Berita Nganjuk Hari Ini

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 10 Juta Lebih

Polres Nganjuk Gulung Pelaku Peredaran Upal, Sita Barang Bukti Senilai Rp 10 juta, Diduga Hendak Diedarkan di Pasar

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, NGANJUK - NY (53) dan SP (49), warga Dusun Sawahan, Desa Sawahan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi gegara kasus peredaran uang palsu.

Tak tanggung-tanggung, di dalam tas selempang tersangka, petugas mendapati uang palsu senilai puluhan juta.

"Kami berhasil mengamankan dua tersangka peredaran uang palsu dengan barang bukti yang cukup signifikan," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (28/11/2024).

Siswantoro berpesan kepada warga agar selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya menjelang akhir tahun.

Ia juga meminta masyarakat bergegas melaporkan kepada petugas jika ada aktivitas transaksi menggunakan uang palsu.

"Kami turut berupaya menekan kasus peredaran uang palsu," sebutnya.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, menyebut kasus peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Sawahan terbongkar berkat informasi warga pada Minggu (24/11/2024).

Tim lantas dikerahkan guna melakukan penyelidikan.

"Kami menemukan dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion di depan Pasar Sawahan."

"Dua orang itu diketahui, NY dan SP. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan uang palsu dalam tas selempang yang dibawa NY," terangnya.

Ia menyebut, pihaknya menyita uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 101 lembar dan Rp 100.000 sebanyak 54 lembar.

Jika ditotal nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 10.450.000. Diduga uang palsu ini hendak diedarkan di Pasar Sawahan.

"Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk."

"Keduanya akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved