Viral Pungli di Air Terjun Tumpak Sewu

Disparbud Malang Beber Fakta Viral Pungli di Wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Sebut Sosok Pemilik Area

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan disingkat Disparbud Kabupaten Malang membeberkan fakta video viral pungli di wisata Air Terjun Tumpak Sewu Lumajang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: iksan fauzi
SURYAMALANG.COM/MOHAMMAD ERWIN
Kolase tangkapan layar tiket dan area Coban Sewu di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu. Disparbud Malang Beber Fakta 'Pungli' Wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Sebut Pak Rokhim Pemilik Area 

Disparbud Malang Beber Fakta 'Pungli' Wisata Air Terjun Tumpak Sewu, Sebut Pak Rokhim Pemilik Area

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan disingkat Disparbud Kabupaten Malang membeberkan fakta video viral pungutan liar (pungli) di wisata air terjun Tumpak Sewu Lumajang.

Sekadar diketahui, kawasan Air Terjun Tumpak Sewu dikelola oleh tiga pihak, yakni Pemerintah Kabupaten Lumajang, BUMDes Sidomulyo Lumajang dan Rokhim selaku pemilik area di Kabupaten Malang.

Disparbud Malang membenarkan untuk menikmati kawasan Air Terjun Tumpak Sewu mulai dari atas hingga turun ke area coban, wisatawan harus membayar tiga tiket.

Wisatawan harus membayar dua tiket jika memasuki area wisata dari wilayah Kabupaten Lumajang.

Sedangkan wisatawan hanya membayar satu tiket jika masuk lewat Kabupaten Malang.

Selama ini, kawasan obyek wisata Air Terjun Tumpak Sewu berada di dua kabupaten, yakni Kabupaten Lumajang dan Kabupaten Malang.

Baca juga: Viral Amarah Wisatawan saat Berkunjung ke Tumpak Sewu, Seperti Dipalak, Bayar Tiket Sampai 3 Kali

Kepala Disparbud Malang Purwoto membeberkan secara administratif wisata Coban Sewu atau Grojogan Sewu terdaftar di Kabupaten Malang.

“Antara Tumpak Sewu dengan Coban Sewu itu berbeda,” kata Purwoto kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (18/12/2024).

Keindahan Air Terjun Tumpak Sewu, Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Keindahan Air Terjun Tumpak Sewu, Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. (SURYAMALANG.COM/Erwin Wicaksono)

Purwoto menegaskan Tumpak Sewu berupa bukit di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lumajang.

Pihak pengelola wisata di Lumajang menyebut Tumpak Sewu sebagai panorama Tumpak Sewu.

Dari sana, wisatawan bisa melihat air terjun dan pemandangan Gunung Semeru.

“Sedangkan air terjunnya atau Coban Sewu itu masuk wilayah Kabupaten Malang,” beber Purwoto.

Baca juga: Bayar Tiket Berkali-kali di Air Terjun Tumpak Sewu, Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Buka Suara

Karena berbeda tempat, kata Purwoto, tentu saja pengelola loket masuk tidak sama.

Di Tumpak Sewu, loket dikelola oleh BUMDes Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.

Setiap pengunjung dikenakan tiket masuk senilai Rp 10 ribu untuk menuju ke Tumpak Sewu.

Sementara, ketika wisatawan turun ke Grojogan Sewu, Sebagian besar lewat melalui Kabupaten Lumajang.

Padahal, wisatawan juga bisa lewat Kabupaten Malang.

Karena Kabupaten Lumajang membuat akses lebih mudah dibandingkan Kabupaten Malang, sehingga banyak wisatawan memilih masuk melalui Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Harga Resmi Tiket Masuk Tumpak Sewu Lumajang Rp 10 Ribu Untuk WNI, Versi Pemdes Sidomulyo

Akan tetapi, kata Purwoto, area coban (air terjun) milik perorangan atau warga Kabupaten Malang, sehingga wisatawan harus membayar tiket masuk lagi.

Untuk wisatawan asing dikenai tiket seharga Rp 50 ribu per orang, wisatawan lokal Rp 30 ribu per orang.

Ia melanjutkan ketika wisatawan hendak menuju ke Coban Sewu melalui Kabupaten Lumajang, mereka harus membayar tiket sebanyak dua kali.

“Akses menuju ke Coban Sewu hanya bisa dilewati melalui tanah milik Pak Rokhim (warga Kabupaten Malang). Sehingga yang mengelola dan memanfaatkan itu Pak Rokhim yang sudah membuat izin perorangan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang,” tukasnya.

Respons Disparbud Lumajang

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Yuli Harismawati juga menanggapi video viral bayar tiket berulang yang dikeluhkan wisatawan di wisata Tumpak Sewu Lumajang.

"Segera kami kumpulkan kepala desa dan pengelola di wilayah Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo Lumajang, yaitu pengelola Tumpak Sewu, Goa Tetes dan Grojogan Sewu agar tidak ada penarikan tiket berulang ulang," ujar Yuli ketika dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

Kata Yuli, para pengelola sejatinya sudah pernah dikumpulkan dengan topik bahasan yang sama beberapa bulan lalu.

