UMK 2025 Wilayah Jatim
6 Daerah Jawa Timur Setuju Menaikkan UMK 2025 6,5 Persen: Blitar Rp 2,4 Juta, Bondowoso Rp 2,3 Juta
6 Daerah Jawa Timur setuju menaikkan UMK 2025 6,5 Persen: Blitar Rp 2,4 juta, Bondowoso Rp 2,3 juta bagaimana daerah lain?
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Simak 6 daerah di Jawa Timur yang setuju menaikkan UMK 2025 sebesar 6,5 persen sesuai aturan PM Ketenagakerjaan nomer 16 tahun 2024.
Dengan demikian, sebagian daerah mengalami kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dengan nilai yang cukup layak.
Sebut saja Kota Blitar yang besaran UMK-nya akan naik menjadi Rp 2,4 juta, begitu pula dengan Kabupaten Bondowoso yang akan naik jadi Rp 2,3 juta.
Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur paling lambat pada Rabu (11/12/2024).
Sementara UMK 2025 diumumkan paling lambat Rabu (18/12/2024) atau seminggu setelah pengumuman UMP.
Berikut 6 daerah Jawa Timur setuju menaikkan UMK 2025 6,5 persen:
1. Bondowoso
Pemerintah Kabupaten akan mengusulkan UMK Bondowoso tahun 2025 sebesar Rp 2.325.523.
Jika merunut pada UMK Bondowoso tahun 2024 yang jumlahnya Rp 2.183.590 artinya terjadi kenaikan sebesar Rp 141.933.
Menurut Kepala Dinas PMPTSP dan Naker, Nunung Setiayaningsih, penghitungan UMK tahun ini tidak sama karena adanya PM Ketenagakerjaan nomer 16 tahun 2024.
Peraturan Menteri itu terkait penetapan penghitungan UMK/UMP yang di dalamnya ada kebijakan kenaikan 6,5 persen.
"Jadi kita di Bondowoso mengacu pada regulasi," ujar Nunung seusai Rapat Penetapan UMK Kabupaten, di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK), pada Rabu (11/12/2024).
Nunung menerangkan, dengan mengacu pada PMK ini sehingga tidak ada perdebatan harus memihak pada siapa.
Kendati begitu, dewan pengupahan kabupaten tetap memperhatikan inflasi, pertumbahan ekonomi, dan indeks lainnya yang secara formulasi penghitungan oleh pemerintah pusat.
Nunung menegaskan kendati telah ada regulasi dari pusat pihaknya tetap melibatkan unsur pengusaha, pekerja, Ketua Apindo, dan Ketua serikat pekerja SPSI, juga turut hadir.
Selanjutnya, kata Nunung, esok pihaknya akan meminta tanda tangan Pj Bupati Bondowoso untuk mengajukan usulan UMK Bondowoso ke Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim.
"Paling lambat hari Jum'at harus masuk ke provinsi," uraianya.
Nunung menyebut jika nanti sesuai jadwal maka rilis penetapan UMK oleh Provinsi Jatim akan dilakukan pda 18 Desember 2024.
2. Kota Blitar
Kota Blitar mengusulkan kenaikan UMK Kota Blitar 2025 sebesar Rp 2.481.450.
Usulan UMK Kota Blitar 2025 itu naik 6,5 persen atau Rp 151.450 dibandingkan besaran UMK Kota Blitar tahun 2024.
Sedang, besaran UMK Kota Blitar pada 2024 sebesar Rp 2.330.000.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto mengatakan kenaikan usulan UMK 2025 sebesar 6,5 persen itu secara nasional berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Bagi daerah yang tidak sepakat dengan kenaikan 6,5 persen UMK 2025 harus menuangkan dalam berita acara pembahasan lalu disampaikan ke Dewan Pengupahan Provinsi.
Tapi, untuk Dewan Pengupahan Kota Blitar sepakat dengan kenaikan 6,5 persen UMK 2025.
"Setelah melihat data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Dewan Pengupahan Kota Blitar sepakat dengan kenaikan 6,5 persen besaran UMK 2025 dari UMK 2024," kata Juyanto, Rabu (11/12/2024).
Dengan begitu, besaran UMK Kota Blitar 2025 yang diusulkan ke Gubernur Jatim adalah Rp 2.481.450.
"Rencananya, usulan besaran UMK Kota Blitar 2025 kami kirim provinsi pada 13 Desember 2024 ini. Sedang penetapan UMK 2025 oleh Gubernur pada 18 Desember 2024," jelas Juyanto.
"Pembahasan UMK 2025 ini memang agak berbeda dengan tahun lalu dan mungkin juga berbeda dengan tahun yang akan datang," ujarnya.
3. Kabupaten Tulungagung
UMK Tulungagung tahun 2025 diusulkan sebesar Rp 2.470.800 per bulan.
Besaran UMK ini ditetapkan Dewan Pengupahan pada Selasa (10/12/2024) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung.
Jika dibanding UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.320.000, maka ada kenaikan Rp 150.800 per bulan, atau 6,5 persen.
Kepala Disnakertrans Tulungagung, Agus Santoso, mengatakan kenaikan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 16 Tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Dalam peraturan itu ditetapkan, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen.
“Jadi ketentuannya sudah ditetapkan dari pusat. Kita yang di daerah tinggal mengikuti saja,” ujar Agus.
Hasil pembahasan Dewan Pengupahan ini tinggal ditandatangani Pj Bupati Tulungagung, selanjutnya disampaikan ke Gubernur Jawa Timur.
4. Kota Kediri
UMK Kota Kediri tahun 2025 direncanakan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri, Bambang Priyambodo, dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Kediri, Selasa (10/12/2024).
