Berita Nganjuk Hari Ini
Kelompok Maling Motor Beranggotakan Pelajar di Nganjuk, 10 Tersangka Diringkus Polisi
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengatakan pihaknya menggulung 10 tersangka yang terlibat kasus pencurian motor.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Polres Nganjuk meringkus kelompok maling motor yang anggotanya masih berstatus pelajar.
Ada 10 orang dalam kelompok maling motor ini yang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kelompok penjahat pencurian motor ini melancarkan aksi pencurian berkelompok dengan cara memantik kemelut ketika menyasar korbannya.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengatakan pihaknya menggulung 10 tersangka yang terlibat kasus pencurian motor.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat.
"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga situasi yang kondusif di wilayah Nganjuk," katanya, Senin (16/12/2024).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menyebut tersangka melakukan pencurian di pinggir jalan Dusun Morobau, Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Selasa (10/12/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Tersangka mengincar motor Honda Beat merah putih bernopol AG 2304 UK yang ditunggangi BP (19) bersama rekannya AM (19).
"Korban dihampiri sekelompok orang tak dikenal (para tersangka). Setelah sempat terjadi ketegangan, korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih tertancap. Ketika kembali, motor tersebut telah hilang digasak," sebutnya.
Julkifli mengungkapkan, berdasar penyelidikan, diketahui motor korban berada di rumah salah satu tersangka, RT (20), di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan.
Petugas lantas mendatangi rumah tersangka sekaligus meringkusnya.
Kemudian, petugas melanjutkan penangkapan tersangka lain, yakni RB (16) warga Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, RM (17) warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk, HA (18) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor, serta FE (17) asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
Lalu, DD (18), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, SU (22), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, AP (17) pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, ID (18), asal Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, dan HI (20), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.
"Kami menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban serta lima sepeda motor lain yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya," beber Julkifli.
Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
"Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melakukan pengembangan lebih lanjut," terangnya. (nen)
Ketika Pesan Seblak di Warung, Dua Pria Ditangkap Polres Nganjuk, Ternyata Mereka Melanggar Hukum |
![]() |
---|
Kecelakaan Kereta Api Dhoho Vs Daihatsu Sigra di Perlintasan Sebidang Kertosono, Penumpang Selamat |
![]() |
---|
Layanan KB Gratis Kepada 51 Akseptor, DPPKB Nganjuk Gelar Safari KB |
![]() |
---|
Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 10 Juta Lebih |
![]() |
---|
Party Tipis-tipis Sambil Mengisap Sabu di Rumah, 2 Pria di Kecamatan Loceret Diciduk Polres Nganjuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.