Berita Jombang Hari Ini

Mama Muda Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi yang Dilahirkan di Jombang

MA terbukti menghilangkan nyawa bayi perempuan yang ia lahirkan karena ketakutan tangisan sang bayi terdengar oleh tetangga kos.

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Anggit Pujie Widodo
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan mama muda memotong tali pusar bayinya. 

Laporan Anggit Pujie Widodo 

SURYAMALANG.COM, JOMBANG - MA (19), mama muda asal Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik tega membekap bayi yang baru ia lahirkan hingga meninggal, kini ditetapkan sebagai tersangka.

MA terbukti menghilangkan nyawa bayi perempuan yang ia lahirkan karena ketakutan tangisan sang bayi terdengar oleh tetangga kos.

MA melahirkan sang bayi di sebuah kamar kos yang berada di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan MA membekap mulut sang bayi saat bayi tersebut menangis.

"Karena mulut bayi dibekap, sehingga oksigen yang masuk ke dalam bayi tidak ada dan membuat bayi meninggal dunia," ucapnya saat dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Rabu (18/12/2024).

MA yang sebelumnya statusnya adalah terduga pelaku, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Memang saat kejadian, Rabu (11/12/2024), MA mengalami kontraksi kandungan sehingga mengharuskan ia melahirkan.

Sang bayi yang baru lahir ke dunia itu pun menangis.

Namun karena takut ketahuan tetangga kos, ia pun tega membekap bayinya itu hingga meninggal dunia.

Diketahui, MA melahirkan sendiri bayi tersebut di dalam kos tanpa ada bantuan siapapun.

Selain membekap mulut bayi, MA juga memotong tali pusar dengan asbak, sebab tak ada benda tajam lainnya di kamar kos.

Polisi juga menyita barang bukti berupa asbak yang digunakan saat melahirkan untuk memotong tali pusar, pakaian, serta alat komunikasi.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, penyidik Polres Jombang menjerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU 35 Tahun 2014 dan Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved