Berita Nganjuk Hari Ini

Kelompok Maling Motor Beranggotakan Pelajar di Nganjuk, 10 Tersangka Diringkus Polisi

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengatakan pihaknya menggulung 10 tersangka yang terlibat kasus pencurian motor. 

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Humas Polres Nganjuk :
Salah satu proses penangkapan anggota kelompok maling motor Nganjuk, sebanyak 10 tersangka pencurian motor di Nganjuk diringkus polisi. Sebagian masih pelajar, Senin (16/12/2024). 

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - Polres Nganjuk meringkus kelompok maling motor yang anggotanya masih  berstatus pelajar. 

Ada 10 orang dalam kelompok maling motor ini yang diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kelompok penjahat pencurian motor ini melancarkan aksi pencurian berkelompok dengan cara memantik kemelut ketika menyasar korbannya. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengatakan pihaknya menggulung 10 tersangka yang terlibat kasus pencurian motor. 

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif atas laporan masyarakat. 

"Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga situasi yang kondusif di wilayah Nganjuk," katanya, Senin (16/12/2024). 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menyebut tersangka melakukan pencurian di pinggir jalan Dusun Morobau, Desa Kerepkidul, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Selasa (10/12/2024) sekira pukul 02.00 WIB. 

Tersangka mengincar motor Honda Beat merah putih bernopol AG 2304 UK yang ditunggangi BP (19) bersama rekannya AM (19). 

"Korban dihampiri sekelompok orang tak dikenal (para tersangka). Setelah sempat terjadi ketegangan, korban meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan kunci masih tertancap. Ketika kembali, motor tersebut telah hilang digasak," sebutnya. 

Julkifli mengungkapkan, berdasar penyelidikan, diketahui motor korban berada di rumah salah satu tersangka, RT (20), di Desa Ngudikan, Kecamatan Wilangan. 

Petugas lantas mendatangi rumah tersangka sekaligus meringkusnya. 

Kemudian, petugas melanjutkan penangkapan tersangka lain, yakni RB (16) warga Desa Bagor Kulon, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, RM (17) warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk,  HA (18) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Bagor, serta FE (17) asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan. 

Lalu, DD (18), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, SU (22), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, AP (17) pelajar asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan, ID (18), asal Desa Bandungan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, dan HI (20), warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Wilangan.

"Kami menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih milik korban serta lima sepeda motor lain yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan aksinya," beber Julkifli. 

Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. 

Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

"Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka dan melakukan pengembangan lebih lanjut," terangnya. (nen) 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved