Berita Jember Hari Ini

Cinta Ditolak, Kapak Bertindak, Duda di Jember Membunuh Janda Secara Brutal

Pria yang merupakan duda umur 60 tahun ini diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap perempuan di tempat tinggalnya di Desa Patemon Kecamatan Tanggul

|
Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Imam Nawawi
Duda, pembunuh janda, dihadirkan di Mapolres Jember saat jumpa pers. 

Laporan Imam Nawawi

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Polisi menetapkan Suri sebagai tersangka kasus kematian perempuan berstatus janda bernama Muslimah (55) di Desa Patemon Kecamatan Tanggul, Jember, Jawa Timur.

Pria yang merupakan duda umur 60 tahun ini diduga kuat melakukan pembunuhan terhadap perempuan di tempat tinggalnya di Desa Patemon Kecamatan Tanggul.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni menyatakan, pelaku melakukan tindakan sadis tersebut karena cintanya ditolak oleh korban pada 4 Desember 2024.

"Ajakan pelaku (untuk menikah) ini ditolak oleh korban."

"Sehingga membuat pelaku sakit hati," ujarnya saat jumpa pers yang dihadiri SURYAMALANG.COM, Senin (9/12/2024).

Merasa jengkel karena cinta bertepuk sebelah tangan, kata dia, duda ini langsung mengambil kapak dari dalam lemari di rumahnya, lalu dipukulkan di kepala perempuan ini.

"Karena jengkel pelaku mengambil kapak yang ada lemari dan digunakan untuk memukul korban," imbuh Abid.

Melihat perempuan tersebut tak berdaya, pelaku mencoba menghilangkan jejak kejahatannya dengan menutupi kepala korban mengunakan bantal.

"Hasil autopsi tidak langsung meninggal. Namun karena tidak ada pertolongan, korban meninggal dunia dan baru ditemukan warga pada hari Jumat (6/12/2024) siang," ucap Abid.

Abid mengatakan insiden ini terungkap, setelah tetangga pelaku mencium aroma menyengat dari dalam rumah duda tersebut pada Jumat, (6/12/2024) dan menemukan jasad perempuan itu.

"Pelaku sendiri berhasil kami amankan pada hari yang sama, setelah mendapat keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian," katanya.

Atas kejahatannya itu, Abid menjerat pelaku dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved