een adalah mahasiwi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang menjadi korban pembunuhan pacarnya, MMA (21) alias Welid warga MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.

Jenazah sempat disemayamkan di rumah duka untuk disalatkan pihak keluarga dan warga.

Pukul 22.05 WIB jenazah bersiap diberangkatkan ke lokasi pemakaman Pati di desa setempat.

Sepasang kembar mayang mengapit keranda jenazah yang membawa Een.

Kembar mayang ini symbol jika sosok yang meninggal dunia belum menikah.

Rektor UTM Madura bela sungkawa

Rektor UTM Madura Prof Dr Safi di depan Gedung Satreskrim Polres Bangkalan menjelang siaran pers oleh Kapolres Bangkalan ungkap kasus pembunuhan mahasiswi, Senin (2/12/2024). Tampak tersangka MMA (21) mengenakan kaus oranye.
Rektor UTM Madura Prof Dr Safi di depan Gedung Satreskrim Polres Bangkalan menjelang siaran pers oleh Kapolres Bangkalan ungkap kasus pembunuhan mahasiswi, Senin (2/12/2024). Tampak tersangka MMA (21) mengenakan kaus oranye. (SURYAMALANG.COM/AHMAD FAISOL)

Sebelumnya, Rektor Universitas Trunojoyo Madura atau UTM Madura Prof Dr Safi’ mengecam kelakuan kahasiswanya, MMA (21) yang membunuh pacarnya hamil dua bulan.

Safi’ menilai, harusnya perbuatan MMA dikenai pasal KUHP 340 atau pembunuhan berencana terhadap Een Jumianti.

Safi’ menyampaikan itu ketika mendampingi rombongan keluarga korban di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).

“Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab,” kecam Safi’ dengan suara bergetar.

Ia mengatakan jika polisi tidak tegas, tidak memberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan MMA, maka cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan.

Desakan Safi’ agar polisi menerapkan pasal 340 berbeda dengan yang disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya sebelumnya.

Sebagai pimpinan dan keluarga besar UTM Madura, Safi’ merasa prihatin dan berbela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban sekaligus memberikan apresiasi kepada Kapolres Bangkalan dan jajarannya.

Pasalnya, mereka telah bergerak cepat dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan bahkan dalam waktu yang singkat, terduga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Prof Safi’ berharap kepada kapolres dan jajarannya, perkara pembunuhan secara sadis dan biadab tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku dan memberikan sanksi hukuman yang maksimal kepada pelaku.

“Terus terang ini bukan hanya persoalan pelaku, tetapi ini persoalan budaya kekerasan. Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk tegas dengan harapan, tidak hanya memberikan sanksi berat kepada pelaku tetapi menjadi upaya untuk menghentikan praktek-praktek kekerasan yang sering terjadi di Kabupaten Bangkalan,” kata Prof Safi’.

Kronologi pengungkapan kasus

Pelaku pembunuhan sadis Bangkalan, MMA (21) (mengenakan peci hitam),digiring Personel gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Galis. Ia mengkui membunuh kekasihnya, EJ (22), mahasiswi asal Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024).
Pelaku pembunuhan sadis Bangkalan, MMA (21) (mengenakan peci hitam),digiring Personel gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Galis. Ia mengkui membunuh kekasihnya, EJ (22), mahasiswi asal Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024). (SURYAMALANG.COM/Ahmad Faisol)

Sebelumnya, terbongkar kronologi lengkap pembunuhan terhadap Een Jumianti karena hamil oleh pacarnya, Minggu (1/12/2024) malam.

Kronologi terbongkarnya pembunuhan tersebut berawal dari polisi menemukan HP cewek Tulungagung tersebut yang tertinggal di lokasi pembunuhan.

Een merupakan mahasiswi UTM Madura semester V Fakultas Pertanian.

Tubuhnya ditemukan terbakar api pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Terduga pelakunya tidak lain adalah pacar Een, MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Bangkalan.

MMA kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Dia merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

Tersangka MMA dan korban EJ mulai berpacaran sejak Mei 2024.

Awalnya, pelaku ingin menghilangkan jejak pembunuhan dengan membakar korban di bangunan bekas pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Korban pun mengalami luka bakar hingga 80 persen di tubuh cewek asal Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung itu.

Bahkan, pihak RS yang melakukan visum pun sempat kesulitan mengidentifikasi identitas Een Jumianti.

Namun, HP korban yang tertinggal di Lokasi pembunuhan ditemukan anggota Polres Bangkalan dan Polsek Galis saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari HP Een itulah, polisi menelusuri dengan siapa korban terakhir komunikasi, rupanya dengan sosok MMA.

Selain HP, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, gagang senjata terbuat dari kayu di sekitar TKP, ceceran potongan rambut, dua buah botol parfum di sebelah kiri posisi jenazah Een.

Ada juga sepotong pakaian yang digunakan Een, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

“Nah dari handphone inilah kami mendapatkan petunjuk, ponsel ketinggalan di TKP. Itu yang memudahkan kami, ada bantuan dari handphone,” beber Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dalam Siaran Persnya, Senin (2/12/2024)

“Setelah di-tracking (ditelusuri), ada transfer dari tersangka ke korban. Sehingga muncullah nama tersangka,” sambung Febri.

“Pihak polsek mendengar informasi berkaitan peristiwa penemuan jasad yang terbakar sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Febri.

“Kami bergerak ke lokasi, melokalisir TKP, dan mengamankan barang bukti yang salah satunya adalah handphone. Kami menangkap pelaku di rumah orang tuanya pada pukul 21.30 WIB,” papar Febri.

Selain tercatat sebagai mahasiswi, korban Een juga menyambi bekerja sebagai penjaga warung kopi di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan.

Hal itu diakui salah satu teman kos yang juga berasal dari Tulungagung.

Sosok korban dikenal sebagai pribadi yang baik.

Beberapa jam sebelum dibunuh, korban EJ masih masuk kerja mulai pukul 14.00 WIB dan pulang pada pukul 17.00 WIB.

Hal itu juga terungkap dalam berita acara pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.  

“Setelah (kerja) itu korban kembali menemui tersangka di kamar kos. Selanjutnya korban dan tersangka pergi ke Desa Lantek Barat Kecamatan Galis dengan mengendarai motor Scoopy milik korban untuk pijat pengguguran kandungan,” kata Febri.  

Ia menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut berawal dari serangkaian komunikasi antara tersangka dan korban yang dimulai pada Sabtu (30/11/2024) sekitar 06.00 WIB.

Korban meminta bertemu namun tersangka menolak karena masih Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).

Sehingga pertemuan keduanya terjadi pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.

 “Tersangka membagikan lokasi rumah kos melalui pesan WhatsApp kepada korban, keduanya pun bertemu dan menginap di sebuah rumah di Kelurahan Kraton, Kota Bangkalan, Sempat juga keduanya pindah kamar kos di Kelurahan Pejagan pada pukul 10.00 WIB,” jelas Febri. (David Yohanes/Ahmad Faisol)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved