Berita Blitar Hari Ini

Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Minuman Keras Ilegal

Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Ratusan Liter Minuman Keras Ilegal

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Petugas Kantor Bea Cukai Blitar memusnahkan ribuan batang rokok ilegal di Kantor Rupbasan Kelas II Blitar, Selasa (17/12/2024). 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Blitar memusnahkan 404.738 batang rokok ilegal dan 455,9 liter minuman keras ilegal, Selasa (17/12/2024).

Nilai rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan sekitar Rp 498 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 345 juta.

Pemusnahan rokok dan miras ilegal dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Blitar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Blitar, Abien Prastowidodo mengatakan rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan merupakan sebagian hasil penindakan pada 2022 dan 2023.

"Barang kena cukai ilegal yang kami musnahkan hari ini masih sebagian hasil penindakan pada 2022 dan 2023," kata Abien kepada SURYAMALANG.COM.

Dikatakannya, rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan sekarang merupakan hasil penindakan di wilayah Blitar saja.

Sedang wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean Blitar membawahi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Trenggalek.

"Rokok ilegal yang kami tindak di Blitar ini berasal dari luar daerah. Blitar menjadi daerah perlintasan peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Menurutnya, selain melakukan penegakan hukum, Kantor Bea Cukai Blitar juga melakukan optimalisasi penerimaan negara.

Pada 2023, Kantor Bea Cukai Blitar mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 580 miliar atau sebesar 127,24 persen dari target penerimaan sebesar Rp 456 miliar.

Sedang pada 2024, Kantor Bea Cukai Blitar mengumpulkan penerimaan negara sebesar 914 miliar atau 177 persen dari target penerimaan sebesar Rp 515 miliar.

Dari total itu, penerimaan negara dari barang kena cukai terbesar dari hasil tembakau sebesar Rp 859 miliar atau 94 persen.

Pada 2024, Kantor Bea Cukai Blitar melakukan 176 kali penindakan dengan total barang kena cukai yang diamankan sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal dan 2.486 liter miras ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar.

"Kami mengimbau kepada masyarakan untuk tidak membeli, mendistribusikan, dan mengedarkan rokok ilegal. Karena selain merugikan negara juga ada ancaman hukum kepada pelaku," katanya.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Blitar, Agus Santosa mengatakan selama ini Pemkab Blitar ikut mensosialisasikan dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal.

Ia mengakui masih ada peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar.

"Biasa peredaran rokok ilegal berada di wilayah pinggiran. Barangnya dari luar daerah, tapi dipasarkan di Blitar. Kami terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli dan mengedarkan rokok ilegal," katanya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved