UMK 2025 Wilayah Jatim
DAFTAR UMK Kota/Kabupaten Jatim 2025, Tertinggi Surabaya Tak Tembus Rp 5 Juta, Terendah Situbondo
Dari daftar UMK kota/kabupaten di Jatim 2025 yang telah resmi ditetapkan, UMK kota Surabay menjadi yang tertinggi di Jatim dengan nominal Rp 4.961.753
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Berikut ini daftar lengkap UMK di seluruh kota dan Kabupaten Jawa Timur (Jatim) tahun 2025 berdasarkan urutan dari nominal tertinggi hingga terendah.
Dari daftar UMK kota/kabupaten di Jatim 2025 yang telah resmi ditetapkan, UMK kota Surabay menjadi yang tertinggi di Jatim dengan nominal Rp 4.961.753,00, tak tembus Rp 5 juta.
Sedangkan nominal UMK terenah di Jatim 2025 adalah UMK Kabupaten Situbondo dengan angka Rp 2.335.209,00.
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Pj Gubernur Adhy menegaskan bahwa keputusan diambil demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha di Jatim.
“Dalam penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dan semangatnya adalah untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, dan sektor usaha,” sebagaimana juga tercantum dalam Kepgub.
“Selain itu juga tentunya penetapan UMK ini dilakukan untuk mengakomodir aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pengusaha, serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” lanjutnya.
Ditegaskan Pj Gubernur Adhy, besaran UMK di masing-masing daerah juga telah mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah dan juga keberlangsungan usaha.
Dengan harapan agar ketetapan UMK tetap bisa menjaga stabilitas ekonomi daerah dan keberlanjutan usaha.
Lebih lanjut ia pun menegaskan bahwa UMK Jatim tahun 2025 yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Sedangkan pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK Tahun 2025 dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.
"Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Dan jika ada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu dalam waktu yang sama Pj Gubernur Jatim juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota di Jatim Tahun 2025. Yang mana keputusan tersebut mengatur upah minimum di setiap sektor dan subsektor usaha di masing-masing kabupaten kota di Jawa Timur.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Jatim telah memutuskan besaran UMK di 38 kabupaten kota se Jawa Timur.
Dalam Kepgub tersebut telah ditentukan besaran UMK Tahun 2025 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Dengan rincian sebagai berikut:
Surabaya
penetapan UMK Jatim 2025
UMK tertinggi Jawa Timur 2025
UMK Situbondo 2025
daftar UMK 2025 Jawa Timur
Daftar Resmi Gaji UMK 2025 Mojokerto dan Pasuruan Naik hingga 7 Persen Rp 3,3 - 4,8 Juta |
![]() |
---|
Rincian Resmi UMK 2025 Surabaya, Sidoarjo, Gresik Gak Sampai 6,5 Persen, Gaji Rp 5 Juta Pupus |
![]() |
---|
UMK Kota Malang SPSI Respon Positif UMK Kota Malang 2025 |
![]() |
---|
UPDATE Daftar UMK 2025 38 Daerah di Jawa Timur: Mojokerto Gresik Rp 4,8 Juta, Malang Rp 3,5 Juta |
![]() |
---|
RESMI! Daftar UMK 2025 38 Kota/Kab di Jawa Timur: Surabaya Rp 4,9 Juta, Ponorogo Madiun Rp 2,4 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.