Bambang menjelaskan bahwa kenaikan sebesar 6,5 persen setara dengan tambahan Rp 156.999 dari UMK tahun sebelumnya. Sementara UMK Kota Kediri pada 2024 ini adalah Rp 2.415.362.
"Upah minimum kabupaten/kota 2025 nilai kenaikannya sudah ditetapkan 6,5 persen" kata Bambang ditemui seusai menghadiri rapat.
"Hari ini kami menggelar rapat pleno penentuan UMK Kota Kediri 2025 bersama Dewan Pengupahan dan dihadiri BPS Kota Kediri" lanjutnya.
"Hasilnya tinggal menyepakati yang sudah ditentukan, karena juklak dan juknis sudah ada," jelas Bambang.
Hasil dari rapat tersebut rencananya akan segera dikirimkan ke provinsi untuk disahkan.
"Insya'Allah besok hasil rapat ini bisa dikirim ke provinsi untuk mendapatkan ketetapan final" paparnya.
"Tinggal kita yang di daerah ini menetapkan secara akumulatif kedaerahan dan mensosialisasikan hasilnya," tambah Bambang.
Bambang mengatakan, kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi pekerja dan pengusaha sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di Kota Kediri.
"Dengan adanya rumus ini, antara pekerja dan pengusaha sama-sama diuntungkan. Di sini kita menjaga kondusivitas agar tidak terjadi pengurangan tenaga kerja," jelas Bambang.
5. Kota Malang
Mediator Hubungan Ahli Muda Disnaker PMPTSP Kota Malang, Carter Wira Suteja menyatakan, pembahasan dewan pengupahan berlangsung cepat tanpa kendala.
Setelah peraturan menteri ketenagakerjaan dikirimkan ke daerah, pembahasan hanya dilakukan satu kali dan sudah menemui kesepakatan.
Menurut jadwal yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan, penetapan UMK Kota Malang 2025 paling lambat 18 Desember 2024.
Kota Malang pun sepakat akan menaikkan UMK sebesar 6,5 persen.
"Dewan pengupahan sudah sepakat mengusulkan kenaikan 6,5 persen. Meskipun ditentukan pemerintah pusat naik 6,5 persen. Tetap penentuan di tangan provinsi," terang Wira.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang Suhirno mengaku lega dengan keputusan dewan pengupahan.
Dengan adanya aturan pemerintah pusat, pihaknya optimistis kenaikan 6,5 persen bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Sudah sewajarnya naik segitu, karena tahun depan ada rencana kenaikan PPN. Inflasi juga terjadi," kata Suhirno.
Pada 2024, UMK Kota Malang berada di angka Rp 3.309.144.
Kenaikan UMK pada 2024 sebanyak 3 persen dari tahun sebelumnya.
Jika kenaikan 6,5 persen ditetapkan, maka pada 2025 perkiraan kenaikannya menjadi Rp 3.524.239
6. Kota Batu
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang baru ditetapkan, UMK Kota Batu diperkirakan akan naik sebesar 6,5 persen.
Sebab Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyatakan nilai kenaikan upah minimum provinsi maupun kabupaten/kota tahun depan minimal 6,5 persen.
“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah ditetapkan Upah Minimum Tahun 2025 naik 6,5 persen" kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Batu, Suyanto, Kamis (5/12/2024).
"Dengan demikian dapat dipastikan secara tidak langsung naik 6,5 persen dan itu akan diberlakukan di semua kota/kabupaten, tidak hanya di Kota Batu,” lanjut Suyanto.
Tahun 2024 UMK Kota Batu sebesar Rp 3.155.376.
Dengan kenaikan UMK 6,5 persen nantinya diperkirakan akan mengalami kenaikan sebesar Rp 189.322 sehingga UMK Kota Batu menjadi Rp 3.344.689.
Menindaklanjuti ketentuan dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Batu akan segera melakukan rapat bersama dengan Dewan Pengupahan.
“Kami akan melakukan teleconference dengan Kementerian. Berikutnya kami akan menunggu surat resmi dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur terkait formula penghitungan UMK dan rapat dengan dewan pengupahan,” jelasnya.
Nantinya setelah keluar jadwalnya, pihaknya akan menghitung sesuai aturan dan hasilnya diberikan ke Wali Kota untuk ditandatangani dan dikembalikan ke Gubernur Jawa Timur untuk diberlakukan.
Demikian sederet daerah di Jawa Timur yang akan menaikkan UMK 2025 sebesar 6,5 persen.
(Reporter/David Yohanes/Luthfi Husnika/Dya Ayu/Benni Indo/Sinca Ari Pangistu/Samsul Hadi)
Ikuti saluran SURYA MALANG di >>>>> WhatsApp
UMK Bondowoso 2025
UMK Kota Blitar 2025
UMK Blitar 2025
UMK Kota Malang 2025
UMK Malang 2025
UMK Kota Batu 2025
UMK Tulungagung 2025
UMK Kediri 2025
Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)
Jawa Timur
suryamalang
Daftar Resmi Gaji UMK 2025 Mojokerto dan Pasuruan Naik hingga 7 Persen Rp 3,3 - 4,8 Juta |
![]() |
---|
Rincian Resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik Gak Sampai 6,5 Persen, Gaji Rp 5 Juta Pupus |
![]() |
---|
UMK Kota Malang SPSI Respon Positif UMK Kota Malang 2025 |
![]() |
---|
UPDATE Daftar UMK 2025 38 Daerah di Jawa Timur: Mojokerto Gresik Rp 4,8 Juta, Malang Rp 3,5 Juta |
![]() |
---|
DAFTAR UMK Kota/Kabupaten Jatim 2025, Tertinggi Surabaya Tak Tembus Rp 5 Juta, Terendah Situbondo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.