Mahasiswi UTM Madura Dibunuh Pacar
Rektor UTM Madura Prof Dr Safi’ Kecam Pembunuhan Mahasiswi Tulungagung: Itu Pembunuhan Berencana
Rektor UTM Madura Prof Dr Safi’ mengecam kelakuan kahasiswanya, MMA (21) yang membunuh pacarnya Een Jumianti yang sedang hamil dua bulan.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: iksan fauzi
Rektor UTM Madura Prof Dr Safi’ Kecam Kelakuan Mahasiswanya: Hasusnya Kena Pembunuhan Berencana
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Rektor Universitas Trunojoyo Madura atau UTM Madura Prof Dr Safi’ mengecam kelakuan kahasiswanya, MMA (21) yang membunuh pacarnya hamil dua bulan.
Safi’ menilai, hasusnya perbuatan MMA dikenai pasal KUHP 340 atau pembunuhan berencana terhadap Een Jumianti (21), mahasiswi asal Tulungagung.
Safi’ menyampaikan itu ketika mendampingi rombongan keluarga korban di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).
“Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab,” kecam Safi’ dengan suara bergetar.
Ia mengatakan jika polisi tidak tegas, tidak memberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan MMA, maka cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan.
Desakan Safi’ agar polisi menerapkan pasal 340 berbeda dengan yang disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya sebelumnya.
Febri menyatakan akan menjerat tersangka MMA dengan Pasal 338 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan biasa dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: SOSOK Een Jumianti Cewek Tulungagung Korban Pembacokan dan Pembakaran di Bangkalan Madura
Adapun pada Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

“Itu kan pelaku sudah membawa sajam (senjata tajam) saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan). Itu sudah indikasi kuat, bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban,” terang Safi’
Mantan Dekan Fakultas Hukum UTM Madura itu bahkan telah menyampaikan kepada Kapolres Bangkalan ihwal penerapan pasal yang diberikan kepada tersangka MMA.
Namun, Kapolres beralasan pengakuan pelaku sudah terbiasa membawa sajam dan bukan dimaksudkan untuk membunuh korban.
Baca juga: Kronologi Een Jumianti Mahasiswi UTM Madura Hamil Dua Bulan Dibunuh Pacar, Terbongkar dari HP Korban
Safi’ menegaskan pelaku sudah terbiasa dalam keseharian membawa sajam dan pada akhirnya pihak Polres Bangkalan menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
“Yang namanya pengakuan pelaku pasti dia akan memberikan keterangan yang paling meringankan dirinya,” ujar Safi’.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.