"Ketiga pengelola ini sudah pernah kami kumpulkan pada Agustus 2024 dan sudah ada kesepakatan untuk pengelolaan bersama," jelasnya.

Menurut Yuli, penarikan tiket masuk secara absah hanya lewat gerbang masuk di Desa Sidomulyo, Pronojiwo, Lumajang.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kabupaten Malang agar penarikan tiket satu kali dengan perjanjian kerja sama, atau melalui e-ticketing. Mengingat wisatawan lebih tertarik melalui Desa Sidomulyo Pronojiwo," paparnya.

Berdasarkan lokus kejadian video, wisatawan mengeluhkan penarikan tiket kembali saat berada di area sungai wisata Tumpak Sewu.

Menurut Yuli, penarikan tiket di area sungai sama sekali tidak dibenarkan.

"Untuk penarikan tiket di dasar sungai yang dilakukan oleh masyarakat Kabupaten Malang, itu tidak dibenarkan. Sudah ada peringatan dari PU SDA Provinsi Jawa Timur, tapi sampai hari ini masih berlangsung," katanya.

Tarif seusai Pemdes

Pemerintah Desa Sidomulyo menegaskan harga tiket resmi memasuki wisata air terjun Tumpak Sewu sebesar Rp 10 ribu untuk warga negara Indonesia atau wisatawan lokal dan Rp 50 ribu untuk wisatawan asing.

Diketahui penetapan harga tiket tersebut sesuai dengan Peraturan Desa (Perdes) nomor 06 tahun 2019 tentang Pengelolaan Wisata.

"Karcis lokal Rp 10 ribu dan Asia Eropa (wisatawan asing) Rp 50 ribu. Itu rincian untuk pos sewa lanan pos sewa lahan, bumdes, donasi dhuafa dan tenaga kerja," ujar Kepala Desa Sidomulyo, Agus Eko ketika dikonfirmasi terpisah.

Agus menambahkan, rute pintu masuk Tumpak Sewu yang mendapat izin pengelolaan yakni di pos Tumpak Sewu atau yang dikenal Panorama Grojokan Sewu yang berada di wilayah Kabupaten Lumajang.

Secara pengelolaan, Agus menegaskan wisata air terjun Tumpak Sewu di bawah naungan Pemerintah Desa Sidomulyo dan memiliki izin pengelolaan.

"Nah kalau yang Coban Sewu itu wilayah Malang.  Di sana gak ada bumdes itu di sana (Malang) oknum," terangnya.

Sementara itu, David wisatawan asal Lumajang yang pernah mengunjungi wisata air terjun Tumpak Sewu menjelaskan pengalamannya saat mengunjungi wisata tersebut.

Ia  mengaku pertama kali mengeluarkan uang, yakni pada saat di area parkiran.

"Bayar buat parkir Rp 5 ribu untuk motor saat saya mengunjungi Tumpak Sewu baru-baru ini," ujarnya.

Ia kemudian berjalan menuju loket pintu masuk Panorama Grojokan Sewu dengan membayar tiket Rp 10 ribu.

"Nah saat turun ke area sungai (Coban Sewu) untuk melihat lebih dekat air terjun Tumpak Sewu, tiba-tiba dicegat orang. Saat itu bayar Rp 20 ribu," pengakuannya.

Video viral sebut pungli

Sebelumnya, beredar video memperlihatkan kejengahan wisatawan saat mengunjungi wisata air terjun Tumpak Sewu tengah viral di media sosial baru-baru ini.

Video tersebut viral di media sosial TikTok, Facebook dan sebagainya.

Pada video yang beredar, wisatawan mengungkapkan keluh kesahnya lantaran harus membayar sebanyak 3 kali saat mengunjungi tempat wisata tersohor di Kabupaten Lumajang tersebut.

"3 kali aku bayar ke Tumpak Sewu. Ini ada Tour Guide berdebat sama preman karena wisatawan disuruh bayar 3 kali," keluh wisatawan dalam video yang ia buat.

Kreator video menceritakan dirinya telah membayar tiket sejak di loket masuk pertama.

Sesampainya di area masuk air terjun, wisatawan ternyata dipungut tiket lagi yang dihitung kreator video tersebut sebanyak 3 kali.

"Lek koyok ngene yo ajor pariwasata guys (kalau kayak begini ya hancur pariwisata guys)," keluhnya.

Jika dilihat dari kesejarahan, informasi yang beredar menyebutkan jika air Terjun Tumpak Sewu pernah mengalami konflik pengelolaan.

Yakni saling klaim antara Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.

Di lokasi air terjun, area pemandangan dan jalan masuk lewat Desa Sidomulyo Kabupaten Lumajang.

Masuk ke bawah aliran sungai menuju air terjun permah diklaim masuk Desa Sidorenggo Kabupaten Malang.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved